14/12/11

Mengawal Pengadaan Bebas Korupsi

Bali, 21 - 23 Novemper 2011 dilaksanakan Pertemuan Koordinasi ke 7 LPSE Nasional. Dengan 663 peserta dari 223 LPSE yang hadir (belum termasuk LPSE Bali, LPSE Denpasar, LPSE Badung dan LKPP yang menjadi panitia), pertemuan kali ini menciptakan atmosfir yang luar biasa dari para peserta pengelola LPSE di tanah air yang akan membangun komitmen memperbaiki sistem pengadaan.

Pertemuan yang mengambil tema "Bersatu Mengawal Pengadaan Bebas Korupsi" telah membangkitkan heroisme tentang perlunya secara bersama-sama (bersatu) mengawal pengadaan yang pasti tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Semua elemen LPSE telah merapatkan barisan dan bertekad berdiri di paling depan dalam proses pengadaan, tentunya bersama-sama elemen masyarakat yang peduli dengan dunia pengadaan di tanah air.

Apa yang perlu dicatat pada peristiwa itu? Pertemuan itu penting untuk membawa emosi semua orang yang hadir larut terbawa dengan atmosfir untuk memperjuangkan perbaikan sistem pengadaan melalui LPSE. Pertemuan itu sekaligus menjadi tonggak yang mengawali perkembangan e-procurement di Indonesia. Saat ini sudah ada 301 LPSE dengan total transaksi Rp. 69,16 trilyun dari 32.255 paket pengadaan. Lihat http://report-lpse.lkpp.go.id/

Saya pribadi semakin optimis bahwa semua orang yang hadir akan mampu membawa perubahan di negeri ini. Siapa lagi yang bersedia ikut dan mengambil bagian dalam gerakan mencegah korupsi dalam pengadaan? banyak ternyata...

22/10/11

4 Tahun e-Procurement di Indonesia (2008-2011)

Implementasi eprocurement di Indonesia praktis sudah memasuki tahun ke 5, sejak tahun 2008 yang dimulainya dengan piloting di 11 instansi (7 Provinsi, 2 Kota dan 2 Kementerian). Bila sampai saat ini sudah dilelangkan lebih dari 30.000 paket pengadaan dengan total nilai HPS Rp. 60 trilyun, maka itu bukan prestasi yang datang begitu saja. Ada point-point penting yang perlu dicatat bila program sejenis ingin mencapai prestasi yang sama.

Komitmen dan “No Interest”: Agak kasar terdengarnya, tetapi selalu ditekankan kepada semua pihak yang terlibat untuk “tidak mencari makan dari kegiatan ini”. Terutama kepada staf di LKPP. Pesannya, silahkan terlibatlah secara maksimal. Sumbangkan tenaga dan pemikiran secara maksimal. Toh ini semata-mata demi bangsa ini bukan demi siapa-siapa. Jangan mengharapkan ada imbalan dari siapapun dan jangan pula berharap untuk dihargai oleh siapapun. Kerjakan saja yang menurut kita baik dan benar.

Point ini penting untuk menepis anggapan berbagai pihak bahwa ini adalah semacam “proyek” saja bagi LKPP. Keraguan dan cibiran yang perlu dijawab dengan bukti, bahwa inisiatif ini tidak akan membebani siapapun yang kemudian memberi manfaat bagi segelintir orang.
Dalam penganggaran kegiatan, tidak ada serupiahpun yang perlu dialokasikan oleh instansi lain untuk kegiatan membeli sofware yang dibangun LKPP (free of charge software dan free lisence) maupun dukungannya. Bahkan lebih lanjut, selama tersedia anggaran di LKPP, maka instansi bersama LKPP dapat membiayai kegiatan bersama dari anggaran LKPP. Untuk pendampingan, instansi tidak perlu menganggarkan membiayai staf/pejabat LKPP yang berkunjung ke daerah. Silahkan setiap instansi menganggarkan untuk kegiatan dan keperluan dirinya sendiri.

Lebih lanjut, siapapun yang terlibat kemudian memiliki kesempatan tampil, dikenal dan berkesempatan mendapat apresiasi. Semua orang yang terlibat dalam pembangunan LPSE (unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik) menjadi dikenal banyak orang, diapresiasi karena perannya, dan seringkali menjadi focal point di instansinya dan daerahnya. Peluang kiprah seperti ini mampu membangun komitmen di semua level.

Walaupun tidak eksplisit dibicarakan dalam banyak literatur, point ini sangat penting menjadi catatan perjalanan pengembangan eprocurement di Indonesia. Manakala suatu kegiatan ditunggangi dengan kepentingan tertentu oleh pihak tertentu yang tidak memberi ruang bagi yang lainnya, maka jangan berharap ide itu akan direspon oleh banyak pihak dengan sepenuh hati.

Fokus : LKPP cukup fokus terhadap pengembangan eprocurement. Anggaran LKPP difokuskan untuk mendukung tersedianya perangkat lunak, pendampingan dan dukungan operasionalisasi eprocurement di semua instansi pemerintah. Walaupun tidak besar, tetapi fokus kegiatan yang dibiayai oleh LKPP menjamin semua LPSE terlayani dengan maksimal, dan sekaligus membangun fokus peran LKPP.

LKPP tidak mengalokasikan anggaran yang besar untuk membangun LPSE berkenaan dengan hardware, software pendukung, infrastruktur jaringan, ruangan dsb. Dengan penyediaan perangkat lunak pengadaan secara elektronik, sudah sangat cukup membantu bagi instansi mengurangi biaya pengembangan perangkat lunak. Bayangkan bila semua instansi (600 LPSE) perlu membangun sendiri software ini. Di samping menjadi mahal, belum tentu berjalan. Dan dari segi kemampuan memahami regulasi dan proses pengadaan juga menjadi persoalan sendiri. Rp. 500 juta x 600 LPSE akan perlu Rp. 300 milyar per tahun/versi. Belum lagi “maintenance support”nya. LKPP bahkan tidak perlu mengarahkan merek hardware maupun infrastruktur seperti apa yang akan digunakan oleh setiap instansi.

Fokus peran dan anggaran LKPP ini juga mampu membangun “trust” dari “customer” bahwa LKPP memang berorientasi pada “service”.

Partisipatif: Pengembangan eprocurement di Indonesia dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif yang sangat kuat. Siapa saja boleh mengambil bagian dalam pengembangan dan implementasinya.

Sebut saja Lemsaneg, ITB, ITS, UI yang terlibat dalam pengembangan perangkat lunak. Lemsaneg terlibat dalam membangun aplikasi persandian, ITB dalam merumuskan bisnis proses epurchasing, ITS mengembangkan modul epurchasing, UI untuk data warehouse dan inaproc. BPK dan BPKP dalam eaudit trail. PTN bahkan dengan inisiatifnya sendiri membangun kemitraan antar perguruan tinggi.

Setiap organisasi pemerintah maupun BUMN dipersilahkan membangun unit penyelenggara sistem elektronik dan memastikan semua penyedia barang/jasa difasilitasi dalam menggunakan sistem elektronik melalui pelatihan, pendampingan dan dukungan pengguna (helpdesk).

Selanjutnya, siapapun diajak untuk mempromosikan eprocurement sehingga banyak pihak terlibat dalam kegiatan sosialiasi maupun pelatihan eprocurement. Strategi “member get member” diterapkan dalam pengembangan eprocurement, dan “one for all and all for one” menjadi istilah untuk menggambarkan bahwa eprocurement dibangun oleh semua orang dan menjadi milik semua orang.

Seluruh LPSE kemudian menjadi komunitas sendiri yang saling membantu, saling belajar dan bersama-sama membangun integritas pengadaan.

Konsistensi: Konsistensi LKPP sebagai lembaga yang mendapat tugas dan kesempatan mendorong penerapan eprocurement mampu diperlihatkan LKPP selama 4 tahun ini. Sampai hari ini, “spirit” dan pendekatan partisipatif yang dibangun dapat terus dipertahankan walaupun dengan jumlah “customer” semakin besar dan terus bertambahnya pihak yang mengambil bagian dalam pembangunan eprocurement di Indonesia. LPSE adalah komunitas yang akan menjamin dan menjaga implementasi eprocurement di Indonesia. (Ikak G. Patriastomo)

24/09/11

e-Procurement Accelerator

Kamis tanggal 22 September 2011, saya menghadiri undangan Warta Ekonomi dalam rangka eGovernment Award 2011. Pada malam ini, ada dua hal yang saya terkesan, yang pertama acara main angklung bersama dengan Saung Angklung Ujo, dan yang kedua penganugerahan predikat e-Procurement Accelerator kepada LKPP disamping peringkat kedua egovernment award. (http://www.wartaegov.com/berita-1468-jawarajawara-smart-city-awards-2011-dan-egovernment-awards-2011.html).

Kesan yang pertama, waktu mengambil tempat duduk, hadirin disuguhi angklung. Semula saya berpikir ini suvenir. Selanjutnya ada pertunjukan musik angklung. Menjadi kejutan manakala kita diajari bagaimana memainkan angklung dan mengikuti isyarat not-not tangga nada yang diperagakan. Mengalunkan lagu dari angklung yang dimainkan hadirin. Kejutan..

Kesan yang kedua, waktu dibacakan bahwa ada penghargaan dengan sebutan "special mention" kepada LKPP yaitu "eProcurement Accelerator". Wah sekali.

Sejak awal, waktu menerima kuesioner dalam rangka award ini saya memang bingung mengisinya. Banyak pertanyaan yang tidak cocok atau tidak bisa dijawab sesuai dengan karakteristik kegiatan pengembangan e-procurement di Indonesia. Tetapi tampaknya, seperti yang saya yakini, pengembangan e-procurement akan membawa dampak luar biasa bagi berkembangnya e-government karena telah terjadi lompatan dalam fase e-government di tanah air akibat penerapan e-procurement di instansi pemerintah. Tentunya hal ini tidak dapat lepas dari perkembangan TIK di masyarakat.

Yang unik dari pengembangan e-procurement yang perlu dicermati adalah sifatnya yang fasilitatif. Berangkat dari semangat menyediakan alat bagi panitia pengadaan untuk dapat melaksanakan proses pengadaan secara lebih mudah dan "nyaman", maka penerapan e-proc yang berbasis sukarela direspon dengan antusias. Tanpa keharusan menerapkan e-proc, banyak instansi berlomba untuk melakukan pengadaan secara elektronik. Sampai hari ini (22 Sept 2011), e-proc bukan sebagai kewajiban dan tidak pernah menjadi kewajiban yang mengikat. Tetapi kalau sistem e-proc ini digunakan, artinya sistem itu ada manfaatnya.

Pertanyaannya, bagaimana sifatnya yang fasilitatif dapat diadopsi secara masif? Kata kunci berikutnya adalah partisipasi banyak pihak. Tanpa partisipasi (keinginan berbagai pihak untuk berkontribusi pada pencapaian tujuan), maka kebutuhan panitia dan penyedia tidak akan dapat dipenuhi. Oleh karena itu, prinsip kemitraan antar pelaku dalam gerakan e-procurement menjadi spirit yang memberi daya luar biasa bagi berkembangnya penerapan e-procurement di tanah air. Siapa saja dipesilahkan mengambil bagian untuk mengambil peran, karena sekecil apapun peran itu diyakini akan bersinergi dengan yang lainnya. (Ikak G. Patriastomo)



17/08/11

Dirgahayu Indonesia, 17 Agustus 2011

Indonesia sudah merdeka 66 tahun yang lalu. Namun, masih banyak rakyat yang belum sejahtera. Mengapa selama 66 tahun tidak cukup untuk membangun Indonesia yang sejahtera? Mungkin memang diharapkan bangsa ini tidak sejahtera secara merata.

Kata banyak teman, Indonesia ini kaya alamnya. Kalau demikian, mengapa rakyatnya banyak yang tidak sejahtera dengan kekayaan yang dikuasainya? Mungkin memang rakyat ini tidak diharapkan menguasai kekayaan alam itu.

Tidakkah bangsa ini ingin sejahtera bersama? "Bersama"? mungkin kata "bersama" ini yang saat ini menjadi kata yang asing. Lebih banyak kata "aku", "kami" atau kelompok ini, bukan "kita".

Mari kita temukan kata "kita".

09/07/11

Tranparansi Tender

Pemerintahan yang bersih menjadi salah satu misi Pemerintah yang multlak diwujudkan ke dalam program-program pembangunan mengingat birokrasi telah dilanda perilaku koruptif yang kronis. Sebagaimana kita maklumi, penyakit ini tidak hanya diderita jajaran eksekutif, akan tetapi juga telah diidap oleh dua pilar negara yang lain, yaitu: lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

Pada jajaran eksekutif atau birokrasi, perilaku korupsi dalam tubuh birokrasi Indonesia sepertinya memang memiliki akar sejarah yang panjang. Menurut sejumlah pakar, secara historis, birokrasi di Indonesia adalah warisan budaya birokrasi kerajaan (feodal) dan warisan kolonial dengan tugas pokok birokrasi adalah memungut pajak dan menyediakan tenaga kerja gratis dan eksploitatif dengan tugas mengeruk hasil bumi.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengikis budaya kolonial dengan mengganti sebutan birokrasi dari pangreh praja menjadi pamong praja, akan tetapi nuansa birokrasi yang paternalistik dan arogan masih sulit untuk dilepaskan. Dengan sosoknya yang demikian, maka tidak mengherankan jika birokrasi publik di Indonesia masih mempraktikan budaya adanya upeti dengan berbagai bentuk transformasinya dalam wujud yang lebih modern seperti: uang terima kasih, uang rokok, "kick back", suap dan sebagainya serta kecenderungannya untuk memposisikan birokrasi lebih tinggi dibanding dengan masyarakat sehingga sulit untuk menjadi pelayan masyarakat.

Dalam pengadaan barang dan jasa, budaya birokrasi yang kolonialistik dan feodalistik ini memberi kontribusi pada inefisensi keuangan negara yang sangat besar akibat dari tindakan koruptif dan tidak transparannya proses pengadaan. Manfaat dari keuangan negara menjadi lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang seharusnya dapat diperoleh. Angka inefisiensi “kebocoran anggaran” yang sering dilansir berbagai pihak dapat mencapai 30% dari total belanja barang/jasa (Rp. 150 trilyun dari total anggaran Rp. 450 trilyun pada tahun 2010).

Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab mengapa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini masih sarat dengan KKN. Faktor-faktor yang mempengaruhi buruknya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat dikenali diantaranya adalah: (1) belum lengkapnya aturan hukum yang mengatur kegiatan pengadaan barang dan jasa, (2) lemahnya implementasi karena para implementor tidak memahami konsep dan prosedur secara baik, (3) lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, (3) lemahnya kapasitas pelaksana di lapangan, (4) lemahnya pengawasan dan tidak transparannya proses tender.

Selain bersumber dari birokrasi, persoalan buruknya kinerja pengadaan barang dan jasa juga muncul karena para penyedia barang/jasa belum memahami secara baik hak dan kewajiban mereka. Terbatasnya jumlah penyedia yang berpartisipasi memunculkan kecenderungan mengatur tender untuk dibagikan diantara penyedia yang tergabung dalam suatu asosiasi. Bahkan upaya untuk memperoleh kontrak atau memenangkan tender suatu pekerjaan seringkali dilakukan dengan cara-cara yang tidak semestinya misalnya dengan menjanjikan adanya ‘pembagian keuntungan’ atau pengatur pelaksanaan semua tender yang kemudian terkenal dengan arisan tender bahkan menjadi mafia tender.

Berbagai upaya telah dilakukan selama ini. Setidak-tidaknya terdapat 3 (tiga) area yang perlu dilbenahi yaitu: (1) Pembenahan kerangka peraturan perundang-undangan meliputi penyusunan Rencana Undang-Undang Pengadaan, pedoman-pedoman dan standar-standar kerja; (2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia meliputi pengembangan sistem karir, standar kompetensi dan pengujiannya, maupun remunerasi dan sistem pendidikan/pelatihannya; dan (3) Pengembangan kelembagaan kebijakan, pengelola pengadaan, pengelola pelatihan dan kelembagaan pendukung lainnya.

Kebijakan Transparansi

Untuk menjamin proses pengadaan dapat diketahui oleh semua pemangku kepentingan dan dapat diikuti oleh semua pelaku usaha, maka prinsip transparansi harus dijunjung tinggi. Prinsip ini dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk kewajiban kepada pengelola pengadaan mengumumkan adanya kesempatan kontrak pekerjaan (biasanya disebut dengan pengumuman rencana umum pengadaan), pengumuman lelang dan pengumuman pemenang lelang.

Pada prakteknya, dengan alasan biaya pengumuman di surat kabar tidak murah dan seringkali pihak legislatif tidak memberi persetujuan untuk anggaran pengumuman, pengadaan (baik rencana umum maupun lelangnya) tidak diumumkan dengan memadai. Dalam era sebelum Keppres 80 Tahun 2003 diberlakukan, pengumuman seringkali hanya ditempelkan di papan pengumuman resmi instansi yang memiliki kegiatan. Di samping tempat pengumuman yang tidak menjangkau semua pihak, isi pengumuman seringkali sangat tidak memadai untuk memberi keterangan yang lengkap tentang pekerjaan yang akan dilelangkan. Seringkali, pengumuman hanya ditempel dalam waktu yang sangat terbatas atau dirobek untuk membatasi keikutsertaan banyak penyedia.

Di satu sisi praktek tersebut menggambarkan pemahaman yang terbatas bagi semua pihak yang terlibat akan prinsip transparansi tersebut, di sisi yang lain juga menggambarkan pemahaman yang terbatas pada keterkaitan antara pengumuman tender dengan hasil pengadaan (khusunya harga). Tidak dipahami bahwa semakin banyak peserta lelang akan semakin besar peluang pengelola pengadaan memperoleh harga barang yang baik (murah). Yang dipahami, semakin banyak peserta lelang semakin repot mengelola prosesnya karena menjadi tidak mudah untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, jalan pintas yang diambil kemudian adalah menyembunyikan pengumuman tender supaya yang ikut lelang dapat diatur. Karena ada pengaturan, maka peluang untuk mengatur imbalanpun menjadi terbuka (korupsi).

Penunjukan Surat Kabar Nasional

Surat kabar yang beroplag besar dan tersebar menjangkau seluruh wilayah merupakan alternatif tempat pengumuman lelang yang paling potensial membangun dan menegakkan prinsip transparansi. Oleh karena itu, pengelola pengadaan perlu diatur untuk meletakan pengumuman lelang di surat kabar tersebut. Kewajiban ini memiliki implikasi pengelola pengadaan yang satu akan berbeda dengan pengelola pengadaan lainnya apabila tidak diatur nama surat kabar yang dimaksud.

Dari sisi pelaku usaha, surat kabar yang berbeda-beda juga menimbulkan kesulitan untuk mengikuti secara konsisten peluang usaha di bidang pengadaan. Pelaku usaha mungkin perlu berlangganan beberapa surat kabar sekaligus hanya untuk dapat mengikuti pengumuman lelang (peluang usaha) tersebut.

Kebijakan mengumumkan di surat kabar juga masih memiliki potensi dicurangi oleh berbagai pihak. Ada beberapa kasus panitia pengadaan memesan kolom tertentu untuk satu exemplar saja sebatas memenuhi aspek administrasi pengumuman, sedangkan penerbitan tersebut tidak nyata-nyata disebarkan ke publik.

Pelaku usaha juga masih memiliki peluang untuk curang dengan memborong penerbitan yang beredar di suatu wilayah agar pesaing-pesaingnya tidak mendapat pengumuman dan informasi yang memadai. Pelelangan pada akhirnya hanya diketahui oleh kelompok terbatas, biasanya yang sudah lama bekerjasama dengan panitia pengadaan atau pemilik pekerjaan.

Lelang untuk Memilih Surat Kabar

Ditetapkannya satu surat kabar yang akan menjadi tempat pengumuman lelang akan memungkinkan: (1) kontrol terhadap kepatuhan mengumumkan secara lebih mudah; (2) kontrol terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh kerjasama antara penerbit dengan panitia pengadaan lebih mudah; (3) memberi kepastian bagi pelaku usaha yang akan melihat secara konsisten peluang usaha pada pasar pengadaan.

Untuk itu, mengingat terdapat beberapa surat kabar yang memenuhi kriteria, maka penunjukan satu surat kabar perlu diproses yang menjamin perlakukan yang adil dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pemilihan surat kabar dilelangkan setiap tahun.

Surat kabar yang ditetapkan kemudian perlu membangun unit kerja yang khusus menangani penempatan pengumuman lelang dari seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Harga iklan yang lebih murah

Walaupun pelelangan yang dilakukan dalam kriteria evaluasinya tidak semata-mata mendasarkan pada harga yang paling murah, akan tetapi lelang surat kabar ini menghasilkan biaya iklan bagi pengumuman lelang per baris per kolomnya lebih rendah dari harga iklan yang normal.

Rata-rata penawaran menawarkan 30% dari biaya yang dipublikasikan. Hal ini wajar mengingat jumlah iklan per hari akan lebih dari 100 tayangan dengan masing-masing Rp. 5 juta rupiah saja, maka per hari surat kabar akan memiliki pemasukan Rp. 500 juta rupiah atau Rp. 15 Milyar per bulan atau Rp. 180 milyar per tahun.

e-Procurement dan Portal Pengadaan Nasional

Salah satu kelemahan yang menonjol dari kebijakan pengumuman lelang di surat kabar adalah besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemasangan pengumuman. Bila panitia pengadaan cukup kreatif, biaya ini bisa ditekan dengan pengumuman beberapa paket sekaligus.

Kelemahan lain yang juga perlu dievaluasi adalah jangkauan. Tidak semua tempat terjangkau oleh surat kabar yang memenangkan lelang. Dari 498 Kabupaten/Kota, hanya 65% yang terjangkau oleh surat kabar yang ditunjuk, dengan jeda waktu 1-2 hari untuk sampai di wilayah Kabupaten tertentu. Bagi pelaku usaha di wilayah seperti itu, apalagi bila paket pekerjaan berlokasi di wilayah tersebut, maka pengumuman di surat kabar menjadi tidak bermakna.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pengumuman di website menjadi solusi yang paling menguntungkan. Saat ini (th 2011) lebih dari 75% instansi pemerintah sudah memiliki website. Dengan demikian, kewajiban mengumumkan lelang di surat kabar sebagai upaya untuk transparan dan memberi kesempatan luas bagi pelaku usaha terlibat dalam pengadaan dapat digantikan dengan kewajiban mengumumkan melalui website.

Lebih jauh, Portal Pengadaan Nasional menjadi alat yang harus dikembangkan untuk menyatukan pengumuman lelang maupun semua informasi termasuk akses utama kepada sistem pengadaan nasional. Sebelum e-Procurement secara menyeluruh dapat diterapkan, kewajiban mengumumkan lelang di website yang dapat diakses melalui portal pengadaan nasional yang tunggal merupakan langkah awal dan strategi yang penting membangun pengadaan nasional yang baik. (Ikak G. Patriastomo)

03/07/11

Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia 3 Tahun

Tanggal 3 Juli 2008, tiga tahun yang lalu, Kongres IAPI (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia) Pertama diselenggarakan di Semarang. Saat ini, 3 Juli 2011, baru 9 DPD yang terbentuk.

Bila kita coba menengok ke belakang, Konggres di Semarang terselenggara dari gagasan yang muncul pada acara Simposium ke 2 di Jakarta 6 Desember 2007, sehari sebelum Perpres LKPP ditandatangani.

Perjalanan waktu yang tidak pendek untuk membangun wadah profesi yang memperjuangkan kehormatan profesi pengadaan. Bila ditengok lebih jauh lagi, gagasan wadah seperti ini pernah muncul sejak era Keppres 18 tahun 2000, namun tidak dapat berkembang dengan kokoh.

Pada ulang tahunnya yang ke 3, walau tidak ada acara perayaan ulang tahun, semoga IAPI terus tumbuh dengan kokoh dan memberi makna pembangunan dunia pengadaan Indonesia. Kita ingin yang sedikit ini mampu memberi warna dan mengubah dunia pengadaan Indonesia menuju kondisi yang lebih baik.

Kepada semua anggota dan pengurus IAPI, mari kita satukan tekad dan semangat kita.

Selamat Ulang Tahun IAPI. Salam IAPI: Ikak G. Patriastomo.