21/03/13

LPSE: Inisiatif untuk Menata Pasar Pengadaan

Tahun 2013 ini, dengan Inpres No. 1, 100% pengadaan barang/jasa Pemerintah didorong untuk dilakukan secara elektronik. Kalau ini terjadi, maka tidak kurang dari Rp. 600 trilyun akan dilelangkan melalui sistem elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tahun 2012 yang lalu, lebih dari Rp. 150 trilyun sudah dilelangkan dengan selisih hasil lelang dengan pagu Rp. 15,6 trilyun (lihat http://report-lpse.lkpp.go.id). Manfaat yang tidak kecil. Untuk melengkapi sistem, fitur dalam sistem pengadaan secara elektronik juga bertambah dan lebih lengkap, termasuk menambah proses pengadaan dengan e-purchasing (suatu proses yang tidak lagi tergantung pada persaingan yang diciptakan oleh pengelola pengadaan, melainkan sudah terbentuk di pasar). Harapannya, LPSE akan segera menjadi e-market place yang sangat besar dalam waktu 5 tahun ke depan. Proses e-purchasing akan memastikan proses pemilihan barang/jasa dan penyedianya menjadi sangat sederhana, mudah, cepat dan murah tanpa berkurang efektivitasnya. Lebih lanjut, dengan berkembangnya jumlah transaksi maupun pihak yang bertransaksi di alam e-market place tersebut, maka efisiensi pengadaan secara nasional akan meningkat karena terbangunnya struktur distribusi baru yang harapannya lebih efisien karena rantai pasok lebih pendek dan lebih rasional sesuai nilai tambahnya. Para pelaku usaha yang terlibat dalam rantai suplai barang/jasa akan mentata kembali struktur distribusinya menyesuaikan dengan kebutuhan rantai suplainya.