26/06/15

E-Purchasing

Dengan berkembangnya e-commerce, proses pengadaan semakin dimudahkan. Informasi harga dan suplier barang, termasuk lokasi asal barang dan stok dengan mudah diketahui. Pengadaan menjadi seperti membeli dari rak toko, barang dengan mudah dibandingkan.

Sebagian besar barang dan jasa kebutuhan instansi Pemerintah pada prinsipnya berada pada situasi tersebut. Dengan demikian, tidak perlu lagi dibangun suatu prosedur yang mempersaingkan barang dan harga. Setiap produk akan secara almiah bersaing dengan produk sejenis yang lain.

Dalam situasi ini, apapun barang dan harga yang dipilih untuk dibeli adalah benar karena harga yang terrbentuk adalah hasil persaingan antar produk dan penyedia di pasar.  Untuk produk yang sama persis, maka pilihannya pasti harga yang termurah. Akan tetapi pilihan terhadap suatu produk walaupun harganya tidak termurah dan memang berbeda satu dengan yang lain adalah harga yang benar.

Saat ini, pasar atau fasilitas yang memungkinkan setiap produk bersaing dengan yang lain diwujudkan dalam bentuk e-catalogue yang prinsipnya menjadi semacam pasar tempat memperdagangkan dan bersaing satu dengan lainnya.

Secara prinsip, setiap orang dapat membuat fasilitas tersebut dalam bentuk online shopping atau online store yang menawarkan produk, harga, syarat-syarat order dll. Dalam pengadaan pemerintah, e-catalogue LKPP dapat hanya berfungsi sebagai alat komparator produk dan mencatat transaksi yang terjadi untuk tujuan audit.

http://jurnalmaritim.com/tag/ikak-gayuh-patriastomo/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar