13/03/10

Multi tafsir Keppres 80/2003

Dalam banyak diskusi, Keppres 80 Tahun 2003 sering menjadi kambing hitam atas kesalahan yang dilakukan oleh orang yang diperiksa penegak hukum atau disangka korupsi. Keppres 80 dituduh mengandung pasal-pasal yang multi tafsir, sehingga seseorang salah mengambil keputusan dalam proses pengadaan. Walaupun pengadaan barang/jasa dari dana publik sebagian mengandung dimensi prosedural yang ketat namun justru sebagian besar dimensinya adalah teknis. Banyak proses pengadaan yang secara prosedural tepat dan sesuai, namun secara teknis belum tentu tepat dan benar.

Apapun alasannya, tujuan pengadaan yang utama adalah memperoleh barang/jasa sesuai kebutuhan. Harga yang murah menjadi tidak bermakna bila kontrak pengadaan menghasilkan barang/jasa yang tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Jadi, penawaran dalam lelang harus dipastikan sesuai dengan persyaratan kebutuhan sebagaimana dituangkan dalam dokumen lelang sebagai spesifikasi atau persyaratan teknis. Keputusan ini tidak dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Untuk tercapainya tujuan di atas, lebih lanjut harus dipastikan bahwa penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya. Oleh karena itu, Pasal 11 Keppres 80 mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penyedia barang/jasa. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang diatur pasal ini untuk dapat menandatangani kontrak sebagai penyedia barang/jasa. Dalam banyak kasus persyaratan kualifikasi ini kurang dielaborasi dengan memadai.

Ketentuan Pasal 11 ini tidak boleh dibaca hanya sebagai persyaratan legal melainkan juga sebagai persyaratan kompetensi termasuk kredibilitas. Aspek legal dari persyaratan ini antara lain berkaitan dengan pemenuhan perizinan usaha atau memenuhi kewajiban perpajakan. Lebih dari pada itu, penyedia barang/jasa harus memiliki pengalaman yang sesuai, kemampuan keuangan maupun personil yang memadai dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan sesuai kontrak. Dalam hal ini, Panitia dan PPK harus menetapkan persyaratan kualifikasi (aspek kompetensi) dan calon penyedia harus dipastikan memenuhi persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan (kontrak).

Dengan demikian, walaupun barang yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan harganya murah namun ditawarkan oleh peserta lelang yang tidak memiliki kompetensi dan kemampuan, penawaran ini tidak dapat dimenangkan dan menandatangani kontrak.

Baik persyaratan teknis maupun persyaratan kualifikasi sifatnya harus dipenuhi dan tidak boleh ditawar. Satu saja unsur teknis dan kualifikasi tidak terpenuhi maka penawaran dianggap tidak memenuhi syarat. Termasuk persyaratan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan. Dalam perspektif ini, pelaku usaha yang dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak memperoleh pekerjaan tidak layak untuk berkontrak karena tidak dapat menampilkan kemampuannya.

Pada tahap selanjutnya, suatu penawaran dalam proses lelang harus dapat dipegang (tidak bisa menolak) dan dapat ditindak lanjuti dengan kontrak. Untuk itu suatu penawaran perlu ditulis secara sah dan mencukupi. Dalam Keppres 80 dikenal dengan persyaratan administrasi, yaitu adanya surat penawaran, jaminan penawaran, informasi barang/jasa yang ditawarkan dan data-data kualifikasi (dalam hal pasca kualifikasi).

Singkat kata, hasil pengadaan harus:
a. Memenuhi kebutuhan sesuai persyaratan teknis;
b. Ditawarkan oleh pelaku usaha yang kompeten dan kredibel sesuai persyaratan kualifikasi;
c. Harga penawaran paling menguntungkan negara;
d. Secara administrasi mencukupi untuk kontrak.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

06/03/10

2012 Bisakah dimulai e-Procurement di Indonesia

Th 2008: Piloting e-Procurement

Rasanya, keinginan masyarakat untuk diberantasnya praktek-praktek korupsi dalam pengadaan barang/jasa telah berkembang semakin kuat sejalan dengan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat.

Dalam pengadaan, peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dicegah, salah satunya dengan menjamin proses pengadaan dilakukan secara transparan. Proses yang transparan disertai dengan prinsip adil dan nondiskriminasi akan membawa pada persaingan usaha yang sehat sehingga dimungkinkan diperoleh harga barang yang kompetitif dan bebas korupsi.

Untuk mewujudkan proses tersebut, maka perlu dibangun satu alat yang membantu panitia dan pengelola pengadaan melaksanakan pengadaan.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunkasi, peluang untuk menjamin pelaksanaan proses pengadaan yang transparan, terbuka dan persaingan yang sehat lebih dimungkinkan saat ini.

Sebagaimana yang dicanangkan oleh Menteri PPN waktu itu (Sri Mulyani) tanggal 25 Agustus 2005, keinginan untuk menyelenggarakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara lebih efektif, efisien dan akuntabel serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak telah mendorong Pemerintah untuk segera menyelengga rakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik berbasis internet (e-Procurement).

Di samping itu, berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, dan mulai menggunakan e-procurement.

Secara umum, penggunaan E-procurement pada dasarnya akan:
1). Meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah. Siapapun dapat melihat proses pengadaan yang dilakukan, sehingga masyarakat luas dapat ikut mengawasi proses pengadaan yang dilakukan oleh suatu instansi.
E-procurement akan menjadi alat dan mekanisme pengawasan oleh masyarakat pada proses pengadaan barang/jasa sehingga memperkecil peluang terjadinya penyimpangan yang biasanya mengindikasikan pula terjadinya korupsi dan kolusi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Masyarakat dapat mengetahui perusahaan yang memenangkan lelang di suatu instansi beserta harga penawarannya termasuk mengetahui jumlah dan perusahaan yang mengikuti lelang.

2). Meningkatkan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha untuk mendapatkan kontrak dengan Pemerintah. Hambatan-hambatan bagi pelaku usaha dapat diminimalkan sehingga seluruh pelaku usaha yang benar-benar merupakan pelaku usaha akan mendapat akses yang sama untuk mengajukan penawaran. Dengan e-procurement, kelompok-kelompok pelaku usaha berkurang peluangnya untuk melakukan arisan lelang.

3). Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah. Selama ini, sebagian pengelola pengadaan mengeluhkan rumitnya proses pengadaan karena harus berhadapan dengan pelaku usaha yang tidak profesional. Sanggahan dan pengaduan menjadi menu harian yang melelahkan. Seringkali proses leleng belum selesai, tetapi pengaduan adanya KKN sudah sampai ke Kepolisian. Sanggahan seringkali keluar dari konteks sanggahan. E-procurement akan sedikit banyak membantu sebagian proses interaksi dengan peserta lelang. Proses pengumuman sampai dengan pembukaan penawaran akan dilakukan oleh sistem. Setelah pemenang lelang diperoleh berdasarkan evaluasi panitia, sistem akan mengumumkan hasil lelang.

Kemudian, pada saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan, dicanangkan penggunaan e-procurement di Departemen Keuangan pada tahun 2008. Sebelumnya, pemerintah provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Gorontalo telah menandatangani MUO dengan Bappenas tahun 2007 untuk mulai menerapkan e-procurement di tahun 2008. Kemudian MOU yang sama menyusul dengan pemerintah kota Denpasar dan Yogyakarta.

Dengan antusiasme yang tinggi pula, saat ini provinsi DI Yogyakarta dan pemerintah kota Makassar juga sedang mempersiapkan langkah-langkah implementasi e-procurement dengan target tahun 2008 ini sudah mulai beroperasi. Pada tahun 2009, 19 propinsi sudah dapat dilayani sistem e-procurement yang diselenggarakan oleh 35 Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai transaksi pelelangan Rp. 3,35 trilyun. Dengan tren ini, semoga target 2012 optimis bisa diwujudkan.

http://www.academia.edu/4873855/Implementasi_e-Procurement_Inovasi_Pelayanan_Publik_sebagai
Salam:
Ikak G. Patriastomo

Kinerja dan Akuntabilitas dalam Pengadaan

Beberapa waktu yang lalu, tepatnta pada tanggal 20 Nopember 2007, BPKP menyelenggarakan diskusi panel dengan tema: Meningkatkan Kinerja Dan Akuntabilitas Pemerintah dalam RPJMN 2004-2009 melalui Percepatan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa.

Yang menarik dari tema tersebut adalah adanya pemahaman bahwa kinerja dan akuntabilitas dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) oleh pemerintah ditentukan oleh seberapa optimalnya proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan.

Dengan pemahaman seperti ini pula maka pengadaan barang/jasa yang ditempatkan dalam kebijakan pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2008 pada waktu itu.

Prioritas ini belum bergeser dari Inpres Nomer 5 Tahun 2004 dimana Pemerintah telah berkomitmen akan melaksanakan proses pengadaan yang lebih transparan, yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat, yang non diskriminatif, sehingga lebih efisien dan efektif serta akuntabel.

Upaya-upaya optimalisasi proses pengadaan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui pembenahan kerangka peraturan perundangan-undangan sehingga dapat mengurangi berbagai kendala implementasi. Peraturan yang potensial menghalangi persaingan usaha yang sehat akan selalu dievaluasi. Perda-perda yang menghalangi optimalisasi pengadaan juga akan dikaji ulang. Oleh karena itu peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) harus disadari menjadi sentral untuk terus menerus melakukan kaji ulang sistem pengadaan dan penyempurnaannya.

Persaingan yang lebih luas akan terbangun dengan proses yang lebih transparan. Untuk itu perlu didorong pemilihan dan penggunaan metoda pengumuman yang menjamin efektivitas pengumuman. Pengumuman menggunakan website dapat menjadi pilihan menggantikan surat kabar.

Dengan persaingan yang lebih luas, kinerja pengadaan yang optimal dipastikan akan lebih dijamin. Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita melihat banyak proses lelang yang menghasilkan harga 20 persen di bawah harga perkiraan sendiri. Artinya, alokasi belanja barang dan modal pemerintah tahun 2010 yang sekitar Rp. 450 trilyun, terdapat potensi penghematan Rp. 90 trilyun.

Untuk itu, efisiensi hasil proses lelang perlu diantisipasi sedini mungkin sehingga pada akhirnya alokasi belanja dapat diserap 100% dengan penambahan sasaran program pada tahun yang berjalan. Dengan demikian, begitu lelang menghasilkan harga 80% dari pagu, maka revisi anggaran kegiatan harus segera dilakukan, paling tidak dengan revisi menambah sasaran volume.

Sejak Perpres Nomor 8 Tahun 2006, proses pengadaan juga dapat dimulai dan dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan. Hal ini sangat memungkinkan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan pada awal tahun anggaran. Namun implementasinya memerlukan pemehaman konteks pengadaan yang lebih luas, tidak sekedar menugaskan panitia untuk melelangkan pekerjaan. Pengalaman tahun anggaran 2007, pada bulan September sampai Desember tahun 2006 yang lalu (sebelum anggaran 2007 berjalan), beberapa instansi telah melaksanakan lelang dengan total nilai sekitar Rp. 3 trilyun, yang pelaksanaannya di awal tahun 2007.

Namun demikian, hambatan proses pengadaan sebagian besar disebabkan belum memadainya kapasitas implementasi pengelola kegiatan, khususnya akibat dari kurangnya pemahaman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, sejak ditangani Bappenas dan kemudian LKPP telah dikoordinasikan upaya peningkatan kapasitas melalui skema pelatihan dan sertifikasi keahlian pengadaan. Perhatian yang diberikan oleh semua Pimpinan Instansi pada peningkatan SDM pengadaan selama ini patut dihargai. Walaupun masih ada pimpinan instansi atau gubernur atau walikota yang mendapat masukan yang tidak benar akan hal ini.

Beberapa waktu yang lalu di tahun 2007, ada berita di surat kabar, seorang gubernur membuat penyataan bahwa penyerapan rendah karena sertifikasi panitia pengadaan. Pernyataan ini jelas akibat masukan staf yang tidak akurat, karena sertifikat keahlian pengadaan belum diwajibkan pada tahun 2007.

Optimalisasi pengadaan jelas akan meningkatkan kinerja Pemerintah. Namun harus diakui belum semua lini memiliki kapasitas yang cukup sehingga potensi efisiensi harga dapat diperoleh.

Kita berharap pembenahan dan peningkatan kinerja pengadaan secara nasional dapat didorong lebih cepat dengan telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) melalui Perpres No. 106 Tahun 2007 pada 6 Desember 2007. Juga, dengan revisi terhadap Keppres 80 tahun 2003, kinerja pengadaan dapat ditingkatkan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo