25/12/08

Peluang Usaha Kecil

Sebagaimana kita ketahui, usaha kecil memiliki peran dalam mendistribusikan kesejahteraan yang lebih merata. Dengan pandangan ini, semakin besar jumlah usaha kecil yang mendapat kontrak pengadaan dari pemerintah semakin besar pula peluang terjadinya distribusi kesejahteraan yang lebih merata.

Selama ini, peluang usaha bagi usaha kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berkisar antara 30 – 40% dari total nilai pengadaan secara nasional. Dengan melihat karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, porsi peluang usaha tersebut mestinya dapat diupayakan lebih besar.

Di samping itu, jumlah usaha kecil yang mendapat akses untuk memanfaatkan peluang pasar pengadaan juga sangat terbatas. Sebagai gambaran, jumlah usaha kecil yang sebenarnya potensial mengikuti pelelangan pengadaan barang/jasa tidak kurang dari 4 juta unit usaha kecil dari berbagai lapangan usaha seperti pertanian, jasa perdagangan, bangunan dan industri manufaktur skala kecil.

Namun data tahun 2002, jumlah total usaha kecil yang selama ini telah terlibat dalam pengadaan tidak lebih dari 150 ribu unit usaha (Data: KADIN dan LPJKN), yang sekitar 90 ribunya adalah usaha kecil di bidang jasa konstruksi.

Kondisi tersebut diperparah dengan kenyataan bahwa satu pengusaha pada umumnya menguasai lebih dari 3-5 unit usaha. Secara sederhana, pangsa pasar yang 30-40% (Rp. 100 trilyun) hanya dikuasai oleh sekitar 50 ribu pengusaha.

Kenyataan yang memprihatinkan ini disebabkan oleh kondisi persaingan usaha yang tidak sehat dan kolutif sehingga jumlah usaha kecil yang mendapat akses pada peluang usaha dalam pengadaan terbatas. Kita akan menjumpai di banyak kantor, penyedianya itu-itu saja. Sedangkan usaha kecil lainnya enggan ikut dalam pengadaan karena tidak yakin akan mendapat kesempatan yang sama (fair).

Oleh karena itu, sistem pengadaan yang dibangun mencoba untuk berpihak kepada kepentingan ini dan menjamin dapat memberi peluang usaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa melalui berbagai pengaturan sehingga menghasilkan pemerataan kesempatan berusaha kepada seluruh pelaku usaha.

Landasan hukum untuk itu sudah dimiliki, yaitu UU Nomor 9 Tahun 1995 yang mewajibkan pemerintah memberikan peluang usaha kepada usaha kecil. Namun demikian, kontrol masyarakat untuk mengawasi implementasinya perlu juga ditingkatkan kesadarannya sehingga peluang yang diberikan kepada usaha kecil tidak dimanfaatkan oleh usaha yang bukan usaha kecil (usaha menengah dan usaha besar).

Pokok-pokok pengaturan Keppres 80 Tahun 2003 menjabarkan amanat UU tersebut meliputi:
1). Setiap instansi diwajibkan untuk mencadangkan paket pekerjaan yang hanya akan dilelangkan diantara usaha kecil. Salah satu ukurannya adalah paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp. 1 milyar. Di sini, apabila suatu instasi memiliki paket dengan nilai dibawah Rp. 1 milar, instansi yang bersangkutan harus menilai apakah paket pekerjaan tersebut mampu dilaksanakan oleh usaha kecil sehingga dapat dicadangkan untuk usaha kecil. Walaupun demikian, dalam banyak hal, memang tidak selalu paket di bawah Rp. 1 milyar dapat dilaksanakan oleh usaha kecil.

2). Perencanaan pemaketan pekerjaan (termasuk didorongnya pemecahan paket pekerjaan) perlu memberi peluang usaha sehingga memungkinkan akses usaha kecil dapat diperbesar sesuai dengan kemampuan usahanya.

3). Dilarangnya pembatasan wilayah operasi serta tidak dikenalnya klasifikasi badan usaha usaha dengan maksud mendorong usaha kecil berkembang sesuai dengan kemampuan dan peluang usaha yang lebih besar tanpa dibatasi dengan wilayah.

4). Kewajiban mengumumkan secara luas rencana maupun pelaksanaan pengadaan yang dimaksudkan untuk memberi akses yang sama kepada semua pelaku usaha kecil.

5). Disederhanakannya persyaratan usaha kecil dalam mengikuti pelalangan untuk mempermudah keterlibatan usaha kecil.

6). Dihapuskannya kewajiban sertifikat badan usaha secara umum untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi dan mendorong persaingan usaha.

Dengan pendekatan tersebut, pengelola pengadaan memang diminta untuk sedikit bertambah kerepotannya, namun kerepotan tersebut adalah bagian dari upaya kita untuk menumbuhkan usaha kecil yang kompetitif dan memeratakan kesempatan usaha melalui pengadaan.


Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar