20/09/17

Kontrak Lumpsum

Kontrak Lump sum diuraikan dalam pasal 51 ayat (1) Perpres 70 yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa;
c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
d. Sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran (output based);
e. Total harga penawaran bersifat mengikat;
f. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Persoalan yang seringkali muncul, pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi perubahan situasi sehingga memerlukan pekerjaan tambah kurang.

Di sini komplikasi terjadi. Karena sifat kontraknya lumpsum, maka perincian volume pekerjaan mestinya tidak mengikat, tapi faktanya ada item pekerjaan yang harus dikurangi, ada juga item pekerjaan yang harus ditambah. Alhasil, pekerjaan ini mestinya tidak layak menggunakan kontrak lumpsum.

Tetapi bagaimana yang sudah terlanjur?

Mau tidak mau para pihak harus duduk bersama dan dengan itikad baik mengubah bagian kontrak yang perlu perubahan menjadi kontrak harga satuan, dan mengurangi ruang lingkup lumpsum kontraknya kalau tidak dilaksanakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar