28/10/12
FutureGov Award
23/07/12
Pengadaan yang sederhana
Ada statement yang mengganggu. Apakah prosedur yang diatur saat ini tidak memungkinkan proses yang fleksibel? Atau bahkan tidak efisien? sehingga PP BLU perlu mengatur bahwa pengadaan operasional di BLU dimungkinkan diatur berbeda. Atau hanya persepsi.
Bagi saya, persepsi ini menjadi tantangan bagi LKPP. Apakah hanya persepsi atau memang proses pengadaan barang/jasa pemeintah masih dirasakan tidak sederhana. Atau bahkan di banyak kasus, proses pengadaan tidak menjamin kebutuhan objektif pengguna barang. Harus pula diakui, Panitia atau ULP banyak yang mengalami kesulitan menerapkan Perpres 54 Tahun 2010. Dengan bahasa sederhana, pengadaan yang seharusnya mudah masih tidak mudah. Tentunya berbeda halnya untuk pengadaan barang/jasa yang memang tidak sederhana. Data statistik kita mengatakan 40% belanja sebenarnya masuk kategori belanja sederhana.
Dalam konteks ini, kinerja LKPP tergantung pada kemampuan membuat aturan proses pengadaan yang sederhana tetapi menjawab prinsip-prinsip pengadaan.
Persoalan yang terasa saat ini, orientasi LKPP tampaknya terbelenggu oleh orientasi "mengatur" sehingga pelaku pengadaan cenderung memandang sebagai hambatan. Oleh karena itu, pertama kali LKPP harus mengubah orientasi ini, dari bentuk aturan menjadi orientasi yang memberi contoh, model dan solusi, termasuk mengubah bisnis proses pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi (e-procurement). Bahkan bisa jadi, LKPP menjadi lembaga yang memfasilitasi pengadaan instansi lain. Kontrak tetap di masing-masing PA, tetapi proses pengadaan dan penetapan pemenang oleh LKPP.
Untuk saat ini, salah satu contoh peran LKPP yang perlu dimaksimalkan adalah peran menyediakan e-catalog. Dalam Perpres 54/2010, LKPP mendapat kewenangan membangun framework contract dan menuangkannya menjadi e-catalog. Kerumitan proses pengadaan saat ini akan banyak yang dapat disederhanakan dengan tersedianya e-catalog. Melalui skema framework contract, LKPP bisa menyelesaikan persoalan pengadaan di banyak tempat dan dapat menciptakan efisiensi proses maupun harga perolehan barang.
Mimpi kita, proses pengadaan segera menjadi lebih sederhana dan mudah tanpa mengurangi bobot akuntabilitas dan profesionalitasnya.
Salam IAPI.
Ikak G. Patriastomo
18/07/12
E-procurement, agar pengadaan yang tidak prosedural
Keberadaan LKPP dengan Perpres 54/2010 nya harus diakui belum memecahkan kebuntuan ini. Keinginan untuk menegakkan governance dalam pengadaan telah berkontribusi menciptakan momok yang luar biasa. Kreativitas dalam pengadaan menjadi sesuatu yang menakutkan.
Penerapan e-procurement untuk memfasilitasi proses pengadaan, yang melelahkan dengan aspek prosedural dan administrasinya, dapat menciptakan terobosan untuk memecah kebuntuan kebijakan pengadaan saat ini.
Pada saat pengadaan tidak jarang menghasilkan harga barang yang tidak dijamin murah (paling baik), penerapan e-procurement diharapkan dapat memberi solusi dengan proses yang sama sekali baru, sebagai inovasi, untuk menjamin diperolehnya harga yang paling baik. Pada saat proses pengadaan tidak menjamin memberi kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, proses pengadaan melalui e-procurement diharapkan dapat menciptakan akses yang sama dan fair bagi semua pelaku usaha.
Namun demikian, e-procurement tidak boleh hanya dipandang sebagai alat dalam proses pengadaan. Pada waktu yang sama dibutuhkan perubahan pola pikir, regulasi, pelatihan yang berbeda dengan sebelumnya, serta tahapan (bisnis proses) pengadaan. Tahapan pengadaan dalam Perpres 54/2010 yang notabene adalah prosedur berbasis manual harus dibongkar untuk dibangun suatu bisnis proses yang baru berbasis teknologi informasi. Tidak lagi perlu dikenalkan solusi berdasarkan prosedur lelang umum, misalnya. Reverse auction bisa jadi adalah proses yang perlu segera diadopsi sebagai bisnis proses pengadaan ke depan.
Salam,
Ikak
26/05/12
Pengadaan Perlu Perubahan Sistem dan Prosedur yang Radikal
Mencermati perjalanan reformasi di bidang pengadaan yang sudah berjalan 12 tahun (kalau dihitung sejak tahun 2000 dengan Keppres 18/2000 nya, atau 9 tahun kalau dihitung sejak Keppres 80/2003) maka posisi pengadaan pemerintah belum beranjak jauh. Saya mengatakan masih jalan ditempat. Walaupun bila dikaji dengan “Baseline Indicator”nya OECD semua sistem dan subsistem pengadaan pemerintah hampir lengkap, secara faktual, sistem yang terbangun belum menjawab persoalan mendasar yang ingin diselesaikan dengan reformasi di bidang pengadaan.
Mari kita lihat satu persatu indikator utama pengadaan. Apakah sudah mencapai tujuan pengadaan (5 tepat: mutu, waktu, jumlah, dan harga) ? Apakah dalam kondisi posisi supply di kuadran “leverage” telah terjadi persaingan yang fair? Apakah pengelola pengadaan cukup kredibel? dsb., dsb....
Tanpa perlu studi atau survey yang canggih banyak orang dengan mudah akan mengatakan banyak tujuan pengadaan yang tidak tercapai. Bagaimana mungkin pekerjaan yang baru saja diselesaikan sudah rusak lagi. Bagaimana barang yang diterima tidak bisa digunakan. Bagaimana banyak persaingan yang ternyata masih semu, dan akses kepada proses lelang masih terbatas. Termasuk banyak pengelola pengadaan yang masih diragukan kredibilitas dan profesionalitasnya. Lho...jadi? Sedih memang...Lalu harus bagaimana?
Sepertinya memang masih banyak celah maupun kelemahan sistem dan prosedur yang saat ini terbangun. Sistem dan prosedur yang terbangun masih memiliki asumsi pengelola pengadaan profesional. Dengan asumsi ini, pengelola pengadaan dapat mengambil keputusan secara profesional berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya. Tetapi sebaliknya, sistem dan prosedur yang ada juga berasumsi kredibilitas pengelola pengadaan sangat rendah. Masyarakat tidak memiliki “trust” pada pengelola pengadaan. Buktinya, banyak pelaku usaha yang melakukan “suap” untuk memenangkan lelang. Lebih sedih lagi, memang banyak contoh bagaimana belanja pengadaan di “mark-up” dan selisihnya dikorupsi.
Walaupun tahun 2012 ini dicanangkan sebagai tahun awal kewajiban e-procurement, tanpa perubahan proses dan prosedur (dalam bahasa umum: bisnis proses) yang radikal, sistem e-procurement tidak bisa diharapkan menyelesaikan semua masalah pengadaan di tanah air. Sistem e-procurement memungkinkan dibangun dengan “mind-set” yang berbeda dengan bisnis proses yang ada saat ini.
Pada hakekatnya, perlu hanya 1 (satu) variabel yang dipersaingkan, yaitu harga atau “total cost of ownership”. Aspek-aspek lain berkaitan dengan kualifikasi (pengalaman dan kemampuan serta kredibilitas) dan teknis (time, quality dan quantity) perlu dibuat ‘fix’. Dengan demikian, semua penawaran adalah “responsible bid” atau penawaran yang responsif, apalagi aspek administrasinya.
Untuk dapat hanya harga yang dipersaingkan, maka perlu dibangun sistem informasi berkaitan dengan kualifikasi penyedia (dengan tidak mengulang kesalahan konsep TDR/DRM) dan sistem informasi berkaitan dengan aspek teknis barang/jasa. Mari kita Wujudkan.
Salam IAPI (26 Mei 2012).
Ikak G. Patriastomo, Ketua Umum IAPI
20/05/12
E-Procurement di Indonesia
Tahun 2012 ini adalah tahun e-procurement bagi Indonesia. Mulai tahun ini, seluruh instansi pemerintah wajib melaksanakan e-procurement atau pengadaan secara elektronik (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010).
Sering ada pertanyaan, berapa banyak paket pengadaan yang wajib diproses secara elektronik? Saya selalu menjawab 100%. Mengapa? Karena tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak melaksanakan lelangnya secara elektronik bagi paket yang perlu dilelang.
Saat ini (20 Mei 2012), sudah tersedia 448 LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang tersebar di 33 wilayah provinsi dengan transaksi sebesar Rp. 121,4 trilyun (59.364 paket lelang).