19/10/17

Perpres Menghambat Pengadaan di BLU?

Di Badan Layanan Umum (BLU) atau dimanapun, pengadaan barang esensinya adalah upaya untuk memperoleh barang sesuai kebutuhan (sedapat mungkin yang terbaik, baik spesifikasi, mutu maupun pelayanan) dengan harga yang paling wajar (sesuai dengan harga pasarnya).

Bila kebutuhannya hari ini, maka dengan cara apapun, barang yang bersangkutan harus tersedia hari ini. Bahkan, kalau kebutuhannya saat ini juga, maka barang harus ada saat ini juga. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di BLU. Di perusahaan swasta maupun di pemerintah juga terdapat kebutuhan seperti ini.

Jadi bagaimana proses pengadaannya?

Kalau harus ada saat ini juga, maka segera dicari penyedia yang dapat menyediakan barang saat ini juga.  Tidak ada cara lain, kecuali dengan cara penunjukan langsung. Dalam banyak organisasi, penunjukan langsung ini dibatasi kondisinya karena kebutuhan yang seperti ini secara sesungguhnya tidak banyak terjadi atau bisa diantisipasi sehingga selalu dikurangi sifat mendadaknya.

Semakin panjang pengelola pengadaan memiliki pengalaman, semakin sedikit kebutuhan yang tidak dapat direncanakan.

Mengatur proses pengadaan di BLU yang hanya meningkatkan nilai pengadaan yang dapat ditunjuk langsung tidak menyelesaikan masalah pengadaan di BLU.  Bahkan bisa meningkatkan peluang inefisiensi proses maupun harga perolehan yang lebih mahal.


Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar