06/12/08

Rencana Pengadaan dan RPJM

Setiap kita akan memasuki tahun baru, harapannya, di tahun yang akan datang kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih baik dari tahun sebelumnya. Dalam pengadaan, kita perlu mengawali tahun baru dengan langkah-langkah persiapan pengadaan. Langkah pertama yang penting bagi pelaku usaha adalah mengumumkan rencana pengadaan kepada masyarakat luas.

Berdasarkan ketentuan pasal 4 butir h dan pasal 7 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003, setiap instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.

Dengan Perpres 8 Tahun 2006, pengumuman secara terbuka rencana pengadaan dilakukan melalui website pengadaan nasional yang dikoordinasi kan oleh Bappenas dengan alamat:
www.pengadaannasional-bappenas.go.id dan/atau website masing-masing instansi yang telah diintegrasikan dalam website pengadaan nasional.

Pengumuman rencana pengadaan adalah bentuk dari penjabaran prinsip transparansi kepada publik tentang kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan. Dengan melihat rencana pengadaan, setiap orang dapat mengetahui paket-paket pengadaan yang ada, cara melaksanakannya apakah akan dilelang atau tidak, termasuk nilai kegiatan pengadaan di suatu instansi.

Pengumuman rencana pengadaan juga menjadi indikator pemahaman pada prinsip transparansi di instansi yang bersangkutan. Pada hakekatnya, informasi anggaran dan penggunaan nya bukanlah sesuatu yang rahasia.

Sebagaimana kita ketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan juga memberi sumbangan pada aspek ekonomi makro. Kebijakan pengadaan kita menginginkan adanya manfaat ekonomi yang luas dari hasil pengadaan dengan semakin tumbuh dan berkembangnya industri dalam negeri yang kompetitif.

Kebijakan pengadaan kita juga menginginkan pengadaan memberi kesempatan yang sangat luas kepada pelaku usaha nasional, khususnya usaha kecil dan koperasi kecil.

Informasi rencana pengadaan ini sangat penting bagi pelaku usaha karena informasi paket-paket pengadan beserta nilainya adalah informasi peluang usaha bagi pelaku usaha. Semakin dini pelaku usaha mengetahui paket-paket pengadaan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, semakin siap dunia usaha kita untuk dapat mendapat kesempatan memenangkan persaingan.

Dari kepentingan pelaku usaha, informasi rencana pengadaan di awal tahun anggaran dalam banyak kasus sesungguhnya sudah agak terlambat. Untuk kebutuhan yang tidak rutin, pelaku usaha nasional sangat memerlukan informasi rencana investasi pemerintah ke depan karena untuk dapat mengantisipasi meningkat nya belanja pemerintah untuk suatu komoditas atau barang, termasuk barang modal, dunia usaha perlu menyiapkan kemampuannya (finansial, sumberdaya manusia, maupun teknologi).

Pada tataran makro, informasi rencana pengadaan yang lebih awal dan lebih menyeluruh untuk rencana investasi pemerintah dalam jangka menengah akan meningkatkan cost eficiency belanja pemerintah sekaligus memperbaiki kapasitas suplai dalam negeri.

Apabila suplai dalam negeri tidak dibenahi atau tidak mendapat informasi yang cukup tentang investasi pemerintah secara spesifik (untuk apa saja, dengan proyek seperti apa, di mana dan dengan teknologi yang seperti apa), maka peningkatkan investasi pemerintah tidak akan dapat diantisipasi oleh industri dan usaha dalam negeri.

Dengan kata lain, industri dan usaha dalam negeri tidak akan dapat memanfaatkan peluang usaha dengan maksimal. Saya khawatir yang akan mendapat keuntungan lebih besar dari belanja pemeritah justru adalah usaha asing atau industri negara lain. Contoh yang paling baru adalah kasus impor tabung gas untuk konversi BBM.

Pada situasi suplai terbatas, tingkat persaingan yang ada tidak akan memberi harga yang menguntungkan konsumen. Bahkan, dalam banyak kasus, keterbatasan suplai membuka peluang korupsi. Akhirnya, belanja pemerintah tidak memberi manfaat yang maksimal, bagi pelayanan publik maupun bagi kepentingan dunia usaha nasional.

Di sini saya melihat perlunya indikasi kegiatan pada saat penyusunan RPJM disampaikan secara luas kepada dunia usaha.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar