24/01/09

Tahapan Pengadaan

Keppres 80 Tahun 2003 menggambarkan 9 tahapan dalam pengadaan. Setiap tahapan mengandung pengaturan maupun hal-hal yang harus diperhatikan oleh orang yang bertanggung jawab dalam tahapan tersebut.

Keberhasilan proses pengadaan sangat tergantung pada kecermatan setiap orang dalam mengambil keputusan di setiap tahapan pengadaan.

Hasil lelang tidak akan memenuhi kebutuhan apabila perencanaan kebutuhan atau perumusan spesifikasi oleh pengguna (user) tidak cermat.

Hasil lelang tidak akan efisien apabila penentuan paket-paket lelang pada tahap perencanaan kebutuhan tidak memperhati- kan skala paket yang paling menguntungkan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

21/01/09

Hasil Pengadaan

Tujuan pengadaan adalah mendapatkan barang atau jasa sesuai kebutuhan (dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu pada waktunya) dengan harga terbaik.

Kebutuhan dalam Keppres 80 Tahun 2003 dikenal dengan persyaratan teknis.

Hasil pengadaan tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan teknis (karena masih berupa janji atau penawaran) sehingga harus diperhatikan juga siapa yang membuat janji (penawaran) yang nantinya menjadi kontrak.

Keyakinan akan penawaran akan menjadi benar perlu didukung oleh kredibilitas dan kemampuan penawar. Dalam Keppres 80 Tahun 2003 disebut dengan persyaratan kualifikasi.
Harga yang rendah akan dapat terlaksana sesuai janji (kontrak) bila peserta lelang yang menawar dapat dipercaya dan memiliki kemampuan/pengalaman. Peserta lelang yang dapat dipercaya tidak akan membanting harga dan kemudian mencuri kualitas pekerjaan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

01/01/09

Unit Kompetensi Ahli Pengadaan

Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, dunia pengadaan pemerintah di Indonesia mulai memperkenalkan sertifikat ahli pengadaan. Dengan mengacu kepada kerangka SKKNI (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) maka untuk ahli pengadaan di Indonesia akan dikembangkan unit-unit kompetensi untuk keahlian pengadaan publik (yang bisa juga diadopsi untuk pengadaan privat). Saat ini, kerangka yang dapat digambarkan oleh Bappenas atau LKPP, jumlah unit kompetensi pengadaan yang diadopsi dari sistem di Australia akan meliputi 19 (sembilan belas) unit kompetensi yaitu:
1. Melakukan pengadaan sederhana;
2. Menata asset;
3. Mengadakan barang dan jasa;
4. Menentukan kebutuhan barang dan jasa;
5. Menyusun permintaan penawaran;
6. Menerima dan memilih penawaran;
7. Menatausahakan kontrak;
8. Mengelola resiko kontrak
9. Menentukan pengaturan pengelolaan kontrak;
10. Mengelola pencapaian kinerja kontrak;
11. Menyelesaikan kontrak;
12. Memimpin pengelola kontrak;
13. Melepaskan aset strategis;
14. Merencanakan pengadaan barang/aset yang strategis;
15. Mengatur pengadaan barang/aset yang strategis;
16. Menegosiasi pengadaan barang/aset yang strategis;
17. Menentukan arah kebijakan pengadaan barang/aset yang strategis;
18. Menentukan konteks pengadaan;
19. Mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pengadaan.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengujinya? Saat ini ujian sertifikasi yang dilakukan oleh LKPP baru merupakan langkah yang sangat awal untuk memastikan bahwa seseorang paling tidak mengetahui prinsip dasar pengadaan barang dan jasa publik, khususnya menjabarkan bagaimana mencapai tujuan pengadaan dengan memperhatikan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, transparan, non diskriminatif dan akuntabel.

Salam:
Ikak G. Patriastomo