21/01/09

Hasil Pengadaan

Tujuan pengadaan adalah mendapatkan barang atau jasa sesuai kebutuhan (dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu pada waktunya) dengan harga terbaik.

Kebutuhan dalam Keppres 80 Tahun 2003 dikenal dengan persyaratan teknis.

Hasil pengadaan tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan teknis (karena masih berupa janji atau penawaran) sehingga harus diperhatikan juga siapa yang membuat janji (penawaran) yang nantinya menjadi kontrak.

Keyakinan akan penawaran akan menjadi benar perlu didukung oleh kredibilitas dan kemampuan penawar. Dalam Keppres 80 Tahun 2003 disebut dengan persyaratan kualifikasi.
Harga yang rendah akan dapat terlaksana sesuai janji (kontrak) bila peserta lelang yang menawar dapat dipercaya dan memiliki kemampuan/pengalaman. Peserta lelang yang dapat dipercaya tidak akan membanting harga dan kemudian mencuri kualitas pekerjaan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar