01/01/09

Unit Kompetensi Ahli Pengadaan

Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, dunia pengadaan pemerintah di Indonesia mulai memperkenalkan sertifikat ahli pengadaan. Dengan mengacu kepada kerangka SKKNI (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) maka untuk ahli pengadaan di Indonesia akan dikembangkan unit-unit kompetensi untuk keahlian pengadaan publik (yang bisa juga diadopsi untuk pengadaan privat). Saat ini, kerangka yang dapat digambarkan oleh Bappenas atau LKPP, jumlah unit kompetensi pengadaan yang diadopsi dari sistem di Australia akan meliputi 19 (sembilan belas) unit kompetensi yaitu:
1. Melakukan pengadaan sederhana;
2. Menata asset;
3. Mengadakan barang dan jasa;
4. Menentukan kebutuhan barang dan jasa;
5. Menyusun permintaan penawaran;
6. Menerima dan memilih penawaran;
7. Menatausahakan kontrak;
8. Mengelola resiko kontrak
9. Menentukan pengaturan pengelolaan kontrak;
10. Mengelola pencapaian kinerja kontrak;
11. Menyelesaikan kontrak;
12. Memimpin pengelola kontrak;
13. Melepaskan aset strategis;
14. Merencanakan pengadaan barang/aset yang strategis;
15. Mengatur pengadaan barang/aset yang strategis;
16. Menegosiasi pengadaan barang/aset yang strategis;
17. Menentukan arah kebijakan pengadaan barang/aset yang strategis;
18. Menentukan konteks pengadaan;
19. Mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pengadaan.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengujinya? Saat ini ujian sertifikasi yang dilakukan oleh LKPP baru merupakan langkah yang sangat awal untuk memastikan bahwa seseorang paling tidak mengetahui prinsip dasar pengadaan barang dan jasa publik, khususnya menjabarkan bagaimana mencapai tujuan pengadaan dengan memperhatikan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, transparan, non diskriminatif dan akuntabel.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

4 komentar:

  1. Salam sukses P'Ikak,
    Blog yang bagus pak, tapi bahasanya mungkin perlu di "nonformil" sedikit. Saran aja pak.

    Saya mau konfirmasi nih Pak. Sekitar awal agustus 2008 lalu, saya ke LKPP, saya ditemui oleh Sdr. Abdul (kalo nggak salah) dari Pengembangan SDM. dari Sdr. Abdul saya dapat informasi bahwa sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Bappenas tahun 2005 sampai 2007, akan diterbitkan ulang oleh LKPP, dan pada saaat itu (agustus 2008) sertifikat untuk tahun 2005 dan 2006 sudah siap cetak, tunggu pendistribusian kedaerah. Sedangkan untuk tahun 2007 baru mau proses cetak. Tapi setelah itu, saya coba cek ke teman2 didaerah tidak ada informasi kelanjutannya. Apa betul sertifikat yang diterbitkan Bappenas diperbarui oleh LKPP, dan masa pemberlakuan sertifikat dimulai untuk seluruhnya mulai tanggal 1 Januari 2008? Mohon tanggapannya pak. Terimakasih sebelumnya.

    Salam,
    Rekki

    BalasHapus
  2. Sdr Rekki, terima kasih atas komentarnya. Maklum terlalu lama di birokrasi.
    Tentang pertanyaan anda, Saya akan cek kembali ke bagian yang menangani pencetakan ulang sertifikat. Rencananya, sertifikat yang habis sebelum tahun 2009 akan diperbaharui.

    BalasHapus
  3. rekruetmen pejabat lkpp kelanjutnya bagaimana pak ? apa yang hasil tahap pertama itu telah berjalan dengan sukses ? di website nya LKPP kok yang terlantik cuma 20 orang ?

    BalasHapus
  4. mohon maaf sebelumnya, saya lama tidak mampir ke blog saya sendiri. rekruitment LKPP tidak terlalu sukses karena tidak banyak yang memenuhi persyaratan dan dilepas oleh instansi induknya.

    BalasHapus