14/11/08

Menyederhanakan proses lelang

Sampai hari ini kita masih menjumpai pendapat bahwa proses lelang tidak sederhana dan memakan waktu lama, bahkan ada juga yang berpendapat bahwa proses lelang tidak efektif karena tidak menjamin keinginan pengguna memperoleh barang/jasa yang sesuai.

Terdapat beberapa pilihan prosedur yang dapat dipilih Panitia Pengadaan berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003 untuk menyederhanakan proses lelang.

Prosedur tersebut adalah prosedur pelelangan umum secara pasca kualifikasi, yang baru diperkenalkan mulai Keppres 80 Tahun 2003 sebagai upaya untuk menyederhanakan prosedur lelang. Secara sederhana prosedur ini meliputi 8 tahapan, yaitu:
1. Pengumuman pelelangan;
2. Pendaftaran calon peserta lelang
3. Pengambilan dokumen lelang, penjelasan dokumen dan perubahan-perubahannya;
4. Pemasukan penawaran;
5. Pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran termasuk penilaian kualifikasi;
6. Penetapan dan pengumuman pemenang;
7. Masa sanggah;
8. Penunjukan pemenang..

Pengumuman pada pelelangan sangat penting, sehingga diatur agar pelelangan diumumkan secara luas di surat kabar nasional dan provinsi bila nilai pengadaan di atas Rp. 1 milyar, dan cukup di surat kabar provinsi untuk nilai pengadaan di bawah Rp. 1 milyar.

Kemudian, isi pengumuman harus menjelaskan ruang lingkup, nilai pengadaan dan persyaratan penting yang harus dipenuhi pelaksana pekerjaan sehingga penyedia dapat menilai pekerjaan yang dilelangkan, termasuk alamat Panitia Pengadaan, jadwal pendaftaran dan tempat pelelangan. Yang juga penting adalah pengumuman harus memberi cukup waktu sehingga akan banyak penyedia yang mendaftar.

Setelah diumumkan, semua pelaku usaha yang berminat dapat mendaftar dan tidak boleh dihalangi untuk mendaftar serta mengambil dokumen lelang. Pada tahap ini dokumen lelang harus sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk mempermudah para pengelola pengadaan menyusun dokumen, Bappenas telah menerbitkan Model Dokumen Pengadaan yang dapat di-download dari website Bappenas maupun website LKPP.

Proses selanjutnya adalah penjelasan oleh Panitia Pengadaan. Acara ini dimaksudkan untuk memberi informasi yang lebih jelas kepada calon peserta lelang. Untuk mengurangi kerepotan, pada acara ini sebaiknya tidak mengubah dokumen lelang, termasuk mengubah persyaratan kualifikasi dan teknis. Namun demikian, apabila terdapat perubahan yang diperlukan, maka perlu dilakukan addendum dokumen lelang. Acara ini tidak wajib dihadiri calon peserta lelang, namun wajib dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, sehingga calon peserta yang tidak hadir tidak boleh digugurkan keikut sertaannya.
Tahap berikutnya adalah pemasukan penawaran. Untuk ini, Keppres 80 Tahun 2003 memberi 3 (tiga) alternatif metode, yaitu:
1. Metode Satu Sampul;
2. Metode Dua Sampul;
3. Metode Dua Tahap.

Pada Metode Satu Sampul proposal teknis, proposal harga dan persyaratan administrasi disampaikan dalam satu sampul. Pada saat pembukaan penawaran, baik proposal teknis maupun proposal harga akan dibuka bersamaan dan ditunjukkan kepada semua peserta lelang yang hadir. Metode ini adalah metode yang paling sederhana dan dapat digunakan untuk sebagian besar proses pelelangan.

Tahap selanjutnya adalah pembukaan dan evaluasi penawaran. Keppres 80 Tahun 2003 memberi 3 pilihan sistem evaluasi yaitu:
1. Sistem Gugur;
2. Sistem Nilai;
3. Sistem Penilaian Biaya selama Umum Ekonomis.

Sistem Gugur adalah evaluasi yang akan menghasilkan kesimpulan bahwa harga terbaik (yang menang) adalah harga yang paling rendah (paling murah) di antara barang/jasa yang secara teknis memenuhi syarat (responsif).

Sistem Nilai adalah evaluasi yang akan menghasilkan kesimpulan bahwa harga terbaik (yang menang) adalah harga yang sepadan dengan karakteristik teknis dari barang/jasa yang ditawarkan.

Di antara 3 (tiga) pilihan tersebut, Sistem Gugur adalah sistem evaluasi yang paling sederhana dan mudah.

Kesederhanaan proses lelang secara pascakualifikasi akan tercipta hanya manakala dipilih metode Satu Sampul pada penyampaian dokumen dan Sistem Gugur pada sistem evaluasinya.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar