20/12/08

Reformasi Birokrasi - Pegawai Tidak Harus PNS

Banyak pertanyaan yang mengganggu manakala memperhatikan kinerja birokrasi di Indonesia. Dalam banyak hal, mulai dari tingkat kesejahteraan, etos kerja, sampai pada etika, sangat jauh dari yang diharapkan oleh siapapun.

Hipotesis pertama: apakah pekerjaan yang selama ini ditangani oleh birokrat (pegawai negeri sipil) tidak dapat dikerjakan oleh kalangan non-birokrat (swasta-masyarakat).

Melihat banyaknya contoh pekerjaan yang semula didefinisikan sebagai tugas negara untuk melayani masyarakat namun kemudian masyarakat dan pelaku usaha juga memasuki lapangan pekerjaan tersebut, rasanya tidak ada alasan lagi bagi birokrat (PNS) untuk memonopoli peran dalam memberikan pelayanan kepada masyakat. Contoh: sekolah swasta untuk pendidikan, RS swasta untuk kesehatan, perusahaan asuransi untuk menyediakan jaminan sosial dll.

Dengan cara berpikir itu, keberadaan PNS sebagai suatu kelompok yang eksklusif (yang tidak bebas keluar masuk kelompok) menjadi pertanyaan besar. Rasanya PNS harus didefinisikan kembali. Lebih lanjut, apakah yang disebut dengan birokrat harus identik dengan PNS? rasanya harus ditinjau ulang.

Perkembangan dunia usaha dan pendidikan telah membuka banyak kemungkinan fungsi-fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan kepada publik dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Bila di masa yang lalu pekerjaan seperti kebersihan kantor dilakukan oleh pegawai negeri sipil, kita lihat sekarang ini sudah banyak dilakukan oleh perusahaan cleaning service. Bila di masa lalu membangun jalan dilaksanakan oleh pegawai Dep. PU, saat ini suda banyak usaha jasa kontraktor. Dengan demikian, pada pada umumnya, akan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan yang saat ini dilaksanakan oleh seseorang yang disebut PNS akan dikerjakan oleh pekerja-pekerja yang bukan berstatus PNS.

Bila demikian, maka hipotesis pertama di atas sudah terpatahkan. Administrasi kepegawaian dalam formatnya yang sekarang rasanya mendesak harus diubah. Pegawai negeri bukan lagi sebagai jabatan yang melekat seumur hidup sebelum pensiun, melainkan jabatan yang disandang manakala seseorang mengabdikan diri pada profesi dalam struktur organisasi pemerintahan.

Tidak diperlukan lagi guru/dosen yang PNS, atau Direktur RS yang PNS dll. Dirjen Bina Marga PU boleh jadi adalah profesional yang mengerti tentang kebinamargaan. Siapapun yang memenuhi syarat untuk pekerjaan di pemerintahan harus dimungkinkan melakukan pekerjaan memberi pelayanan kepada masyarakat atas beban anggaran negara.

Di masa yang akan datang akan ada pengumuman "Lowongan Pekerjaan Direktur RS Cipto Mangunkusumo" yang diiklankan oleh Depkes bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan kompeten, baik yang sudah di dalam struktur pemerintahan maupun di luar struktur. Seorang Direktur RS Swasta yang profesional dapat memimpin RS Cipto.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar