Menurut saya, LKPP perlu mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang bersedia mengambil peran dan terlibat dalam pengembangan e-procurement. Kita semua yang membangun LPSE pantas mendapat apresiasi karena dapat memenuhi Inpres 2010 dengan terbentuknya 100 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) baru, dan saat ini (Juni 2011) bahkan sudah mencapai 240 LPSE yang menjangkau 31 wilayah Provinsi. Tinggal Provinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat yang belum memiliki LPSE sendiri.
Itu membuktikan bahwa teman-teman di LPSE bersedia bekerja keras dalam rangka memperbaiki sistem pengadaan nasional melalui implementasi e-procurement.
Tahun 2011 ini dapat dikatakan merupakan tonggak penting dalam pengembangan sistem pengadaan karena dengan Perpres 54/2010 kita telah memberi arah pelaksanaan pengadaan secara elektronik ke depan. Bila sebelum ini pengadaan secara elektronik sangat bergantung pada inistiatif masing-masing instansi, maka mulai tahun 2012 penerapan e-procurement merupakan kewajiban. Kita semua berharap pada tahun 2014, sebagian besar proses pengadaan sudah dilaksanakan secara elektronik.
Khusus tahun 2011 ini, keberadaan LPSE menurut saya harus terbukti dapat memfasilitasi pengumuman pelelangan yang sebelumnya dilakukan melalui surat kabar karena mulai tahun ini LPSE harus membuktikan bahwa semua pengumuman pelelangan dapat difasilitasi melalui LPSE. Hal sekaligus juga menjadi bukti kemampuan dan optimisme bangsa ini mengadopsi TIK.
Lebih dari pada itu, tidak hanya memfasilitasi pengumunan lelang. Tahun 2011 ini LPSE juga akan mulai memfasilitasi penunjukan langsung kendaraan bermotor dengan harga GSO yang katalognya tercantum pada portal inaproc. Setiap panitia pengadaan perlu terdaftar di LPSE untuk dapat melaksanakan proses penunjukan langsung. LPSE sekali lagi harus mampu menjawab tantangan tersebut.
Artinya, semua orang yang membangun LPSE telah menjadi aktor utama dalam perbaikan sistem pengadaan. Banyak inisiatif yang dilakukan oleh LPSE. Personil LPSE di instansi dan di daerah telah menjadi pelopor dalam banyak hal berhubungan dengan reformasi pengadaan. Khusus dalam hal ini LPSE perlu tetap responsif dalam melayani panitia pengadaan maupun penyedia barang/jasa.
Semangat kebersamaan LPSE melakukan inovasi yang terus menerus dan membaginya kepada semua orang telah menjadi modal sosial bangsa ini dalam menghadapi tantangan di depan. Modal sosial ini pasti akan terus membesar sejalan dengan berkembangnya LPSE dan pasti akan memperkokoh kesatuan Indonesia.
Di samping keberhasilan itu, kredibilitas proses masih menjadi tantangan serius dalam sistem pengadaan nasional. Masih banyak proses pelelangan yang hanya formalitas. Kasus wisma atlet adalah kasus paling mutakhir yang menggambarkan kompleksitas sistem pengadaan dalam lingkungan strategisnya.
Membangun proses pengadaan yang kredibel adalah misi utama LKPP. Untuk inilah sistem e-procurement diperkenalkan dan dibangunlah unit-unit LPSE yang independen. Sistem e-procurement tidak dikelola oleh Panitia Pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga LPSE untuk tetap memperjuangkan kredibilitas sistem ini.
Semua orang di LPSE harus menjawab semua keraguan berkaitan dengan kredibilitas sistem. Kita di LPSE harus dapat mengatakan bahwa di sistem ini tidak ada satu prosespun yang luput dari pengawasan. Oleh karena itu, perlu selalu disampaikan, siapapun yang ragu-ragu dengan suatu proses pengadaan, tidak perlu segan untuk melaporkan kejadiannya, paket mana, kapan kejadian tepatnya, dan dimana.
Hal ini perlu terus disampaikan, karena sampai saat ini masih terdengar keluhan dari pelaku usaha bahwa sistem e-procurement masih bisa diatur untuk memenangkan satu pelaku usaha.
Melalui forum ini, saya mengajak kita semua memelihara dan menjaga apa yang sudah kita bangun ini. Marilah kita satukan visi kita membangun Indonesia yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan hiruk pikuk di sekitar kita. LPSE adalah wujud perjuangan kita bersama membangun bangsa. Salam LPSE, Ikak G. Patriastomo.
Tampilkan postingan dengan label persaingan usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persaingan usaha. Tampilkan semua postingan
19/06/11
28/12/08
SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi
Untuk menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah, seseorang atau perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha atau kegiatan sebagai penyedia barang dan jasa.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian, dan perdagangan itu sendiri, yang kemudian diwujudkan sebagai izin usaha.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 09/M-DAG/PER/3/2006, setiap perusahaan wajib memiliki SIUP, yang dibedakan atas SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar, SIUP Perseroan Terbuka.
Memiliki SIUP tidak wajib bagi cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan. Cabang atau perwakilan menggunakan SIUP perusahaan induknya dengan kewajiban melapor kepada pejabat penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan.
SIUP juga tidak diwajibkan bagi perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, serta diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima juga tidak wajib memiliki SIUP.
Dengan SIUP yang dimilikinya, perusahaan dilarang melakukan perdagangan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam SIUP-nya. Dalam SIUP akan mengandung informasi mengenai bidang usaha (5 digit sesuai KBLI) dan jenis barang dagangan utama. Informasi ini penting bagi pengadaan karena secara hukum berdagang di luar yang dizinkan adalah dilarang.
SIUP berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan walaupun SIUP diterbitkan oleh pejabat penerbit SIUP di setiap Kabupaten dan Kota di masing-masing domisili perusahaan.
Lebih lanjut. SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan selain yang tercantum di dalam SIUP-nya. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di luar yang tertulis dalam SIUP-nya.
Aspek lain yang harus dipenuhi adalah aspek kemampuan usaha. Uraian bidang usaha maupun jenis barang dagangan utama yang tertulis di SIUP seringkali masih sangat luas, yang dalam banyak kasus perusahaan yang bersangkutan pada prakteknya hanya bergerak di satu barang dagangan saja, tetapi di dalam SIUP tercatum lingkup bidang usaha yang lebih dari yang biasa dijalankannya.
Di sini pentingnya panitia merumuskan tuntutan kemampuan calon penyedia. Cara paling lazim adalah mempersyaratkan pernah memiliki pengalaman melaksanakan atau menyediakan barang sejenis. Dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003, rumusan ini dapat diperlunak dengan rumusan memiliki kemampuan dasar (KD) untuk bidang atau sub bidang usaha. Maksudnya, perusahaan diberi kesempatan untuk memperlebar bidang usahanya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, panitia pengadaan tetap harus menilai tingkat resiko keberhasilan tersedianya barang dan jasa setelah kontrak. Pada pengadaan dengan tingkat resiko yang tinggi, pengalaman penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sejenis dengan nilai yang kurang lebih sama akan mengurangi resiko kegagalan kontrak. Pada situasi ini, rumusan KD bisa jadi masih kurang menjamin kesuksesan pengadaan.
Sebaliknya, untuk pekerjaan dengan tingkat resiko rendah, mempersyaratkan pengalaman sejenis akan mengurangi peluang persaingan usaha dan kesempatan berusaha. Pada situasi ini rumusan KD masih dianggap berlebihan.
Akhirnya, aspek legal (perizinan) dan aspek kemampuan harus disandingkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi, di samping yang tidak kalah pentingnya adalah track record.
Untuk poin yang terakhir, ketentuan pengadaan pemerintah memperkenalkan Black List bagi penyedia yang pengalaman kontraknya tidak memuaskan pengguna barang dan jasa.
.
Salam:
Ikak G. Patriastomo
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian, dan perdagangan itu sendiri, yang kemudian diwujudkan sebagai izin usaha.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 09/M-DAG/PER/3/2006, setiap perusahaan wajib memiliki SIUP, yang dibedakan atas SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar, SIUP Perseroan Terbuka.
Memiliki SIUP tidak wajib bagi cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan. Cabang atau perwakilan menggunakan SIUP perusahaan induknya dengan kewajiban melapor kepada pejabat penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan.
SIUP juga tidak diwajibkan bagi perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, serta diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima juga tidak wajib memiliki SIUP.
Dengan SIUP yang dimilikinya, perusahaan dilarang melakukan perdagangan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam SIUP-nya. Dalam SIUP akan mengandung informasi mengenai bidang usaha (5 digit sesuai KBLI) dan jenis barang dagangan utama. Informasi ini penting bagi pengadaan karena secara hukum berdagang di luar yang dizinkan adalah dilarang.
SIUP berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan walaupun SIUP diterbitkan oleh pejabat penerbit SIUP di setiap Kabupaten dan Kota di masing-masing domisili perusahaan.
Lebih lanjut. SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan selain yang tercantum di dalam SIUP-nya. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di luar yang tertulis dalam SIUP-nya.
Aspek lain yang harus dipenuhi adalah aspek kemampuan usaha. Uraian bidang usaha maupun jenis barang dagangan utama yang tertulis di SIUP seringkali masih sangat luas, yang dalam banyak kasus perusahaan yang bersangkutan pada prakteknya hanya bergerak di satu barang dagangan saja, tetapi di dalam SIUP tercatum lingkup bidang usaha yang lebih dari yang biasa dijalankannya.
Di sini pentingnya panitia merumuskan tuntutan kemampuan calon penyedia. Cara paling lazim adalah mempersyaratkan pernah memiliki pengalaman melaksanakan atau menyediakan barang sejenis. Dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003, rumusan ini dapat diperlunak dengan rumusan memiliki kemampuan dasar (KD) untuk bidang atau sub bidang usaha. Maksudnya, perusahaan diberi kesempatan untuk memperlebar bidang usahanya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, panitia pengadaan tetap harus menilai tingkat resiko keberhasilan tersedianya barang dan jasa setelah kontrak. Pada pengadaan dengan tingkat resiko yang tinggi, pengalaman penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sejenis dengan nilai yang kurang lebih sama akan mengurangi resiko kegagalan kontrak. Pada situasi ini, rumusan KD bisa jadi masih kurang menjamin kesuksesan pengadaan.
Sebaliknya, untuk pekerjaan dengan tingkat resiko rendah, mempersyaratkan pengalaman sejenis akan mengurangi peluang persaingan usaha dan kesempatan berusaha. Pada situasi ini rumusan KD masih dianggap berlebihan.
Akhirnya, aspek legal (perizinan) dan aspek kemampuan harus disandingkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi, di samping yang tidak kalah pentingnya adalah track record.
Untuk poin yang terakhir, ketentuan pengadaan pemerintah memperkenalkan Black List bagi penyedia yang pengalaman kontraknya tidak memuaskan pengguna barang dan jasa.
.
Salam:
Ikak G. Patriastomo
25/12/08
Lelang di BUMN
BUMN dan Keppres 80/2003
Beberapa hari ini kita disuguhi dengan pernyataan Menteri BUMN yang dikutip oleh berbagai media dari sudut pandang yang berbeda-beda dengan issue yang digarisbawahi berbeda pula.
Dari sudut pandang BUMN, prosedur yang diperkenalkan dalam Keppres 80 Tahun 2003 dianggap tidak cukup mendukung kecepatan kebutuhan pengadaan untuk operasinya, khususnya untuk pengadaan barang yang memer lukan respon yang cepat. Keterlambatan suplai dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar, termasuk kerugian ekonomi dan masyarakat bila layanan adalah barang/ jasa publik.
Kalangan pelaku usaha dalam negeri dengan sudut pandangnya mengkhawatir kan tidak adanya keberpihakan pada usaha nasional dan industri dalam negeri sebagaimana kebijakan pengadaan dalam Keppres 80 yang mencoba untuk melihat usaha nasional dan produksi industri dalam negeri wajib dilindungi dan penggunaannya wajib dimaksimalkan. Kemudian, BMUN dikhawatirkan tidak memberi kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha untuk masuk kepada persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, masyarakat luas melihat persoalan pengadaan di BUMN dengan pandangan yang skeptikal. Sebagaimana dimaklumi, masyarakat kita masih belum mudah percaya bahwa pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah maupun BUMN benar-benar sudah menerapkan prinsip-prinsip good governance dengan benar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BUMN akan perlunya membangun citra bahwa proses pengadaan yang dilakukan sudah mencerminkan penerapan prinsip good governance. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk membangun tumbuhnya kepercayaan masyarakat.
Kesadaran akan tuntutan tersebut mendasari pemikiran dalam Keppres 80 bahwa sistem pengadaan yang pertama dipilih adalah metode pelelangan umum atau tender dengan tetap responsif.
Walaupun Keppres 80 tidak mengatur BUMN, metode lelang atau tender merupakan metode paling menjamin bahwa harga yang diperoleh merupakan harga yang terbaik, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menjamin tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dari perspektif pelaku usaha, pelelangan akan menjamin bahwa semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkompetisi secara adil sebagaimana perintah undang-undang yang mengatur persaingan usaha yang sehat.
Dengan demikian, sekali lagi wa laupun Keppres 80 tidak dimaksudkan untuk mengatur BUMN, namun prinsip-prinsip di atas, khususnya berkaitan dengan menegakan good governance dan memberi kesempatan yang luas kepada pelaku usaha nasional tetap tidak boleh dilanggar.
Akan halnya isu prosedur lelang dalam Keppres 80 dianggap rumit, maka saya kira banyak praktisi pengadaan saat ini yang bisa membantu untuk membaca prosedur secara lebih sederhana.
Lepas dari persoalan prosedur, dalam banyak hal, kebutuhan mendesak akan suatu barang dikaitkan dengan proses pengadaan harus dipecahkan pada tahap perencanan kebutuhan dan manajemen kontraknya, bukan dengan penunjukan langsung.
Dalam kegiatan operasional, pada dasarnya semua kebutuhan dapat diren- canakan, termasuk penyediaan anggaran nya. Bahwa kebutuhan barang bisa benar-benar dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, dapat diatur dalam kontrak penyediaannya. Namun demikian, ada kemungkinan perencanaan kebutuhan dan anggaran tidak mempertimbangkan dan menjang kau berbagai resiko operasi.
Dengan alasan tersebut maka Keppres 80 membatasi penggunaan penunjukan langsung hanya untuk penanganan yang memerlukan waktu yang cepat (mendesak), biasanya karena darurat atau bencana, sehingga tidak mungkin dilakukan proses pelelangan.
Situasi yang lain, pelelangan juga tidak efektif bila diketahui dengan pasti hanya terdapat satu penyedia yang dapat memberi barang atau jasa sesuai kebutuhan kita. Selanjutnya, pelelangan pada dasarnya adalah proses yang memerlukan waktu dan biaya, sehingga untuk pengadaan dengan skala kecil atau nilai kecil, waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi tidak sebanding.
Di banyak pedoman pengadaan (termasuk Keppres 80 Tahun 2003), skala dan nilai tersebut kemudian ditetapkan dan diatur untuk mengurangi peluang disalahgunakan. Misalnya untuk organisasinya PBB, pengadaan dengan nilai antara US$ 2.500 sampai dengan US$ 30.000 harus membandingkan penawaran dari 5 (lima) penyedia dengan jangkauan domisili seluas mungkin.
Salam:
Ikak G. Patriastomo
Beberapa hari ini kita disuguhi dengan pernyataan Menteri BUMN yang dikutip oleh berbagai media dari sudut pandang yang berbeda-beda dengan issue yang digarisbawahi berbeda pula.
Dari sudut pandang BUMN, prosedur yang diperkenalkan dalam Keppres 80 Tahun 2003 dianggap tidak cukup mendukung kecepatan kebutuhan pengadaan untuk operasinya, khususnya untuk pengadaan barang yang memer lukan respon yang cepat. Keterlambatan suplai dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar, termasuk kerugian ekonomi dan masyarakat bila layanan adalah barang/ jasa publik.
Kalangan pelaku usaha dalam negeri dengan sudut pandangnya mengkhawatir kan tidak adanya keberpihakan pada usaha nasional dan industri dalam negeri sebagaimana kebijakan pengadaan dalam Keppres 80 yang mencoba untuk melihat usaha nasional dan produksi industri dalam negeri wajib dilindungi dan penggunaannya wajib dimaksimalkan. Kemudian, BMUN dikhawatirkan tidak memberi kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha untuk masuk kepada persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, masyarakat luas melihat persoalan pengadaan di BUMN dengan pandangan yang skeptikal. Sebagaimana dimaklumi, masyarakat kita masih belum mudah percaya bahwa pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah maupun BUMN benar-benar sudah menerapkan prinsip-prinsip good governance dengan benar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BUMN akan perlunya membangun citra bahwa proses pengadaan yang dilakukan sudah mencerminkan penerapan prinsip good governance. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk membangun tumbuhnya kepercayaan masyarakat.
Kesadaran akan tuntutan tersebut mendasari pemikiran dalam Keppres 80 bahwa sistem pengadaan yang pertama dipilih adalah metode pelelangan umum atau tender dengan tetap responsif.
Walaupun Keppres 80 tidak mengatur BUMN, metode lelang atau tender merupakan metode paling menjamin bahwa harga yang diperoleh merupakan harga yang terbaik, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menjamin tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dari perspektif pelaku usaha, pelelangan akan menjamin bahwa semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkompetisi secara adil sebagaimana perintah undang-undang yang mengatur persaingan usaha yang sehat.
Dengan demikian, sekali lagi wa laupun Keppres 80 tidak dimaksudkan untuk mengatur BUMN, namun prinsip-prinsip di atas, khususnya berkaitan dengan menegakan good governance dan memberi kesempatan yang luas kepada pelaku usaha nasional tetap tidak boleh dilanggar.
Akan halnya isu prosedur lelang dalam Keppres 80 dianggap rumit, maka saya kira banyak praktisi pengadaan saat ini yang bisa membantu untuk membaca prosedur secara lebih sederhana.
Lepas dari persoalan prosedur, dalam banyak hal, kebutuhan mendesak akan suatu barang dikaitkan dengan proses pengadaan harus dipecahkan pada tahap perencanan kebutuhan dan manajemen kontraknya, bukan dengan penunjukan langsung.
Dalam kegiatan operasional, pada dasarnya semua kebutuhan dapat diren- canakan, termasuk penyediaan anggaran nya. Bahwa kebutuhan barang bisa benar-benar dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, dapat diatur dalam kontrak penyediaannya. Namun demikian, ada kemungkinan perencanaan kebutuhan dan anggaran tidak mempertimbangkan dan menjang kau berbagai resiko operasi.
Dengan alasan tersebut maka Keppres 80 membatasi penggunaan penunjukan langsung hanya untuk penanganan yang memerlukan waktu yang cepat (mendesak), biasanya karena darurat atau bencana, sehingga tidak mungkin dilakukan proses pelelangan.
Situasi yang lain, pelelangan juga tidak efektif bila diketahui dengan pasti hanya terdapat satu penyedia yang dapat memberi barang atau jasa sesuai kebutuhan kita. Selanjutnya, pelelangan pada dasarnya adalah proses yang memerlukan waktu dan biaya, sehingga untuk pengadaan dengan skala kecil atau nilai kecil, waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi tidak sebanding.
Di banyak pedoman pengadaan (termasuk Keppres 80 Tahun 2003), skala dan nilai tersebut kemudian ditetapkan dan diatur untuk mengurangi peluang disalahgunakan. Misalnya untuk organisasinya PBB, pengadaan dengan nilai antara US$ 2.500 sampai dengan US$ 30.000 harus membandingkan penawaran dari 5 (lima) penyedia dengan jangkauan domisili seluas mungkin.
Salam:
Ikak G. Patriastomo
20/11/08
LELANG atau TIDAK LELANG
Pengadaan sebagai proses mendapatkan barang atau jasa telah memperkenalkan berbagai cara (metode) dalam upaya mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang terbaik (dari sisi konsumen), sesuai kebutuhan, baik dari sisi kualitas, kepastian waktu memperolehnya maupun volumenya.
Metode tersebut dikenal dengan lelang. Di dalam aturan kita (Keppres 80 Tahun 2003) diperkenalkan metode-metode: Pelelangan Umum dan Pelelangan Terbatas.
Pelelangan dalam pengadaan publik merupakan metode memilih penyedia yang paling menjamin bahwa harga yang diperoleh merupakan harga yang terbaik. Harga adalah salah satu tujuan penting dalam pengadaan.
Lebih dari pada itu, pelelangan adalah metode yang paling menjamin bahwa semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkompetisi secara adil. Hal ini sudah menjadi perintah undang-undang yang mengatur persaingan usaha yang sehat.
Selanjutnya dengan menggunakan metode pelelangan pengelola pengadaan menjadi lebih mudah untuk mempertanggungjawabkan hasil pengadaan, termasuk mempertanggung jawabkan harganya. Hal ini yang kemudian menjadi pokok persoalan agar proses yang dilakukan dijamin tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Namun demikian, pada dasarnya tidak setiap situasi memungkinkan dilaksanakannya proses pelelangan. Hal ini perlu digarisbawahi, karena ada persepsi bahwa proses pengadaan yang tidak melalui lelang langsung dianggap salah.
Situasi pertama, apabila penanganan memerlukan waktu yang cepat (mendesak), biasanya karena darurat atau bencana, maka menjadi tidak mungkin dilakukan proses pelelangan.
Situasi kedua, pelelangan juga tidak akan efektif apabila diketahui dengan pasti bahwa hanya terdapat satu penyedia yang dapat memberi barang atau jasa sesuai kebutuhan kita.
Pengertian satu penyedia tidak harus diartikan di dunia ini hanya ada satu penyedia. Situasi satu penyedia dapat muncul karena faktor lokasi, waktu, volume kebutuhan, spesifikasi dll.
Di samping itu, pelelangan pada dasarnya adalah proses yang memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, untuk pengadaan dengan skala kecil atau nilai kecil, dan dari sisi waktu dan biaya menjadi tidak sebanding apabila diproses secara pelelangan, maka diperlukan metode yang lain, tanpa mengurangi akuntabilitas.
Di banyak pedoman pengadaan (termasuk Keppres 80 Tahun 2003), skala dan nilai tersebut kemudian ditetapkan dan diatur untuk mengurangi peluang disalahgunakan. Misalnya untuk organisasinya PBB, pengadaan dengan nilai antara US$ 2.500 sampai dengan US$ 30.000 dituntut harus membandingkan penawaran dari 5 (lima) penyedia dengan jangkauan domisili seluas mungkin.
Ketentuan dalam Keppres 80 Tahun 2003, penentuan apakah pengadaan dapat diproses dengan lelang atau tidak adalah hasil penilaian dan keputusan Panitia Pengadaan bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen. Panitia Pengadaan adalah pihak yang paling kompeten untuk dapat menentukan apakah kebutuhannya mendesak atau tidak, penyedianya satu atau banyak.
Dalam banyak kasus selama ini, Panitia Pengadaan sering dihadapkan pada situasi yang serba salah karena penugasan yang diberikan kepadanya tidak memberi waktu yang cukup untuk memproses lelang. Bukan karena kondisi yang mendesak, tetapi lebih karena terdesak waktu (habis waktu).
Di sini perlunya kerjasama yang baik antara Panitia Pengadaan dengan pemilik/penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan perlu menyadari bahwa proses pengadaan yang benar memerlukan waktu minimal 18 hari kerja, sehingga penugasan kepada panitia perlu diberikan jauh-jauh hari sebelumnya.
Oleh karena itu, rencana pengadaan yang tersusun dengan cermat pada saat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, sudah dijadwal kapan harus mulai pengumuman, besarnya jumlah dan nilai paket pengadaan, akan membantu Panitia untuk mendapatkan penawaran yang sebanyak-banyaknya sehingga diperoleh harga yang terbaik.
Salam:
Ikak G. Patriastomo
Metode tersebut dikenal dengan lelang. Di dalam aturan kita (Keppres 80 Tahun 2003) diperkenalkan metode-metode: Pelelangan Umum dan Pelelangan Terbatas.
Pelelangan dalam pengadaan publik merupakan metode memilih penyedia yang paling menjamin bahwa harga yang diperoleh merupakan harga yang terbaik. Harga adalah salah satu tujuan penting dalam pengadaan.
Lebih dari pada itu, pelelangan adalah metode yang paling menjamin bahwa semua pelaku usaha mendapat kesempatan berkompetisi secara adil. Hal ini sudah menjadi perintah undang-undang yang mengatur persaingan usaha yang sehat.
Selanjutnya dengan menggunakan metode pelelangan pengelola pengadaan menjadi lebih mudah untuk mempertanggungjawabkan hasil pengadaan, termasuk mempertanggung jawabkan harganya. Hal ini yang kemudian menjadi pokok persoalan agar proses yang dilakukan dijamin tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Namun demikian, pada dasarnya tidak setiap situasi memungkinkan dilaksanakannya proses pelelangan. Hal ini perlu digarisbawahi, karena ada persepsi bahwa proses pengadaan yang tidak melalui lelang langsung dianggap salah.
Situasi pertama, apabila penanganan memerlukan waktu yang cepat (mendesak), biasanya karena darurat atau bencana, maka menjadi tidak mungkin dilakukan proses pelelangan.
Situasi kedua, pelelangan juga tidak akan efektif apabila diketahui dengan pasti bahwa hanya terdapat satu penyedia yang dapat memberi barang atau jasa sesuai kebutuhan kita.
Pengertian satu penyedia tidak harus diartikan di dunia ini hanya ada satu penyedia. Situasi satu penyedia dapat muncul karena faktor lokasi, waktu, volume kebutuhan, spesifikasi dll.
Di samping itu, pelelangan pada dasarnya adalah proses yang memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, untuk pengadaan dengan skala kecil atau nilai kecil, dan dari sisi waktu dan biaya menjadi tidak sebanding apabila diproses secara pelelangan, maka diperlukan metode yang lain, tanpa mengurangi akuntabilitas.
Di banyak pedoman pengadaan (termasuk Keppres 80 Tahun 2003), skala dan nilai tersebut kemudian ditetapkan dan diatur untuk mengurangi peluang disalahgunakan. Misalnya untuk organisasinya PBB, pengadaan dengan nilai antara US$ 2.500 sampai dengan US$ 30.000 dituntut harus membandingkan penawaran dari 5 (lima) penyedia dengan jangkauan domisili seluas mungkin.
Ketentuan dalam Keppres 80 Tahun 2003, penentuan apakah pengadaan dapat diproses dengan lelang atau tidak adalah hasil penilaian dan keputusan Panitia Pengadaan bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen. Panitia Pengadaan adalah pihak yang paling kompeten untuk dapat menentukan apakah kebutuhannya mendesak atau tidak, penyedianya satu atau banyak.
Dalam banyak kasus selama ini, Panitia Pengadaan sering dihadapkan pada situasi yang serba salah karena penugasan yang diberikan kepadanya tidak memberi waktu yang cukup untuk memproses lelang. Bukan karena kondisi yang mendesak, tetapi lebih karena terdesak waktu (habis waktu).
Di sini perlunya kerjasama yang baik antara Panitia Pengadaan dengan pemilik/penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan perlu menyadari bahwa proses pengadaan yang benar memerlukan waktu minimal 18 hari kerja, sehingga penugasan kepada panitia perlu diberikan jauh-jauh hari sebelumnya.
Oleh karena itu, rencana pengadaan yang tersusun dengan cermat pada saat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, sudah dijadwal kapan harus mulai pengumuman, besarnya jumlah dan nilai paket pengadaan, akan membantu Panitia untuk mendapatkan penawaran yang sebanyak-banyaknya sehingga diperoleh harga yang terbaik.
Salam:
Ikak G. Patriastomo
Langganan:
Postingan (Atom)