20/12/08

Pengumuman Lelang

Pengumuman dalam proses lelang merupakan salah satu tahapan yang sangat penting bagi tercapainya tujuan pengadaan. Pengumuman yang terbatas akan mengurangi peluang mendapatkan penawaran yang terbaik.

Di sisi pelaku usaha, pengumuman lelang yang luas akan memberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha yang memiliki kemampuan menyediakan barang/jasa. Pengumuman yang terbatas dapat dicurigai sebagai upaya panitia untuk membatasi peserta pelelangan.

Dalam praktek pengadaan barang/ jasa pemerintah, pengumuman lelang seringkali tidak cukup dipahami perlu dilakukan secara luas dan jelas. Alasan yang paling klasik adalah tidak disediakannya anggaran untuk biaya pengumuman. Untuk alasan ini tergambar bahwa dari tahap perencanaan anggaran, perencana tidak memahami pentingnya pengumuman bagi hasil belanja yang efisien. Ada pula laporan yang secara sengaja tidak menyediakan biaya untuk pengumuman agar pengadaan dapat diarahkan kepada penyedia tertentu (KKN).

Ketidakpahaman terhadap tujuan pengumuman paling gamblang dapat tergambar dari isi pengumuman yang dimuat. Sampai hari ini masih sering dijumpai muatan pengumuman yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi prosedur sehingga tidak memberi informasi yang jelas bagi pelaku usaha mengenai kebutuhan panitia maupun rencana pelaksanaan lelangnya.

Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, ada ketentuan bahwa isi pengumuman lelang harus memuat sekurang-kurangnya :
a) nama dan alamat pengguna barang/jasa yang akan mengadakan pelelangan umum;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli;
c) perkiraan nilai pekerjaan;
d) syarat-syarat peserta lelang umum;
e) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.

Pertanyaannya, apakah dengan memuat 5 butir yang diatur di atas informasi sudah pasti mencukupi? Dalam banyak kasus tidak cukup.

Informasi yang lengkap dan jelas selanjutnya harus dijamin tepat sasaran. Artinya, semua pelaku usaha yang mampu harus dipastikan tahu mengenai pengumuman lelang.

Penempatan pengumuman yang menjamin tepat sasaran sering juga tidak cukup dipahami. Panitia sering hanya menempatkan pengumuman pada surat kabar yang memberi tarif paling murah, yang biasanya peredaran dan oplahnya terbatas bahkan tidak dibaca oleh pelaku usaha. Dalam banyak kasus, hal ini juga ada unsur disengaja untuk mengurangi persaingan pada saat lelang.

Secara prosedur, pengumuman yang tepat sasaran dan menjangkau masyarakat pengusaha yang dituju diatur dalam Perpres 8 Tahun 2006 dengan ketentuan yang pada intinya pengumuman harus ditempatkan di:
a. Surat kabar yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur untuk pengumuman di provinsi yang bersangkutan untuk semua paket pekerjaan instansi pusat maupun daerah yang akan dilaksanakan di provinsi yang bersangkutan.
b. Surat kabar yang ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk semua nilai paket pekerjaan di atas Rp. 1 milyar.

Dengan dipastikannya surat kabar yang menjadi tempat pengumuman, maka semua pelaku usaha menjadi lebih mudah mengikuti informasi pengadaan di semua instansi pemerintah. Di sisi lain, masyarakat menjadi lebih mudah untuk ikut mengontrol praktek-praktek penyimpangan proses pengadaan dalam tahap pengumuman.

Kembali pada pertanyaan, apakah sudah cukup dengan hanya menempatkan pengumuman di surat kabar yang ditetapkan? Jawabannya adalah selalu belum cukup. Untuk lebih menjamin tepat sasaran, media komuniasi lain masih diperlukan. Misalnya, memberi tahu pelaku usaha melalui telepon, fax, e-mail dll.

Akhirnya, walaupun pelelangan umum adalah metode yang paling menjamin tercapainya tujuan pengadaan dan semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkompetisi secara adil, harus diikuti dengan pengumuman yang memadai (muatan dan tempat meletakan pengumumannya).

Tanpa pengumuman yang benar, lelang akan menghasilkan harga barang yang mahal karena tidak kompetitif. Harga mahal bukan karena lelang.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar