06/12/08

Transparansi dan Pengadaan

Setelah reformasi berjalan 5 tahun, pada tahun 2002 yang lalu Tim Pengembangan Kebijakan Tata Pemerintahan yang Baik ("Good Public Governance") Bappenas melakukan penelitian terhadap tingkat pemahaman 14 prinsip-prinsip "good public governance" yang meliputi prinsip-prinsip:
1. Visioner;
2. Transparansi;
3. Responsif;
4. Akuntabel;
5. Profesional & Kompeten;
6. Efisien & Efektif;
7. Desentralistis;
8. Demokratis;
9. Partisipatif;
10. Kemitraan;
11. Supremasi Hukum;
12. Pengurangan Kesenjangan;
13. Komitmen Pasar; dan
14. Lingkungan Hidup.

Berdasarkan penelitian terhadap 441 peserta pendidikan dan pelatihan ADUM dan SPAMA seluruh Indonesia, secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar responden memahami secara umum prinsip-prinsip tata pemerintahan, dengan tingkat pemahaman yang cukup tinggi. Tingkat pemahaman rata-rata mencapai nilai 7,81. Di samping itu, sebagian besar responden memiliki nilai pemahaman di atas 6,5 (lower quartile). Namun demikian, ternyata terdapat pula responden yang tidak memahami sama sekali prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Dalam penelitian ini juga diperoleh gambaran bahwa terdapat responden yang mampu menjawab dengan benar terhadap hampir semua pertanyaan yang diajukan.

Pengukuran pemahaman terhadap satu persatu prinsip-prinsip tersebut, diperoleh gambaran bahwa prinsip ke 2 (transparansi) menduduki urutan pertama diantara prinsip-prinsip yang paling tidak dipahami. Terdapat 49,4 persen responden yang tidak dapat memahami konsep tentang transparansi. Di urutan kedua, dengan persentase 43,4 persen, responden juga tidak memahami Prinsip-14 yaitu tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan hidup. Sedangkan urutan ketiga yang tidak dipahami adalah Prinsip-9 yaitu tata pemerintahan yang
mendorong partisipasi masyarakat, meliputi 36,6 persen responden.

Dengan hasil tersebut dapat dimengerti kesulitan pengelola pengadaan dalam memahami konsep transparansi dalam Keppres 80 Tahun 2003 sehingga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dikatakan masih belum transparan sampai saat ini. Lebih lanjut dapat dimaklumi pula apabila ujian sertifikasi keahlian pengadaan banyak yang tidak lulus karena kesulitan memahami salah satu prinsip dasar pengadaan publik, yaitu transparansi.

Transparansi dalam proses pengadaan adalah prinsip dasar yang apabila mampu diimplementasikan secara maksimal akan menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat dalam pengadaan. Sebaliknya, pengadaan yang tidak transparan sangat berpotensi disalahgunakan. Lebih lanjut, pengadaan yang tidak transparan dapat saja menjadi ukuran tingginya tingkat kepentingan yang tidak semestinya dalam pengadaan.

Lebih lanjut, proses pengadaan yang tidak transparan menyebabkan "trust" kepada pengelola pengadaan menjadi sangat rendah sehingga akan membuat proses pengadaan mengalami banyak hambatan. Pengalaman penulis selama ini untuk meyakinkan para pengelola pengadaan bahwa proses pengadaan bersifat tidak rahasia sangat sukar untuk diterima.

Beberapa contoh perilaku yang menggambarkan tidak tepatnya pemahaman berkaitan dengan prinsip ini misalnya pengumuman yang hanya sebatas memenuhi aturan Keppres. Kita banyak menjumpai pengumuman lelang berisi informasi yang sangat tidak menggambarkan kebutuhan pengguna. Juga panitia pengadaan yang tidak mau ada orang lain (walaupun orang lain itu adalah stafnya) terlibat dalam proses evaluasi.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar