07/01/18

Alternative Delivery System

Pemerintahan Jokowi ditandai dengan banyaknya proyek-proyek penugasan kepada BUMN untuk membangun infrastruktur sekaligus mencari pembiayaannya. BUMN konstruksi didorong untuk menjadi investor sekaligus operator proyek-proyek. BUMN konstruksi tidak hanya diharapkan sebagai pelaksana konstruksi.

Selama ini, banyak BUMN konstruksi misalnya, hanya menunggu kontrak Pemerintah. Walaupun peluang bagi mereka dari proyek Pemerintah masih sangat besar, namun tampaknya peran sebagai pelaksana konstruksi tidak maksimal dibandingkan dengan besarnya potensi peran dalam pembangunan, khususnya infrastruktur.

Kebutuhan infrastruktur yang besar untuk dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, tidak akan pernah dapat dipenuhi oleh kapasitas Pemerintah, baca birokrasi dan anggaran Pemerintah. Model-model pendanaan dan investasi, termasuk kerjasama Pemerintah dan swasta juga merupakan upaya untuk menambah daya ungkit kebijakan Pemerintah dengan sedikit ketergantungan pada anggaran Pemerintah.


11/12/17

LKPP: 17 Tahun National Public Procurement Office

Sepuluh Tahun yang lalu, tepatnya 6 Desember 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Perpres ini dapat dikatakan sebagai tonggak baru dimulainya reformasi pengadaan secara lebih efektif. Reformasi pengadaan mulai mendapatkan legitimasi yang kuat dengan terbentuknya LKPP.

Dengan adanya Lembaga ini diharapkan "pengadaan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, diperlukan perencanaan, pengembangan dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi".

Melihat kembali sejarahnya, Lembaga yang dalam Indonesia Country Procurement Assesment Report, Bank Dunia, 27 Maret  2001 disebut National Public Procurement Office (NPPO) merupakan lembaga yang diperlukan untuk melakukan reformasi sistem pengadaan publik di Indonesia. Gagasan membentuk lembaga seperti NPPO pertama kali disampaikan Pemerintah Indonesia pada Pertemuan CGI di Tokyo Oktober 2000. Pada saat itu pengadaan sudah diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden Abdulrahman Wahid tanggal 21 Februari 2000.

Dalam Report tersebut, gagasan tentang LKPP adalah sebagai berikut:
"28. The need for procurement policy formulation at a national level, coupled with regulatory
and oversight responsibilities cannot be overstated. A central procurement policy entity
established by law with a clearly set mandate and staffed by a competent nucleus of professional
staff is key to putting in place a sustainable and comprehensive public procurement system
including the legal, policy and human resource capacity and to bring improvements in the public
procurement regime in Indonesia. Benefits of such an agency are that it provides the focus for
the formulation of the country’s procurement policy, and for keeping up-to-date the procurement
laws and regulations consistent with internationally accepted public procurement principles. It
provides oversight to ensure compliance with the law at all levels of Government, improves
transparency, and reduces chances of corruption and collusion.

29. The NPPO should not have any purchasing or contracting function, and it should not be a
layer in the procurement processes of the executing agencies.

30. Most countries have established similar units and their experience could be of help to
Indonesia in setting and making the NPPO fully operational. The US has the Office of Federal
Procurement Policy (part of the Executive Office of the President). The UK and Canada have
procurement policy units in the Treasury. Germany has such a unit in the Ministry of
Economics. Several countries such as Poland have placed the National Public Procurement
Office in the Office of the Prime Minister, and the EU countries are realizing the need to
establish such units to provide requisite level of attention and coordination at a national level.

31. Indonesia needs an agency National Public Procurement Office, NPPO – to be
responsible for:
· formulating the public procurement law, policies, the public procurement rules and
procedures, and standard bidding and contract documents for mandatory application by all
levels of government in Indonesia, and keeping them up-to-date with the international
practices,
· enhancing transparency through a Procurement Bulletin (see below),
· maintaining a data base on procurement complaints, a list of known and proven arbitrators,
and data on the resolution of complaints, and disseminating information,
· overseeing compliance with the public procurement rules and procedures to ensure that
public entities and bidders observe the laws and regulations in place, and observe the highest
standards of ethics during the procurement and execution of contracts and are held
accountable,
· ensuring, as part of its role to monitor compliance, that there are arrangements in place for
independent ex-post audits of procurement of a random sample of contracts at all levels of
government, and lessons learned to further improve the public procurement system are
disseminated,
disseminating procurement information to the various stakeholders,
· coordinating efforts to raise awareness, at all levels, of the need for efficient and clean
procurement, and
· preparing an annual report on public procurement for wider dissemination (to Parliament and
local legislatures, the Supreme Audit Agency and public).

32. Government could also consider mandating the NPPO with oversight of compliance by
provincial and district governments with the national procurement policy and procedures. The
NPPO should provide provincial and district governments access to national procurement
database and information. It could also set up offices in the provinces.

33. The NPPO should be led by professional staff of the highest integrity and probity, and with
a commitment to bringing sustainable and comprehensive improvements in the procurement
regime in Indonesia. They should also have the confidence of the various stakeholders
(government agencies, bidders, contractors, suppliers, consulting industry, and civil society).
The NPPO should be independent, and it should be provided with adequate budget and staff.

34. The work of the NPPO, and more generally the public procurement system should be
subject to a neutral oversight by civil society. It is recommended that Government invite civil
society to establish an anti-corruption watchdog group for public procurement, with independent
and qualified members chosen through a credible process, to advise the NPPO. Such a watchdog
group should not be funded either by Government or by donors to ensure there are no conflicts of
interest.

35. The NPPO with its oversight role and independent status should be the agency to fill the
absence of a credible complaint and review procedure to bidders who have a grievance on the
bidding process or contract award in the public procurement regime23. The UNCITRAL model
law provides guidance on setting up the review committee and the review procedure. Setting up
such a system and mandating the NPPO in the procurement law to facilitate and oversee the
process will encourage strict observance of the applicable rules by the tender committees and
project managers, and reduce outside influence. At the same time, it will contribute to public
confidence, in particular of the business community, which will result in better competition and
better prices.

36. In view of the urgency of establishing the NPPO to jump start the reform process, the
NPPO could be established immediately under a Presidential Decree. The Procurement Law
when enacted will however provide the legal basis for the NPPO."

Setelah 10 tahun Perpres 106 dan membaca kembali Report tahun 2000 itu (17 tahun kemudian), kita melihat bahwa banyak sekali gagasan yang sudah direalisasikan, bahkan banyak gagasan yang sudah jauh melampaui gagasan dalam laporan itu. Bahwa banyak yang masih harus dilakukan karena skala, jangkauan dan kecepatan perubahan isu pengadaan, rasanya kita optimis akan banyak yang bisa dilakukan ke depan.

(Keterangan foto: Pejabat LKPP pelantikan pertama 13 Mei 2008, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/ M Tahun 2008, Presiden Republik Indonesia menetapkan mengangkat Dr. Ir. Roestam Syarief, M.N.R.M sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Ir. Agus Rahardjo, M.S.M sebagai Sekretaris Utama, Dr. Ir. Agus Prabowo sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan, Prof. Ir. Himawan Adinegoro M.Sc., D.F.T sebagai Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Ir. Eiko Whismulyadi, M.A sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Dr. S. Ruslan, S.E., M.S sebagai Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. )



12/12/17
Ikak G. Patriastomo

19/10/17

Perpres Menghambat Pengadaan di BLU?

Di Badan Layanan Umum (BLU) atau dimanapun, pengadaan barang esensinya adalah upaya untuk memperoleh barang sesuai kebutuhan (sedapat mungkin yang terbaik, baik spesifikasi, mutu maupun pelayanan) dengan harga yang paling wajar (sesuai dengan harga pasarnya).

Bila kebutuhannya hari ini, maka dengan cara apapun, barang yang bersangkutan harus tersedia hari ini. Bahkan, kalau kebutuhannya saat ini juga, maka barang harus ada saat ini juga. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di BLU. Di perusahaan swasta maupun di pemerintah juga terdapat kebutuhan seperti ini.

Jadi bagaimana proses pengadaannya?

Kalau harus ada saat ini juga, maka segera dicari penyedia yang dapat menyediakan barang saat ini juga.  Tidak ada cara lain, kecuali dengan cara penunjukan langsung. Dalam banyak organisasi, penunjukan langsung ini dibatasi kondisinya karena kebutuhan yang seperti ini secara sesungguhnya tidak banyak terjadi atau bisa diantisipasi sehingga selalu dikurangi sifat mendadaknya.

Semakin panjang pengelola pengadaan memiliki pengalaman, semakin sedikit kebutuhan yang tidak dapat direncanakan.

Mengatur proses pengadaan di BLU yang hanya meningkatkan nilai pengadaan yang dapat ditunjuk langsung tidak menyelesaikan masalah pengadaan di BLU.  Bahkan bisa meningkatkan peluang inefisiensi proses maupun harga perolehan yang lebih mahal.


Ikak G. Patriastomo

14/10/17

Pengawasan Masyarakat di Era Pengadaan 2.0

Berkembangnya teknologi Web 2.0 memberi peluang sangat besar bagi aspek pengawasan masyarakat dan dunia pengadaan pada umumnya. Pengadaan dengan Web 2.0 (atau sebut saja dengan Pengadaan 2.0) maka masyarakat luas dapat mengikuti proses pengadaan dari manapun dan kapanpun. Indikasi penyimpangan dalam pengadaan kemudian akan mudah diketahui oleh masyarakat dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Selama ini, pengadaan sangat rentan disalahgunakan bila sistem pengawasan tidak memiliki "deterent effect" bagi pengelola pengadaan. Hari-hari ini dunia pengadaan secara terang-terangan mempertontonkan bahwa operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberi efek jera bagi pengelola pengadaan. Mungkin hal ini dikarenakan oleh masih banyaknya orang atau pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi tetapi belum dapat terjerat hukum oleh aparat penegak hukum.

Secara sederhana saya sering membuat sinyalemen bahwa saat ini masih banyak sebenarnya nilai pengadaan yang terindikasi dikorupsi. Dari angka e-procurement saja segera terlihat bahwa masih ada sekitar 60% pengadaan yang tidak menggunakan e-procurement (http://report-lpse.lkpp.go.id ). Misalnya tahun 2016, nilai pengadaan yang menggunakan e-procurement hanya Rp. 305 trilyun (e-tendering) dan Rp. 50 trilyun (e-purchasing). Padahal, total nilai pengadaan tahun 2016 tidak kurang dari Rp. 1.000 (seribu) trilyun. Artinya, ada kecenderungan pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Ada banyak paket pekerjaan yang dibuat kecil-kecil atau dipecah kecil-kecil sehingga tidak perlu menggunakan e-tendering.

Harapannya, tentunya bukan untuk meningkatkan jumlah kasus hukum, melainkan membuat seseorang tidak memiliki kesempatan untuk lepas dari jeratan hukum bila melakukan korupsi dalam pengadaan. Konsep sederhananya, harus ada "watch dog" yang akan menggonggong bila ada sesuatu yang melanggar batas wilayahnya. Dalam pengadaan peran "watch dong" ini dapat dilakukan oleh pengelola pengadaan itu sendiri maupun oleh penyedia barang peserta lelang pengadaan. "Watch dog" juga dapat diperankan oleh masyarakat penerima manfaat proyek maupun komunitas pemerhati pengadaan  dan berbagai "civil society organization".

Sebelum era e-procurement, gagasan membangun sistem "watch dog" atau sering disebut sebagai sistem pengawasan lebih banyak hanya mengandalkan sistem pengawasan internal dan post audit. Pengawasan oleh masyarakat pada era sebelum ini menghadapi persoalan ketiadaan alat yang efektif untuk memfasilitasi pengawasan masyarakat.

Persoalan utama adalah transparansi proses pengadaan. Mengikuti proses pengadaan di era yang lalu sangat menyita waktu dan energi. Keterlibatan pihak di luar panitia pengadaan selalu berpotensi mengganggu dan menghambat kerja panitia pengadaan. Informasi menjadi barang yang sangat mahal untuk diperoleh.

Dengan e-procurement, transparansi proses pengadaan sudah tidak menjadi persoalan. Keterlibatan masyarakat secara luas praktis tidak menghadapi kendala. Namun demikian, masyarakat terutama pihak-pihak yang peduli dengan pengadaan perlu membangun kesadaran untuk memantau proses pengadaan sehingga apabila ada indikasi penyimpangan dapat diketahui.

Kesimpulannya, kalau hari ini masih ada yang mencoba memanfaatkan kesempatan untuk korupsi di bidang pengadaan melalui manipulasi proses pengadaan, maka tinggal tunggu waktu ada yang melaporkan atau mengadukan yang bersangkutan.


23/09/17

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga perolehan dalam pengadaan selalu menjadi persoalan, apakah lebih mahal, apakah masuk akal, apakah di mark-up, apakah menguntungan pihak tertentu. Bagaimana mendapatkan harga yang benar pada suatu waktu, di tempat tertentu, dengan skala pembelian tertentu menjadi diskusi yang akan selalu menarik karena pelaku usaha akan selalu mencari cara untuk memenangkan kompetisi harga.

Sebelum mendapatkan harga yang benar, pengelola pengadaan terrlebih dahulu akan dihadapkan oleh pertanyaan berapa perkiraan harga, baik yang menjadi dasar anggaran belanja maupun dasar melakukan negosiasi harga maupun menilai penawaran harga dari pemasok atau penyedia.  Tanpa pengetahuan akan perkiraan harga maka negosiasi akan berat sebelah dan dikendalikan oleh pihak pemasok yang lebih tahu pembentukan harganya. Atau akhirnya jadi seperti "tawar kacang", sangat tidak rasional.

Konsep harga secara sederhana ditentukan oleh kesediaan pembeli (willingness to pay), kesediaan penjual menerima (willingness to accept) dan kompetisi yang terjadi. Dalam pengadaan (khususnya pemerintah) praktis tinggal faktor kompetisi yang dominan menentukan harga karena dua faktor yang lain seringkali sudah saling "terpaksa". Bahkan pada umumnya di pengadaan, kebutuhan dan suplai tidak elastis terhadap harga.

Dengan demikian, harga perolehan tergantung pada tingkat kompetisi yang terbangun di antara para pemasok atau penyedia. Tidak semua kebutuhan dapat dibangun kompetisi yang efektif (tinggi), bahkan kebutuhan pada situasi tertentu akan berhadapan dengan penyedia tunggal. Kompetisi pada umumnya akan lebih mudah terbangun pada kebutuhan yang akan memberi keuntungan bagi pemasok atau penyedia dalam jangka panjang dan terdapat banyak penyedia yang mampu memasoknya.

Dengan logika ini, maka akurasi menghitung harga perkiraan sendiri mestinya bukan menjadi persoalan besar. Paling buruk adalah tidak ada yang menawar manakala HPS tidak rasional atau berada di bawah "willingness to accept". Atau, sisa anggaran terlalu besar manakala HPS dihitung terlalu jauh dari harga sesungguhnya. Dengan catatan, persaingan yang efektif di antara para pemasok dapat dibangun sehingga harga perkiraan yang tidak akurat dapat dikoreksi.

Dalam banyak kasus di bisnis pengadaan pemerintah di tanah air, pengelola pengadaan sering berhadapan dengan kelompok penyedia yang menghalangi terjadinya persaingan. Harga diatur atau peserta lelang dihalangi menyebabkan harga perkiraan tidak terkoreksi. Hal ini menjadi salah satu latar belakang regulasi pengadaan pemerintah HPS diatur sebagai pagu penawaran, dan pagu anggaran sebagai pagu HPS agar kerugian akibat kondisi persaingan yang tidak sehat dapat dibatasi.

Metode menghitung HPS dalam pengadaan hampir tidak dapat diseragamkan. Metode menghitung HPS di bidang konstruksi tidak sama dengan menghitung HPS untuk pengadaan barang. Bahkan, barang yang satu bisa sangat berbeda dengan barang yang lain. Namun demikian, menghitung HPS untuk pekerjaan konstruksi  relatif lebih banyak contohnya, terutama pekerjaan konstruksi yang kompleksitasnya rata-rata. Hal ini seringkali menyebabkan para pengelola pengadaan mengikuti pendekatan yang sering dilakukan di pekerjaan konstruksi untuk pengadaan barang atau jasa yang lain.

Walaupun berbeda-beda, secara garis besar HPS dapat dihitung dengan melihat input-proses-ouput maupun hanya melihat harga pasar suatu output. Cara melihat langsung harga pasar barang (sebagai ouput) hanya dapat dilakukan apabila barang dijualbelikan di pasar yang terbuka. Barang seperti ini biasanya mereknya banyak dan saling berkompetisi, serta terdapat banyak pembeli. Harga yang terbentuk untuk barang seperti ini ditentukan oleh harga yang ditetapkan produsen dengan seluruh mata rantai pasoknya. Seringkali, rantai pasok berbeda memberi harga yang berbeda pula. Bahkan tingkat rantai pasok juga dapat menentukan perbedaan harga. Dalam situasi seperti ini, pembeli perlu melihat dimana tingkat rantai pasok yang mampu dan bersedia merespon kebutuhannya. Pada umumnya, skala dan kontinyuitas pembelian memberi kesempatan berhubungan dengan tingkat rantai pasok. Semakin besar pembelian akan semakin pangkal rantai pasok yang potensial. Harganyapun bisa lebih rendah.


20/09/17

Kontrak Lumpsum

Kontrak Lump sum diuraikan dalam pasal 51 ayat (1) Perpres 70 yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa;
c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
d. Sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran (output based);
e. Total harga penawaran bersifat mengikat;
f. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Persoalan yang seringkali muncul, pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi perubahan situasi sehingga memerlukan pekerjaan tambah kurang.

Di sini komplikasi terjadi. Karena sifat kontraknya lumpsum, maka perincian volume pekerjaan mestinya tidak mengikat, tapi faktanya ada item pekerjaan yang harus dikurangi, ada juga item pekerjaan yang harus ditambah. Alhasil, pekerjaan ini mestinya tidak layak menggunakan kontrak lumpsum.

Tetapi bagaimana yang sudah terlanjur?

Mau tidak mau para pihak harus duduk bersama dan dengan itikad baik mengubah bagian kontrak yang perlu perubahan menjadi kontrak harga satuan, dan mengurangi ruang lingkup lumpsum kontraknya kalau tidak dilaksanakan.


18/09/17

Procurement Agent: Gagasan untuk memacu peningkatan kompetensi ahli pengadaan

Sejak tahun 2003, dengan Keppres 80/2003, dunia pengadaan pemerintah diperkenalkan dengan profesi pengadaan yang rujukannya adalah gagasan dalam UU No. 13 tentang Ketenakerjaan. Sampai hari ini, jumlah orang pemegang sertifikat keahlian pengadaan sudah mencapai lebih dari 251.300 orang (per 19 Sept 2017).

Apakah kualitas pengelolaan pengadaan barang jasa meningkat? Saya pastikan meningkat. Namun, maturitas pengelola pengadaan ini sangat tergantung pada intensitas keterlibatan yang bersangkutan pada pengadaan di lingkungannya, termasuk karakteristik kompleksitas pengadaan yang sempat ditanganinya.

Dengan demikian, manakala seorang ahli pengadaan berada dalam lingkungan pengadaan di Kabupaten/Kota, maka profil pengadaan di Kabupaten/Kota yang dari segi nilai dan kompleksitasnya rata-rata, maka peluang ahli pengadaan yang bersangkutan berkembang juga terbatas. Ditambah dengan faktor-faktor lain seperti promosi dan mutasi maka peluang seseorang memperoleh pengalaman untuk meningkatkan kompetensinya semakin terbatas.

Hal tersebut setidak-tidaknya akan menjadi faktor pembatas bagi perkembangan maturitas pengelolaan pengadaan secara nasional.

Dalam situasi kebutuhan pengelolaan pengadaan yang lebih advance, maka bertumpu pada perkembangan kompetensi pengelola pengadaan dari unsur internal aparat pemerintah tidak dapat berharap terpenuhi dengan cepat. Kondisi ini tentunya menghalangi harapan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pengadaan manakala pembangunan dipacu melebihi kecepatan maturitas pengelolaan pengadaan.

Kualitas delivery pengelolaan proyek-proyek pemerintah menjadi kurang berkinerja. Terlambat, mutu terbatas, dan biaya mahal menjadi potret sehari-hari pengadaan di tanah air. Tanpa terobosan gaagasan mengenai pengelolaan pengadaan, maka kinerja pengadaan pemerintah relatif akan jalan di tempat.

Di lain pihak, dunia swasta memiliki kemampuan adaptasi yang lebih besar untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan kompetensi pengelolaan pengadaan. Swasta dapat dengan cepat mencari tenaga ahli yang diperlukan, memberi kompensasi yang sebanding dan terus menerus mengefisienkan cara kerjanya.  Peran swasta dalam pengelolaan pengadaan pemerintah akan dapat dengan cepat menutup kekurangan-kekurangan yang ada di dalam manajemen pengadaan di sektor publik.

Di sini, gagasan procurement agent menjadi sangat relevan untuk segera diakomodasi dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.



Jakarta, 18 September 2017.


13/12/16

Catatan Akhir Tahun: Pengadaan di Tahun 2016

Tahun 2016, dunia pengadaan sepertinya tidak banyak mengisi berita di surat kabar. Mungkin karena media sosial sudah berkembang, atau memang tidak banyak persoalan yang mengemuka.  Tahun ini dimulai dengan kehebohan pengadaan obat yang meleset dari target, karena seharusnya di akhir bulan Desember 2015 sudah mulai kontrak untuk katalog 2016, pada kenyataannya baru bulan April 2016 kontrak ditandatangani.

Pengadaan obat adalah contoh pengadaan yang terkonsolidasi. Dengan konsolidasi pengadaan di LKPP, ditaksir total nilai pembelian obat secara nasional hanya 60% dibandingkan apabila tidak dikonsolidasikan.

Pengadaan obat juga menjadi contoh keberhasilan memastikan ketersediaan suplai dan sistem monitoring suplai yang memiliki skala nasional. Sistem monitoring ini belum sempat terbangun pada saat pengadaan buku kurikulum 2013.

Dengan menggunakan e-purchasing, pengadaan obat hari ini menjadi proses yang sangat sederhana dan mudah bagi semua orang pengadaan. Proses ini menghilangkan momok yang luar biasa bagi pengelola pengadaan.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/02/10/111200826/Soal.Pembatalan.Lelang.Obat.Ini.Penjelasan.LKPP


Tahun 2016 ini pula, muncul Peraturan Pemerintah tentang organisasi perangkat daerah yang baru. Kelembagaan ULP (Unit Layanan Pengadaan) mulai mencari bentuk. ULP di Pemprov DKI Jakarta berbentuk badan setingkat eselon II. Di banyak tempat diletakkan di bawah Sekretariat Daerah. Banyak yang menginginkan ULP yang permanen, mandiri dan independen. Sampai akhir tahun ini, banyak yang belum final bentuk dan kedudukannya.

Pembahasan kelembagaan ULP berimbas kepada kelembagaan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Muncul gagasan yang cenderung ingin menggabungkan ULP dan LPSE. Dengan pemahaman bahwa unit LPSE adalah unit pendukung proses pengadaan, maka menjadi masuk akal bila ULP dan LPSE digabungkan. Pemahaman ini terjadi di banyak LPSE, khususnya LPSE Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga.

Namun demikian, dalam perkembangan kelembagaan LPSE, contoh-contoh LPSE yang maju dan dewasa justru muncul dari LPSE yang berdiri sendiri menjadi Unit Pengelola Teknis Dinas atau Badan. Contoh di Provonsi Sumatera Barat dan Provinsi Jawa Barat.

Dan yang terakhir, tahun 2016 ini diwarnai dengan hiruk pikuk tentang penerapan Konsolidasi Pengadaan dan Lelang Dini (mendahului pengesahan anggaran). Patut dicatat, hiruk pikuk ini di Provinsi DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan banyak orang.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/31/18100601/sumarsono.minta.dki.tunda.lelang.dini.program.2017

24/10/16

Ekosistem Bisnis Pengadaan

Dunia pengadaan ke depan (Visi Pengadaan 2020) akan berkembang jauh dari praktek pengadaan hari ini. Perkembangan ini terutama didorong oleh teknologi informasi dan komunikasi khususnya komputasi awan dan big data.

Saat ini, e-market place yang memberi kesempatan sama semua pelaku usaha mulai menjadi kenyataan dan banyak tumbuh penyelenggara e-market place baik lokal maupun mancanegara. Sebut saja misalnya Tokopedia.com atau Alibaba.com.

Dunia pengadaan (termasuk pengadaan pemerintah) tentunya akan segera memanfaatkan e-marketplace yang berkembang. Kalau saat ini pemerintah perlu membangun infrastruktur dan pranata pengadaan secara elektronik, maka tidak lama lagi e-marketplace sebagai bagian dari e-commerce akan memfasilitasi pengadaan pemerintah.  Pasar pengadaan menjadi satu antara pemerintah dan privat.  Permintaan ini tentunya menjadi peluang yang sangat menjanjikan bagi tumbuhnya bisnis e-marketplace atau B2G e-commerce, apakah dimulai dari pemerintah atau dimulai dari dunia bisnisnya.

Pada sisi lain, fungsi pengadaan ke depan tentunya juga akan mengikuti perkembangan permintaan akan pengelolaan pengadaan (rantai pasok) yang lebih kompetitif dan memberi nilai tambah yang maksimal bagi organisasi. Fungsi pengadaan akan menumbuhkan bisnis outsourcing pengadaan, atau yang dikenal hari ini dengan istilah procurement agent. Kalau hari ini di organisasi masih memiliki unit pengadaan, maka ke depan unit pengadaan akan dikelola oleh bisnis  procurement agent.

lihat http://www.slideshare.net/Ariba/vision2020-thefutureofprocurement



07/10/16

E-Commerce dan Pengadaan Indonesia

Penerapan e-procurement untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah memiliki visi membangun e-market place. Dengan visi ini, membangun e-procurement walaupun dimulai dengan proses e-tendering, terlihat bahwa para pihak yang terlibat dalam proses telah dibedakan antara penjual, pembeli dengan pengelola pasar. Saat ini, pengelola pasar pengadaan (e-market place pengadaan) direpresentasikan oleh unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai pengelola platform.

Program e-procurement dengan visi itu lebih dari sekedar otomasi proses pengadaan. E-procurement bisa menjadi pintu masuk dan instrumen penataan pasar pengadaan yang selama ini tidak transparan, tidak bersaing sehat, maupun tidak menciptakan nilai tambah yang maksimal.

Perkembangan selanjutnya dari visi membangun e-market place pengadaan tidak bisa lepas dari perkembangan e-commerce. Semakin berkembang e-commerce, pengadaan pemerintah juga perlu mengikuti praktek e-commerce kalau tidak ingin kehilangan manfaat dalam proses belanja publiknya.

Hari ini, pengadaan pemerintah sudah memiliki modal dasar yang memadai dengan telah diadopsinya e-procurement di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi tidak kurang dari 350 trilyun rupiah per tahun. Platform B2G sudah mulai digunakan, paling tidak dengan e-katalognya LKPP. Namun tentunya tidak selesai cukup disini. Platform yang ada rasanya bisa digunakan walaupun landscape e-commerce hari ini, masih didominasi oleh platform B2C.

Platform e-commerce yang ada perlu segera dimanfaatkan dalam kebijakan pengadaan agar pengadaan segera memberi value yang signifikan sejalan dengan perkembangan e-commerce yang ada. Tentunya tidak perlu membangun platform dari nol sama sekali. Plaform B2C atau B2B yang ada bisa diadopsi sampai tahap tertentu.

Jakarta, 8 Nopember 2016

Ikak G. Patriastomo

11/09/16

Konsolidasi Pengadaan

Sampai saat ini, konsentrasi sebagian besar pengelola pengadaan masih pada proses lelang. Pengadaan masih sering identik dengan lelang. Barang tidak datang, yang menjadi kambing hitam adalah pokja ulp. Barang tidak sesuai harapan, yang salah pokja ulp. Bahkan harga markup atau spesifikasi dipalsukan, yang disalahkan pokja ulp.

Dengan adanya lelang secara elektronik, tambah satu lagi pihak yang bisa jadi kambing hitam, yaitu LPSE. Bahkan ada pemahaman bahwa kalau sudah lelang secara elektronik maka harapannya tidak ada korupsi.

Ditambah lagi, penyerapan yang selalu terlambat, sekali lagi yang ditunjuk hidungnya adalah pokja ulp. Bisa dibayangkan, walaupun ulp DKI sudah berbentuk badan, tapi kalau jumlah paket lelangnya 5.000 paket, bisa dipastikan kontraknya pasti terlambat. Apalagi kalau dokumen lelang dari KPA/PPK datang terlambat.

Sudah saatnya dunia pengadaan pemerintah melihat persoalan dan solusi secara lebih komprehensif. Pengadaan bukan hanya proses lelang juga bukan hanya proses memilih penyedia. Pengadaan juga ditentukan oleh proses pengendalian kontrak pelaksanaan. Pengadaan juga perlu dipertimbangkan pada saat merancang kegiatan dan anggaran.

Perencanaan kegiatan, penganggaran dan pengadaan sepertinya tampak sebagai proses sekuensial. Padahal, ketiganya perlu menjadi proses yang iteratif untuk optimasi pencapaian tujuan program.

Ide lama yang belum digarap dengan serius adalah konsolidasi pengadaan. Proses ini dilakukan sejak dari tahap perencanaan. Perencanaan pengadaan yang menghasilkan rencana ruang lingkup paket pengadaan, jangka waktu pelaksanaan, perkiraan tingkat kompetisi dan posisi pasokan menjadi proses yang bolak balik dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan barang.

Konsolidasi akan menghasilkan proses lelang yang lebih sedikit jumlah paket lelang. Dengan demikian, konsolidasi akan mengurangi beban pokja ulp, termasuk menghemat waktu pelaksanaan pemilihan. Pada situasi ini, kebutuhan akan barang dan jasa dianalisis dengan melihat jumlah penyedia dan kelompok kualifikasinya. Kebutuhan dapat digabung menjadi satu paket dari banyak item barang dan jasa yang memiliki penyedia dengan kualifikasi penyedia yang sama.

Konsolidasi yang menghasilkan nilai paket pengadaan yang lebih besar akan memberi peluang didapatnya penyedia yang lebih kompeten, sekaligus memberi potensi keuntungan lebih besar bagi penyedia. Konsolidasi menjadi nilai paket lelang yang lebih besar tetap tidak menutup peluang bagi sub kontrak. Bahkan menciptakan peluang didapatnya mutu pekerjaan yang lebih standar dengan harga satuan yang lebih seragam.

Konsolidasi dari perspektif manajemen kegiatan juga akan mengurangi biaya overhead dari pengelola pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen) karena berkurangnya beban administrasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.


Proses konsolidasi yang sederhana dari tahap perencanaan dimulai dengan mengkategorikan barang/jasa ke dalam kelompok-kelompok yang berkaitan dengan kompleksitas suplai barang atau kompleksitas pekerjaan/penyediaan jasanya maupun nilai pengadaannya. Selanjutnya dikelompokkan berdasarkan karakteristik suplai dan penyedianya. Sampai tahap ini akan dikenali potensi menurunkan beban, risiko dan meningkatkan diskon serta memberi peluang usaha yang lebih berkelanjutan.

Pada tahap pemilihan, akan dimungkinkan suatu proses yang bersamaan waktunya untuk pekerjaan yang sifat penyedianya dalam kelompok yang sama sehingga akan mengurangi waktu evaluasi penawaran dengan melakukan evaluasi kualifikasi sekaligus.

Konsolidasi bukan hanya proses penggabungan paket pekerjaan, tetapi suatu proses yang mengoptimasikan seluruh aspek untuk mendapatkan "value for money" pengadaan.

07/03/16

Pengadaan Kapal Penangkap Ikan untuk Nelayan

Sekilas, kegiatan ini terkesan seperti hanya membagi kapal penangkap ikan ke nelayan. Namun, saya melihat di balik gagasan ini ada semangat yang "out of the box", yaitu membangun plasma industri perikanan laut (armada perikanan nasional).  Membagi kapal ke nelayan akan menghasilkan proses produksi perikanan laut yang sangat besar bila dibarengi dengan pembangunan "value chain"nya.

Saya membayangkan, ada peluang seluruh kekuatan nelayan akan digerakkan secara masif untuk menangkap ikan secara berkelanjutan di seluruh wilayah perairan Indonesia.  Nelayan akan memperoleh penghasilan yang lebih baik secara berkesinambungan, terkontrol dan terfasilitasi. Penghasilan dari kekayaan laut tidak terpusat pada pengusaha-pengusaha besar pemilik kapal-kapal penangkap ikan, tetapi juga terdistribusi ke seluruh nelayan-nelayan kecil.

Tentunya, pengembangan perikanan tidak boleh berhenti hanya dengan menyediakan kapal dan alat tangkapnya, tetapi perlu dilanjutkan dengan fasilitas pengumpul dan pengolahan, maupun pemasarannya. Sesuatu yang mungkin dilakukan dan dikelola dengan baik.

Tidak berhenti sampai di sini. Pengadaan 4.000 kapal penangkap ikan (senilai Rp. 4 trilyun/tahun) yang akan dilakukan tahun 2016 ini dan 4 tahun ke depan memiliki potensi yang luar biasa untuk membangun kemampuan industri galangan kapal yang jumlahnya lebih dari 200 galangan. Untuk itu, proses pengadaan perlu dirancang untuk memberi manfaat jangka panjang bagi berkembangnya industri kapal penangkap ikan dalam negeri.

Industri kapal perlu disiapkan untuk merespon kebutuhan kapal per tahunnya, sekaligus juga disiapkan skema kontrak jangka panjang agar skala ekonomisnya tercapai dalam jangka panjang. Untuk itu, pemilihan penyedia tidak perlu dilakukan setiap tahunnya karena semakin panjang jangka waktu kontraknya semakin memberi kepastian produksi dan belanja investasi yang diperlukan. Rantai supplai bahan dan peralatan pendukung perlu dikendalikan dan difasilitasi terpusat serta dikontrak tersendiri oleh KKP atau LKPP, tidak diserahkan ke masing-masing perusahaan.

Di samping itu, industri yang dekat dengan potensi perikanan perlu diberi kesempatan memperoleh nilai kontrak yang lebih banyak untuk mendorong perkembangannya, khususnya di luar pulau Jawa.

Semoga gagasan "armada perikanan nasional" segera terwujud dengan didukung oleh industri penunjang perikanannya (termasuk kapal penangkap ikannya). Sepertinya gagasan ini  lebih kongkrit dari pada gagasan yang bersifat fasilitasi pembiayaan, pemberian bantuan teknis, atau pembangunan infrastruktur perikanan, walaupun yang ini juga masih diperlukan.

18/11/15

Ayam Panggang Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah

Di sebuah desa di Kabupaten Sigi, terdapat tempat makan ayam panggang khas Sulawesi Tengah, Ayam Panggang Biromaru. Tempatnya sangat sederhana, dindingnya terbuka.  Menunya ayam kampung yang dipanggang dan diberi bumbu seperti saus tomat agak pedas, dimakan dengan kuah santan dan ketupat. Rasa di lidah memang khas.

Tetapi bukan menunya yang menurut saya membuat tempat ini istimewa. Tempat makan ini hanya buka malam hari Rabu dan Sabtu. Mengapa demikian? Ternyata ada ceritanya dan menjadi sejarah panjang perjalanan tempat makan ini.

Biromaru dalam sejarahnya terdapat sebuah pasar yang hanya beroperasi pada Kamis dan Minggu, kalau Jakarta seperti pasar Minggu dan pasar Kamis. Tempat makan ini menyediakan makan malam bagi pedagang yang akan berjualan esok harinya tetapi datang malam sebelumnya.

Palu, 18 November 2015.

07/11/15

Memerankan LPSE

LPSE sebagai sekumpulan orang dengan visi yang jelas tentang e-procurement telah menjadi salah satu contoh sukses reformasi birokrasi di Indonesia. Dalam konteks e-government, LPSE merupakan contoh sukses menjalin sistem IT di Indonesia yang melibatkan seluruh intansi pemerintah pusat dan daerah. LPSE juga contoh sukses pendekatan pembangunan berbasis partisipatif. 600 lebih LPSE yang tersebar di Indonesia sampai ke pelosok telah menjadi gerakan bersama, bergotong royong dan saling belajar dan menyemangati.

LPSE juga contoh sukses manajemen perubahan yang memiliki komponen lengkap, ada persoalan adopsi teknologinya, ada perubahan prosesnya, dan ada penggalangan peningkatan manusianya.

Oleh karena itu, peran LPSE yang hanya diletakkan sebagai muara dari kebijakan pengadaan akan sangat membatasi peluang peran salam reformasi Indonesia. Ibarat muara, LPSE dapat menjadi muara yang menampung berbagai program sektoral Pemerintah Pusat di daerah.

Dalam pengembangan e-government, LPSE dapat menjadi muara bagi program MenPAN dan RB untuk menggerakkan adopsi e-office dan lain-lain. LPSE juga menjadi muara dari kepentingan Kantor Staf Kepresidenan dalam menyelesaikan persoalan monitoring. LPSE juga dapat menjadi muara dari Kominfo untuk memperkuat penetrasi IT di daerah. Dalam rangka sertifikat digital/Certification Authority yang diinisiasi Lemsaneg, LPSE bisa menjadi Registration Authority di daerah sebagai kepanjangan tangan dari Lemsaneg. Instansi pusat tidak perlu selalu membangun kantor perwakilan di daerah sejalan dengan semangat penguatan pemerintah daerah. Dan tentunya, tetap sebagai muara dari kebijakan pengadaan terkait dengan e-procurement.

LPSE bisa lebih besar dari dinas teknis di daerah kalau diperankan sebagai muara program dari banyak sektor di Pusat.


Salam LPSE, 7 November 2015.
Ikak G. Patriastomo

21/10/15

LKPP : Gedung Baru

Praktis, mulai tanggal 5 Oktober 2015, staf LKPP dan saya mulai menempati gedung baru di Kawasan Rasuna Epicentrum.

Pembangunan gedung yang disayembarakan pada bulan Juli 2012, baru bisa ditempati 3 tahun kemudian. Proses yang panjang untuk suatu pekerjaan pembangunan gdung kantor yang hanya setinggi 13 lantai. Sampai-sampai banyak orang yang ikut memulai pembangunan gedung seperti Pak Eiko Wishmulyadi dan Pak Agus Rahardjo tidak sempat berkantor di gedung yang dibangunnya.

Gedung kantor yang diharapkan bersuasana tidak seperti kantor Pemerintah ini mau tidak mau harus segera ditempati walau di sana sini masih banyak pekerjaan yang belum selesai 100%. Hal yang wajar karena banyak hal-hal kecil yang pasti terlewatkan oleh kontraktor maupun pengawasnya. Hanya pengguna gedung yang bisa merasakan kekurangannya, termasuk karena selera yang berbeda-beda.

Di samping karena sewa yang habis bulan ini, kami juga harus segera pindah karena ruang kantor yang lama semakin tidak memadai untuk menjalankan fungsi, khususnya memberikan pelayanan yang nyaman kepada pemangku kepentingan.

Foto kiri ini adalah suasana lobby tempat kami menerima tamu yang ingin konsultasi maupun memproses katalog dan ujian sertifikasi.

Saya kira, tidak kurang dari 100 orang datang per hari ke lantai 7 gedung Smesco UKM (kantor LKPP lama). Bila dihitung dengan yang ujian serifikasi dan pelatihan LPSE, mungkin bisa ada 300 orang per hari yang datang ke LKPP.

Atas kepindahan LKPP ini, yang merasakan adalah pengusaha kantin di gedung Smesco. Paling tidak 500 pegawai LKPP dan 300 orang tamu LKPP akan tidak lagi menjadi pelanggan mereka. Suatu jumlah yang tentunya sangat berarti bagi usaha mereka.


15/10/15

Kemajuan Pengadaan 10 tahun terakhir

Walaupun kalau mengikuti media sosial banyak orang yang mengeluh dan mencaci maki proses pengadaan yang saat ini berlangsung, namun beberapa hal telah terjadi perubahan dalam dunia pengadaan di tanah air (kalau tidak boleh mengatakan banyak).


Kemajuan Pengadaan 10 th terakhir paling tidak dapat dicatat sebagai berikut:
1. Minimal 200.000 orang pengelola pengadaan memahami sebagian aturan, sebelumnya hanya 1 dari 5 yg paham.
2. Ada institusi (LKPP) yang khusus bertugas membangun kebijakan pengadaan.
3. Tersedia sistem e-proc (termasuk e-katalog) yang sudah mentransaksikan Rp. 1100 trilyun lebih sehingga pengadaan lebih transparan.
4. Dll.. Silahkan ditambah... ‪#‎tetapoptimis‬

Beberapa komentar datang terhadap "postingan" di status FB ku sebagai berikut:
UnlikeReply13 hrs
Nefo Trianggono Luar biasa !!@
UnlikeReply13 hrs
Pudjo Sunarno Pak Ikak. Selamat dengan pencapaian yang terukur. Bicara tentang satu negara tidaklah simple. Namun saya yakin teman teman di internal LKPP, diluat LKPP akan selalu mendukung program dan progress LKPP. Penyedia E-Cataloq dan P2P tentunya akan siap siap menyongsong hal itu berdasarkan peraturan terkini
UnlikeReply13 hrs
Ibk Wira Negara Penghematan pengeluaran negara rata2 15% apbd/apbn
UnlikeReply13 hrs
Sonny Sumarsono Ada IAPI Pak
UnlikeReply13 hrs
Dexley Syahputra Aanwizing kilat tanpa interaksi detail, dan pembukaan penawaran tanpa saksi independent.
LikeReply13 hrs
Agus B Sutopo Selamat buat sahabat LKPP.. Khususnya Bapak Ikak Patriastomo 

Semoga tetap terus menerus program LKPP dipenuhi dengan kebaikan-kebaikan dan sukses..

LikeReply3 hrs
Agus Kuncoro GusKun semakin banyak pengelola pengadaaan yang diproses pidana
LikeReply32 hrs
Agus B Sutopo Bila berkenan, dalam mendukung komitmen program pemerintah utk penggunaan produk inovasi dalam negeri dan menghadapi pasar bebas ASEAN akhir 2015, sebaiknya ada penguatan promosi, sosialisasi dan monitoring pada tiap kegiatan proyek utk mengoptimalkan inovasi dalam negeri.
Terima kasih

UnlikeReply22 hrs
Muhammad Maulana Bagaimana dengan perlindungan bagi pekerja fasilitasi pengadaan itu sendiri...
LikeReply2 hrs
Teddy Sukardi Lanjutkan
UnlikeReply12 hrs
Bambang Wicaksono setuju, 1) masih SEDIKIT yg lugas (lurus dan tegas) dan yang BANYAK masih mengada-ada dalam menjalankan pengadaan. 2) ULP/LPSE masih ad hoc belum permanen, banyak intervensi. 3) perpendek proses seperti e-purchasing tidak hanya di pengadaan barang tapi juga di pekerjaan konstruksi, jasa lainnya,dll. Kapan nih pak Mudji Santosa?
LikeReply11 hr
Ika Merdeka Ada banyak LPSE. Mendorong aparatur belajar mengelola TIK. Mendorong e-Gov di berbagai daerah.
UnlikeReply21 hr
Ikak Patriastomo Ditunggu peran banyak pihak yang lain ikut berkolaborasi..
LikeReply1 hr
Rudy Harahap 4. Meningkatnya instansi pemerintah dan masyarakatnya yang merasakan langsung manfaat teknologi informasi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dengan adanya SPSE; 5. Meningkatnya jumlah instansi yang semakin baik peringkat PEGI-...See More
LikeReply11 hr
Ikak Patriastomo Wah... Kog jadi IT minded begini...hahaha... Se7 Perlu diteliti hipotesanya pak Rudy niih... #tetapoptimis..
LikeReply53 mins
Rudy Harahap He he iya, Pak Ikak. Soalnya saya cara berpikirnya ingat obat viagra. Suatu by product, kadang bisa menjadi core product. Obat viagra itu dulu dirancang sebagai obat mengatasi darah tinggi, by productnya yang bisa menimbulkan 'efek ke depan' (bukan efek samping, ya). Makanya kemudian populernya dikenal sebagai obat kuatnya. smile emoticon Ada mau saya tambahin sebenarnya tadi, yaitu administrasi keuangan instansi semakin tertib dan maraknya konsultan pengadaan yang profesional dan beretika sebagai by products, tapi saya anggap sudah masuk ke akuntabilitas dan partisipasi.
UnlikeReply236 mins