14/11/08

Harga Bersaing dan Kualitas Pekerjaan

Salah satu tujuan pengadaan adalah mendapatkan harga terbaik. Harga terbaik dalam banyak kondisi adalah harga yang serendah-rendahnya.
Sementara ini, berkembang beberapa pemahaman yang keliru bahwa harga yang rendah dianggap cenderung mengabaikan mutu pekerjaan. Atau harga yang rendah dinilai meningkatkan resiko kegagalan kontrak maupun kegagalan pekerjaan. Harga yang rendah atau istilah yang sering digunakan adalah banting-bantingan juga dipahami pula sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat.
Dalam pengadaan, tujuan mendapat harga terbaik, mengurangi resiko kegagalan kontrak, atau menciptakan persaingan yang sehat bukanlah hal-hal yang saling berkaitan satu dengan yang lain.
Potensi kegagalan kontrak atau potensi berkurangnya kualitas pekerjaan tidak berkaitan dengan harga yang rendah kecuali penawaran tersebut dari penyedia yang tidak kredibel dan tidak memiliki kemampuan.
Harga yang rendah juga bukan indikator terjadinya persaingan yang tidak sehat, kecuali apabila penawaran harga yang rendah oleh satu unit usaha secara terus menerus telah mematikan pesaing-pesaingnya.

Sebagaimana dimaklumi, proses pengadaan pada akhirnya akan menghasilkan kontrak dengan penyedia barang yang esensinya adalah kesepakatan para pihak akan kewajiban penyedia barang untuk memberikan barang atau menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan kepada pengguna barang (PPK).
Adanya kontrak (perjanjian) pada kenyataannya seringkali tidak cukup menjamin bahwa penyedia barang akan menyediakan barang sesuai dengan kontrak. Kontrak dengan penyedia yang benar (dapat dipercaya, memiliki kemampuan dan pengalaman panjang melaksanakan pekerjaan dengan kompleksitas yang sama) akan lebih menjamin terlaksananya pekerjaan.
Oleh karena itu, dalam proses pengadaan, pada prinsipnya penyedia yang menawar diharapkan adalah penyedia yang diyakini mampu dan dapat dipercaya. Dengan pemahaman ini maka kita perlu menilai kualifikasi penyedia sehingga suatu penawaran diyakini dilakukan oleh penyedia yang memiliki kemampuan dan kredibel.
Secara umum, Keppres 80 Tahun 2003 mengatur bahwa penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan (berkontrak dengan pengguna) harus:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
b. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
c. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
Ketentuan persyaratan tersebut untuk memastikan bahwa kontrak pengguna dengan penyedia dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan dapat dituntut secara perdata apabila pihak penyedia tidak memenuhi kewajibannya.
Untuk memastikan kredibilitas dan kemampuan penyedia maka perlu dirumuskan ukuran persyaratan berkaitan dengan:
a. dimilikinya suatu keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
b. dimilikinya sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
Secara sederhana untuk memastikan hal tersebut, kita perlu melihat pengalaman sejenis (sifatnya sama) dengan kompleksitas yang sama. Untuk menyederhanakan rumusan, Keppres 80 Tahun 2003 memperkenalkan istilah dan ukuran KD atau kemampuan dasar.
Namun demikian, ukuran KD yang diperkenalkan dalam Keppres 80 Tahun 2003 harus disikapi dengan cermat untuk tidak menghalangi persaingan usaha dan lebih jauh mengurangi kesempatan memperoleh harga yang lebih baik dengan tingkat persaingan yang lebih tinggi.
Di samping itu, sampai hari ini, kita masih sering menghadapi penyedia yang tidak professional. Untuk mendorong profesionalitas penyedia, maka apabila suatu perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 4 tahun tidak memperoleh pekerjaan baik di pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, maka perusahaan yang bersangkutan tidak boleh dikontrak menjadi penyedia. Demikian pula mekanisme black list, alamat tetap, serta pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Ringkasnya, tahap penilaian kualifikasi penyedia yang dengan benar dilakukan akan menghilangkan resiko kegagalan kontrak (termasuk kualitasnya) walaupun penawaran harga sangat rendah.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar