23/07/12

Pengadaan yang sederhana

Beberapa waktu yang lalu, dalam diskusi tentang swakelola untuk riset terjadi diskusi tentang pengadaan di Badan Layanan Umum (BLU). Di dalam PP tentang BLU, pengadaan untuk operasional BLU dimungkinkan lebih fleksibel dengan mempertimbangkan efisiensi.

Ada statement yang mengganggu. Apakah prosedur yang diatur saat ini tidak memungkinkan proses yang fleksibel? Atau bahkan tidak efisien? sehingga PP BLU perlu mengatur bahwa pengadaan operasional di BLU dimungkinkan diatur berbeda. Atau hanya persepsi.

Bagi saya, persepsi ini menjadi tantangan bagi LKPP. Apakah hanya persepsi atau memang proses pengadaan barang/jasa pemeintah masih dirasakan tidak sederhana. Atau bahkan di banyak kasus, proses pengadaan tidak menjamin kebutuhan objektif pengguna barang. Harus pula diakui, Panitia atau ULP banyak yang mengalami kesulitan menerapkan Perpres 54 Tahun 2010. Dengan bahasa sederhana, pengadaan yang seharusnya mudah masih tidak mudah. Tentunya berbeda halnya untuk pengadaan barang/jasa yang memang tidak sederhana. Data statistik kita mengatakan 40% belanja sebenarnya masuk kategori belanja sederhana.


Dalam konteks ini, kinerja LKPP tergantung pada kemampuan membuat aturan proses pengadaan yang sederhana tetapi menjawab prinsip-prinsip pengadaan.

Persoalan yang terasa saat ini, orientasi LKPP tampaknya terbelenggu oleh orientasi "mengatur" sehingga pelaku pengadaan cenderung memandang sebagai hambatan. Oleh karena itu, pertama kali LKPP harus mengubah orientasi ini, dari bentuk aturan menjadi orientasi yang memberi contoh, model dan solusi, termasuk mengubah bisnis proses pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi (e-procurement). Bahkan bisa jadi, LKPP menjadi lembaga yang memfasilitasi pengadaan instansi lain. Kontrak tetap di masing-masing PA, tetapi proses pengadaan dan penetapan pemenang oleh LKPP.

Untuk saat ini, salah satu contoh peran LKPP yang perlu dimaksimalkan adalah peran menyediakan e-catalog. Dalam Perpres 54/2010, LKPP mendapat kewenangan membangun framework contract dan menuangkannya menjadi e-catalog. Kerumitan proses pengadaan saat ini akan banyak yang dapat disederhanakan dengan tersedianya e-catalog. Melalui skema framework contract, LKPP bisa menyelesaikan persoalan pengadaan di banyak tempat dan dapat menciptakan efisiensi proses maupun harga perolehan barang.

Mimpi kita, proses pengadaan segera menjadi lebih sederhana dan mudah tanpa mengurangi bobot akuntabilitas dan profesionalitasnya.

Salam IAPI.
Ikak G. Patriastomo

18/07/12

E-procurement, agar pengadaan yang tidak prosedural

Sampai saat ini, praktek pengadaan barang dan jasa pemerintah cenderung terjebak pada aspek prosedural. Para pengelola pengadaan cenderung mengutamakan terpenuhinya prosedur dari pada memikirkan tujuan organisasi dengan tercapainya tujuan pengadaan. Dapat dimaklumi, karena kesalahan prosedur cenderung langsung ditafsirkan dengan tindak pidana korupsi.

Keberadaan LKPP dengan Perpres 54/2010 nya harus diakui belum memecahkan kebuntuan ini. Keinginan untuk menegakkan governance dalam pengadaan telah berkontribusi menciptakan momok yang luar biasa. Kreativitas dalam pengadaan menjadi sesuatu yang menakutkan.

Penerapan e-procurement untuk memfasilitasi proses pengadaan, yang melelahkan dengan aspek prosedural dan administrasinya, dapat menciptakan terobosan untuk memecah kebuntuan kebijakan pengadaan saat ini.

Pada saat pengadaan tidak jarang menghasilkan harga barang yang tidak dijamin murah (paling baik), penerapan e-procurement diharapkan dapat memberi solusi dengan proses yang sama sekali baru, sebagai inovasi, untuk menjamin diperolehnya harga yang paling baik. Pada saat proses pengadaan tidak menjamin memberi kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, proses pengadaan melalui e-procurement diharapkan dapat menciptakan akses yang sama dan fair bagi semua pelaku usaha.

Namun demikian, e-procurement tidak boleh hanya dipandang sebagai alat dalam proses pengadaan. Pada waktu yang sama dibutuhkan perubahan pola pikir, regulasi, pelatihan yang berbeda dengan sebelumnya, serta tahapan (bisnis proses) pengadaan. Tahapan pengadaan dalam Perpres 54/2010 yang notabene adalah prosedur berbasis manual harus dibongkar untuk dibangun suatu bisnis proses yang baru berbasis teknologi informasi. Tidak lagi perlu dikenalkan solusi berdasarkan prosedur lelang umum, misalnya. Reverse auction bisa jadi adalah proses yang perlu segera diadopsi sebagai bisnis proses pengadaan ke depan.

Salam,
Ikak