28/11/08

Pengadaan Jasa Konsultansi

Dalam pelaksanaan kegiatan, seringkali kita memerlukan layanan keahlian/ profesi yang keluarannya pada umumnya berujud non-fisik, seperti rekomendasi, nasehat, hasil survey, disain ataupun dukungan manajerial seperti pengawasan, dll. Layanan ini dikenal dengan jasa konsultansi.

Alasan kebutuhan

Jasa konsultansi pada umumnya diperlukan untuk melaksanakan sebagian fungsi user (pengguna) dengan alasan-alasan seperti:
1) Pengguna menilai akan lebih efektif dan efisien apabila lingkup pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa konsultansi karena telah tumbuh bidang-bidang usaha profesi, misalnya jasa konsultan perencana konstruksi.
2) Pengguna memerlukan telaahan atau rekomendasi pihak ketiga untuk menjamin obyektivitas atapun karena kompetensi pihak ketiga ybs dalam mengambil keputusan strategis, misalnya jasa konsultan survey.
3) Pengguna tidak memiliki sumber daya dengan keahlian/pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan bersangkutan, sedangkan di dunia usaha sangat berkembang kebutuhan untuk bidang keahlian ybs.
4) Pengguna tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan sendiri kegiatan bersangkutan.

Alasan-alasan tersebut menggambarkan berbagai situasi yang menjadi alasan perlu tidaknya kita akan jasa konsultansi. Dalam banyak hal, kebutuhan melaksanakan kegiatan tidak selalu terjawab dengan mengadakan kontrak jasa konsultansi. Ada kalanya, pengguna sudah mengetahui atau lebih mampu dalam melaksanakan kegiatan yang bersangkutan. Pada situasi ini, swakelola untuk melaksanakan pekerjaan lebih tepat dilakukan dibandingkan dengan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan yang bersangkutan kepada penyedia jasa konsultansi.

Dengan demikian, adalah kesalahan besar apabila pengguna yang tidak memahami kebutuhan akan jasa konsultansinya maupun ruang lingkup pekerjaan yang tepat dilaksanakan oleh konsultan dan menyerahkan persoalannya kepada konsultan. Hasilnya pasti tidak menjawab persoalan pengguna.

Hal ini biasanya tercermin dalam perumusan Kerangka Acuan Kerja (KAK atau TOR), yang memuat:
1) Gambaran mengenai latar belakang kebutuhan/pekerjaan (termasuk gambaran masalah yang dihadapi), maksud dan tujuannya, termasuk gambaran dari organisasi pengguna.
2) Apa yang menjadi tujuan dan ruang lingkup pekerjaan, yang harus mencerminkan hasil dan ukuran-ukurannya.
3) Bagaimana perkiraan cara melaksanakan kegiatan dan cara mencapai hasil (metodologi).
4) Perkiraan input yang diperlukan dan dukungan yang dapat disediakan oleh pengguna, termasuk rencana pelaksanaan pekerjaan dan jumlah serta kualifikasi tenaga ahli yang harus disediakan.

RAB Jasa Konsultansi

Setelah kita dapat merumuskan TOR, maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Tahap ini memang tidak mudah karena jasa konsultansi merupakan bidang usaha yang output dan produknya pada umumnya tidak selalu dapat diukur dengan pasti.

Untuk dapat memperkiraan biaya yang perlu disediakan untuk suatu jasa konsultansi, pengguna sangat dituntut memahami betul kebutuhannya serta alternatif metodologi pelaksanaan kegiatan dan bagaimana konsultan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Secara garis besar, cara menghitung biaya jasa konsultansi dapat dibedakan menjadi dua yaitu: (1) jasa konsultan yang memiliki standar output, sehingga perhitungan biaya dapat berdasarkan proporsi (persentase) tertentu dari suatu nilai, seperti perancangan bangunan gedung, pengawasan pembangunan gedung dsb, dan (2) jasa konsultansi yang belum atau tidak dapat distandarkan (non-standar), sehinga perhitungan biaya perlu didasarkan pada penggunaan tenaga ahli dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan termasuk biaya-biaya langsung lainnya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

Dengan demikain, kembali lagi, untuk dapat menyusun rencana biaya, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah dirumuskannya KAK atau TOR yang jelas sehingga tergambar pemahaman pengguna atas kebutuhan jasa konsultansi tersebut, serta perkiraan jumlah tenaga ahli dari berbagai kualifikasi yang diperlukan.

Untuk jasa konsultansi yang standar, TOR juga menjadi acuan untuk menilai apakah usulan teknis yang ditawarkan memenuhi kebutuhan minimal dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Untuk jasa konsultan yang non-standar, TOR juga sangat penting untuk menentukan biaya personel maupun biaya langsung lainnya.

Di waktu yang lalu, dalam rangka memberi pedoman dalam penyusunan anggaran, Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi yang masuk kategori jasa konsultan non-standar.

Pada pedoman yang dikeluarkan terakhir, tidak lagi digambarkan nilai-nilai rupiah untuk setiap kualifikasi konsultan. Sejak saat itu, pendekatan penentuan billing rate didasarkan pada harga pasar basic salary yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang industri konsultan. Bukan harga yang ditetapkan.

Dengan pendekatan ini, untuk suatu kualikasi, pada sektor industri yang berbeda pada lokasi yang berbeda pada waktu yang berbeda, basic salary bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, harga suatu keahlian yang pada hakekatnya adalah kompensasi yang harus diberikan kepada seseorang perlu didasarkan kepada nilai keahlian seseorang tersebut.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

2 komentar:

  1. Pekerjaan Jasa Konsultan yang berupa Hasil Kajian atau Rekomendasi dan telahaan tidak dapat dinilai outputnya , dan bagaimanakah jika outputnya tidak memenuhi harapan pemberi kerja apakah Penyedia Jasa Konsultan mempunyai kewajiban untuk memperbaikinya ( mohon disebutkan ketentuan yang mengaturnya )

    BalasHapus
  2. Bapak betul, pekerjaan Jasa Konsultan menghasilkan buku yang berisi Hasil Kajian atau Rekomendasi dan telahaan, yang outputnya tetap saja buku dengan daftar isi dan ruang lingkup yang telah disepakati dalam laporan pendahuluan. Yang bisa dinilai adalah adanya buku dengan daftar isi dan ruang lingkup tadi. Apakah rekomendasinya tepat atau tidak, hal ini memang harus dinilai berbagai pihak. Bila perlu melibatkan panel ahli untuk membuat penilaian lebih obyektif. Sepanjang metode kerja yang disepakati juga telah dijalankan, maka tidak bisa dengan mudah menilai hasil tidak memuaskan. Tetapi bila hasil tidak sesuai dengan kontrak yang berisi TOR, ruang lingkup dll tadi di atas, pengguna bisa minta konsultan untuk melengkapinya.

    Keppres 80/2003 tidak mengatur hal ini, asumsinya TOR dan kontrak cukup jelas mengikat dua belah pihak.

    BalasHapus