14/11/08

Pengorganisasian Pengadaan dan Kompetensi Personil

Pengadaan barang/jasa di organisasi manapun selalu mendapat perhatian khusus. Banyak pertimbangan sehingga dalam banyak contoh fungsi pengadaan dilaksanakan secara terpisah dengan fungsi operasi.

Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 8 Tahun 2006, dalam pengelolaan pengadaan diperkenalkan istilah Panitia Pengadaan, Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Pengadaan. Ketiga model organisasi ini ditujuan untuk berbagai alasan.

Panitia Pengadaan adalah bentuk organisasi pengadaan yang utama dalam Keppres 80 karena untuk semua pengadaan wajib dibentuk panitia pengadaan. Namun, implikasi dari pilihan model ini, jumlah personel pengelola pengadaan yang dibutuhkan secara nasional akan sangat besar karena adanya kecenderungan setiap kegiatan (termasuk kegiatan operasional) akan membentuk panitia pengadaan.

Berdasarkan Perpres 8 mulai diperkenalkan unit layanan pengadaan yang dapat dibentuk oleh Pengguna Anggaran, Gubernur, Bupati, Walikota dll untuk melaksanakan semua pengadaan di instansinya. Pilihan model ini akan mengurangi kebutuhan personel pengadaan, karena hanya dibutuhkan 5-7 orang yang bertanggungjawab pada pelaksanaan pengadaan dengan dukungan lebih besar. Pilihan model ini juga sangat menguntungkan dari sisi terakumulasinya pengetahuan dan pengalaman, sehingga kesalahan proses maupun teknis dapat diperbaiki pada pengadaan selanjutnya.

Oleh karena itu, semua pihak perlu mendorong pembentukan Unit Layanan Pengadaan, terutama menghadapi kendala terbatasnya personel yang diyakini memahami pengadaan.

Sebagaimana diketahui, pengelola memiliki tugas:
a. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.

Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, seseorang dapat diangkat sebagai pengelola pengadaan apabila ybs:
1. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
2. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan;
4. memahami isi dokumen pengadaan/ metoda dan prosedur pengadaan;

Dengan tugas-tugas dan tuntutan seperti di atas, diperkenalkan sistem sertifikasi untuk pengelola pengadaan yang ditujukan untuk mengukur kompetensi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan mengacu kepada kerangka SKKNI (BNSP), unit-unit kompetensi yang dapat dikembangkan akan meliputi 19 (sembilan belas) unit kompetensi, yaitu:
1. Melakukan pengadaan sederhana;
2. Menata asset;
3. Mengadakan barang dan jasa;
4. Menentukan kebutuhan barang dan jasa;
5. Menyusun permintaan penawaran;
6. Menerima dan memilih penawaran;
7. Menatausahakan kontrak;
8. Mengelola resiko kontrak
9. Menentukan pengaturan pengelolaan kontrak;
10. Mengelola pencapaian kinerja kontrak;
11. Menyelesaikan kontrak;
12. Memimpin pengelola kontrak;
13. Melepaskan aset strategis;
14. Merencanakan pengadaan barang/aset yang strategis;
15. Mengatur pengadaan barang/aset yang strategis;
16. Menegosiasi pengadaan barang/aset yang strategis;
17. Menentukan arah kebijakan pengadaan barang/aset yang strategis;
18. Menentukan konteks pengadaan;
19. Mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pengadaan.

Apabila dicermati tugas-tugas pengelola pengadaan di atas serta arah kebijakan pengembangan SDM pengadaan, maka sertifikasi yang saat ini dilaksanakan di bawah koordinasi Bappenas barulah tahap awal untuk masuk ke dalam SKKNI yang diatur oleh BNSP.

Hasil dari pelaksanaan sertifikasi yang saat ini telah memberi gambaran tantangan peningkatan kompetensi di bidang pengadaan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar