28/12/08

SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi

Untuk menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah, seseorang atau perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha atau kegiatan sebagai penyedia barang dan jasa.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian, dan perdagangan itu sendiri, yang kemudian diwujudkan sebagai izin usaha.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 09/M-DAG/PER/3/2006, setiap perusahaan wajib memiliki SIUP, yang dibedakan atas SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar, SIUP Perseroan Terbuka.

Memiliki SIUP tidak wajib bagi cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan. Cabang atau perwakilan menggunakan SIUP perusahaan induknya dengan kewajiban melapor kepada pejabat penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan.

SIUP juga tidak diwajibkan bagi perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, serta diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.

Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima juga tidak wajib memiliki SIUP.

Dengan SIUP yang dimilikinya, perusahaan dilarang melakukan perdagangan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam SIUP-nya. Dalam SIUP akan mengandung informasi mengenai bidang usaha (5 digit sesuai KBLI) dan jenis barang dagangan utama. Informasi ini penting bagi pengadaan karena secara hukum berdagang di luar yang dizinkan adalah dilarang.

SIUP berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan walaupun SIUP diterbitkan oleh pejabat penerbit SIUP di setiap Kabupaten dan Kota di masing-masing domisili perusahaan.

Lebih lanjut. SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan selain yang tercantum di dalam SIUP-nya. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di luar yang tertulis dalam SIUP-nya.

Aspek lain yang harus dipenuhi adalah aspek kemampuan usaha. Uraian bidang usaha maupun jenis barang dagangan utama yang tertulis di SIUP seringkali masih sangat luas, yang dalam banyak kasus perusahaan yang bersangkutan pada prakteknya hanya bergerak di satu barang dagangan saja, tetapi di dalam SIUP tercatum lingkup bidang usaha yang lebih dari yang biasa dijalankannya.

Di sini pentingnya panitia merumuskan tuntutan kemampuan calon penyedia. Cara paling lazim adalah mempersyaratkan pernah memiliki pengalaman melaksanakan atau menyediakan barang sejenis. Dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003, rumusan ini dapat diperlunak dengan rumusan memiliki kemampuan dasar (KD) untuk bidang atau sub bidang usaha. Maksudnya, perusahaan diberi kesempatan untuk memperlebar bidang usahanya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, panitia pengadaan tetap harus menilai tingkat resiko keberhasilan tersedianya barang dan jasa setelah kontrak. Pada pengadaan dengan tingkat resiko yang tinggi, pengalaman penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sejenis dengan nilai yang kurang lebih sama akan mengurangi resiko kegagalan kontrak. Pada situasi ini, rumusan KD bisa jadi masih kurang menjamin kesuksesan pengadaan.

Sebaliknya, untuk pekerjaan dengan tingkat resiko rendah, mempersyaratkan pengalaman sejenis akan mengurangi peluang persaingan usaha dan kesempatan berusaha. Pada situasi ini rumusan KD masih dianggap berlebihan.

Akhirnya, aspek legal (perizinan) dan aspek kemampuan harus disandingkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi, di samping yang tidak kalah pentingnya adalah track record.

Untuk poin yang terakhir, ketentuan pengadaan pemerintah memperkenalkan Black List bagi penyedia yang pengalaman kontraknya tidak memuaskan pengguna barang dan jasa.

.
Salam:
Ikak G. Patriastomo

3 komentar:

  1. bagaiman jika pada penilaian kualifikasi, KBLI perusahaan tidak sesuai dengan KBLI yang disaratkan Panitia, apakah digugurkan?

    BalasHapus
  2. Asumsinya semua yang dipersyaratkan oleh Panitia dan tertuang dalam dokumen pengadaan adalah ukuran-ukuran yang diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan pengadaan (mis: kompetensi penyedia. Oleh karena itu, bila penitia mempersyaratkan KLBI, maka yang tidak memenuhi tidak dapat dimenangkan. -Ikak-

    BalasHapus
  3. bagaimana jika klasifikasi siup kecil tetapi kbli nya kode perdagangan besar?

    BalasHapus