23/03/12
Militansi Pengelola LPSE
Pertanyaan berikutnya, bagaimana militansi itu tumbuh? Mungkin karena pendekatan yang dibawa dalam perintisan e-procurement di tanah air bersifat partisipatif (ini yang perlu diteliti). Penerapan e-procurement memberi ruang yang sangat besar bagi siapapun untuk mengambil peran.
Yang menarik bagi saya, para penggerak e-procurement di setiap instansi daerah maupun pusat bukanlah para pejabat tinggi. Rata-rata setingkat eselon III dan IV dan sebagian besar adalah staf yang belum memiliki eselon. Memang pembinanya biasanya Asisten Daerah.
Yang pada akhirnya menjadi sangat menarik, dengan peran mereka pada kegiatan menggerakan e-procurement, banyak contoh teman-teman itu mendapat promosi jabatan. Banyak yang dari eselon IV ke eselon III atau yang staf menjadi eselon IV. Ada juga beberapa yang berhasil mendapat promosi menjadi kepala dinas. Untuk yang terakhir ini saya belum menginventarisir. Tapi cukup banyak.
Namun demikian, yang saya kira penting adalah mereka semua tahu dan paham dengan peransertanya. Mereka paham betul mengapa mereka harus ambil bagian dalam gerakan merintis e-procurement di tanah air. Mereka paham karena mereka juga banyak yang pernah menjadi panitia pengadaan, yang pasti sangat tidak menyenangkan.
Tampaknya, keyakinan akan makna eksistensi mereka dalam membangun pengadaan Indonesia yang lebih baik mampu menguatkan semangat dan hati mereka sehingga tidak pernah merasa lelah memperjuangkan perubahan di bidang pengadaan.
Salah seorang Kepala LPSE ada yang pernah curhat kepada saya, betapa bangganya dirinya saat ini karena merasakan betapa semua orang (panitia pengadaan) datang kepada dirinya untuk diajari aplikasi SPSE. Sesuatu yang tidak pernah terlintas dalam pikirannya selama ini. Artinya, ternyata dirinya bisa sangat bermanfaat bagi banyak orang. Memang bisa sangat kontras dibandingkan dengan seseorang sebagai PNS (pejabat) yang tidak pernah kedatangan tamu yang meminta bantuan. (Jakarta, 23/03/2012).
05/01/12
Tidak ada PPK maka KPA tidak perlu bersertifikat
Apakah KPA yang tetap memegang kewenangan PPK harus bersertifikat ahli pengadaan? Jawabnya tidak perlu.
Kalau kita baca Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Pasal 5 dan penjelasannya mengatur bahwa Gubernur/bupati/ walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah menetapkan KPA, berdasarkan usulan PA yang bersangkutan. Lebih lanjut, PA di Pemerintah Daerah bertanggung jawab secara formal dan material kepada gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 ayat (1)). Selanjutnya, KPA juga bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 ayat (2)).
Berikutnya, Pasal 17 ayat (2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (dijelaskan pula dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 huruf g. bahwa pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan).
Dalam pengadaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c mengatur bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, dan untuk ditetapkan sebagai PPK, seseorang harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 12 ayat (2) g.).
Dengan demikian, PA/KPA wajib menetapkan PPK dan apabila tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK, maka PA/KPA harus melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen yang berdasarkan Perpres 54/2010 sudah menjadi tugas PPK;
Dalam hal seperti ini, PA/KPA yang melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen atau “merangkap” sebagai PPK tidak wajib bersertifikat. Kata "merangkap" di sini dalam arti tetap memegang kewenangan yang berdasarkan Perpres 54 dapat ditugaskan kepada PPK.
Dalam hal terdapat keterbatasan aparatur di daerah yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa maka PA dapat mengusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seorang KPA dan tetap menjalankan fungsi yang dapat ditugaskan kepada PPK.
Dalam hal APBN, KPA bertanggung jawab kepada PA (UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) huruf b dan 54 ayat (2)), maka KPA tidak wajib bersertifikat walaupun KPA tsb melakukan sendiri fungsi membuat komitmen.
Namun demikian PA/KPA yang tetapmelaksanakan sendiri fungsi PPK “dapat dianggap” tidak melaksanakan tugasnya untuk menetapkan PPK atau secara administratif melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c. Untuk itu perlu diberi alasan yang kuat sehingga pelanggaran ini dapat diterima.
30/12/11
Tahun 2012: 75/40 e-Procurement
Rekan-rekan pengelola LPSE di seluruh Indonesia, staf Direktorat e-Procurement LKPP dan semua pihak yang mendukung penerapan e-Procurement di tanah air (termasuk yang sedang mempersiapkan LPSE), saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012.
Sampai dengan akhir tahun 2011 ini, kita patut bersyukur bahwa kita bersama-sama mampu membuktikan bahwa bangsa kita dapat menerapkan pengadaan secara elektronik. Dengan 315 LPSE yang sudah kita bangun, pengadaan secara elektronik akan dapat dijamin terlayani oleh seluruh LPSE. Sekarang tinggal bagaimana rekan-rekan pengelola pengadaan (khususnya panitia pengadaan dan ULP) memanfaatkan kesiapan LPSE.
Tahun 2012, tantangan kita bersama akan lebih besar. Bila sampai tahun ini kita berhasil membangun 315 LPSE, maka masih ada 300 LPSE baru yang harus kita dorong untuk dibangun oleh rekan-rekan yang lain. Kita semua yang sudah membangun LPSE harus ambil bagian membantu dan mendampingi rekan-rekan yang akan mewujudkan LPSE di daerahnya atau di instansinya.
Dengan pengalaman kerjasama kita selama ini, juga pengalaman melewati tantangan yang tidak ringan, saya yakin kita bersama-sama mampu mewujudkan harapan kita semua, harapan bangsa ini untuk terciptanya pengadaan yang kredibel dan menyejahterakan.
Dengan berbekal pada tekad bersama kita di Bali pada waktu itu bahwa kita akan bersatu mengawal pengadaan yang bebas korupsi, saya yakin tekad ini menjadi kekuatan kita yang menyemangati langkah dan perjuangan kita.
Dengan tekad itu, kepada seluruh rekan-rekan di LPSE dan yang sedang merintis membangun LPSE, maupun rekan-rekan di Direktorat e-Procurement LKPP, saya berharap kita tetap fokus pada pembuktian bahwa LPSE dan kita semua adalah unit kerja yang terpercaya dan menjadi kekuatan yang solid mengawal pengadaan bebas korupsi.
Saya mengharapkan, pada tahun 2012 kita bersama-sama dapat membenahi dan meningkatkan kualitas layanan dan kehandalan sistem elektronik pengadaan, sejalan dengan pembenahan organisasi dan SDM LPSE.
Mari kita jaga kekompokan yang terbina sampai tahun 2011 untuk menghadapi peran kita di tahun 2012 ini. Rasanya, tidak lama lagi Indonesia akan kita satukan melalui pengadaan secara elektronik. Kita sambut tahun 2012 dan Instruksi Presiden No 17 Tahun 2011 (75% nilai pengadaan K/L dan 40% nilai pengadaan Daerah dilaksanakan secara elektronik).
Salam LPSE.
14/12/11
Mengawal Pengadaan Bebas Korupsi
Bali, 21 - 23 Novemper 2011 dilaksanakan Pertemuan Koordinasi ke 7 LPSE Nasional. Dengan 663 peserta dari 223 LPSE yang hadir (belum termasuk LPSE Bali, LPSE Denpasar, LPSE Badung dan LKPP yang menjadi panitia), pertemuan kali ini menciptakan atmosfir yang luar biasa dari para peserta pengelola LPSE di tanah air yang akan membangun komitmen memperbaiki sistem pengadaan.22/10/11
4 Tahun e-Procurement di Indonesia (2008-2011)
Komitmen dan “No Interest”: Agak kasar terdengarnya, tetapi selalu ditekankan kepada semua pihak yang terlibat untuk “tidak mencari makan dari kegiatan ini”. Terutama kepada staf di LKPP. Pesannya, silahkan terlibatlah secara maksimal. Sumbangkan tenaga dan pemikiran secara maksimal. Toh ini semata-mata demi bangsa ini bukan demi siapa-siapa. Jangan mengharapkan ada imbalan dari siapapun dan jangan pula berharap untuk dihargai oleh siapapun. Kerjakan saja yang menurut kita baik dan benar.
Dalam penganggaran kegiatan, tidak ada serupiahpun yang perlu dialokasikan oleh instansi lain untuk kegiatan membeli sofware yang dibangun LKPP (free of charge software dan free lisence) maupun dukungannya. Bahkan lebih lanjut, selama tersedia anggaran di LKPP, maka instansi bersama LKPP dapat membiayai kegiatan bersama dari anggaran LKPP. Untuk pendampingan, instansi tidak perlu menganggarkan membiayai staf/pejabat LKPP yang berkunjung ke daerah. Silahkan setiap instansi menganggarkan untuk kegiatan dan keperluan dirinya sendiri.
Fokus : LKPP cukup fokus terhadap pengembangan eprocurement. Anggaran LKPP difokuskan untuk mendukung tersedianya perangkat lunak, pendampingan dan dukungan operasionalisasi eprocurement di semua instansi pemerintah. Walaupun tidak besar, tetapi fokus kegiatan yang dibiayai oleh LKPP menjamin semua LPSE terlayani dengan maksimal, dan sekaligus membangun fokus peran LKPP.
