13/03/10

Multi tafsir Keppres 80/2003

Dalam banyak diskusi, Keppres 80 Tahun 2003 sering menjadi kambing hitam atas kesalahan yang dilakukan oleh orang yang diperiksa penegak hukum atau disangka korupsi. Keppres 80 dituduh mengandung pasal-pasal yang multi tafsir, sehingga seseorang salah mengambil keputusan dalam proses pengadaan. Walaupun pengadaan barang/jasa dari dana publik sebagian mengandung dimensi prosedural yang ketat namun justru sebagian besar dimensinya adalah teknis. Banyak proses pengadaan yang secara prosedural tepat dan sesuai, namun secara teknis belum tentu tepat dan benar.

Apapun alasannya, tujuan pengadaan yang utama adalah memperoleh barang/jasa sesuai kebutuhan. Harga yang murah menjadi tidak bermakna bila kontrak pengadaan menghasilkan barang/jasa yang tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Jadi, penawaran dalam lelang harus dipastikan sesuai dengan persyaratan kebutuhan sebagaimana dituangkan dalam dokumen lelang sebagai spesifikasi atau persyaratan teknis. Keputusan ini tidak dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Untuk tercapainya tujuan di atas, lebih lanjut harus dipastikan bahwa penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya. Oleh karena itu, Pasal 11 Keppres 80 mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penyedia barang/jasa. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang diatur pasal ini untuk dapat menandatangani kontrak sebagai penyedia barang/jasa. Dalam banyak kasus persyaratan kualifikasi ini kurang dielaborasi dengan memadai.

Ketentuan Pasal 11 ini tidak boleh dibaca hanya sebagai persyaratan legal melainkan juga sebagai persyaratan kompetensi termasuk kredibilitas. Aspek legal dari persyaratan ini antara lain berkaitan dengan pemenuhan perizinan usaha atau memenuhi kewajiban perpajakan. Lebih dari pada itu, penyedia barang/jasa harus memiliki pengalaman yang sesuai, kemampuan keuangan maupun personil yang memadai dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan sesuai kontrak. Dalam hal ini, Panitia dan PPK harus menetapkan persyaratan kualifikasi (aspek kompetensi) dan calon penyedia harus dipastikan memenuhi persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan (kontrak).

Dengan demikian, walaupun barang yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan harganya murah namun ditawarkan oleh peserta lelang yang tidak memiliki kompetensi dan kemampuan, penawaran ini tidak dapat dimenangkan dan menandatangani kontrak.

Baik persyaratan teknis maupun persyaratan kualifikasi sifatnya harus dipenuhi dan tidak boleh ditawar. Satu saja unsur teknis dan kualifikasi tidak terpenuhi maka penawaran dianggap tidak memenuhi syarat. Termasuk persyaratan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan. Dalam perspektif ini, pelaku usaha yang dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak memperoleh pekerjaan tidak layak untuk berkontrak karena tidak dapat menampilkan kemampuannya.

Pada tahap selanjutnya, suatu penawaran dalam proses lelang harus dapat dipegang (tidak bisa menolak) dan dapat ditindak lanjuti dengan kontrak. Untuk itu suatu penawaran perlu ditulis secara sah dan mencukupi. Dalam Keppres 80 dikenal dengan persyaratan administrasi, yaitu adanya surat penawaran, jaminan penawaran, informasi barang/jasa yang ditawarkan dan data-data kualifikasi (dalam hal pasca kualifikasi).

Singkat kata, hasil pengadaan harus:
a. Memenuhi kebutuhan sesuai persyaratan teknis;
b. Ditawarkan oleh pelaku usaha yang kompeten dan kredibel sesuai persyaratan kualifikasi;
c. Harga penawaran paling menguntungkan negara;
d. Secara administrasi mencukupi untuk kontrak.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

2 komentar:

  1. dalam permendiknas no 18 dan 19 th 2010, untuk pengadaan buku maka buku yg akan dilelang harus buku yg lolos pusbuk dan lulus dr tim seleksi buku kabupaten, dg kata lain sdh diketahui judul, pengarang dan penerbitnya (terdiri dr puluhan judul, pengarang dan penerbit). bgmn membuat rks teknis tsb, spy buku yg didapat sesuai dg hasil tim seleksi buku tsb. apabila dlm rks tidak mencantumkan judul/pengarang/penerbit maka besar kemungkinan buku yg didapat bukan buku yg diharapkan pengguna, shg buku yg didapat kurang/tidak bermanfaat bagi siswa dan ujung2nya panitia pbj disalahkan karena membuat rks teknis yg sangat longgar. bolehkah dlm rks tsb mencantumkan apa adanya sesuai hasil tim seleksi buku (ada judul/pengarang/penerbit, toh bukan merupakan monopoli krn terdiri dr puluhan/ratusan judul/pengarang/penerbit)? mohon saran dan pendapat

    BalasHapus
  2. pak dzaky,

    pencantuman judul buku, penulis dan penerbit dalam RKS bukan hal yang salah karena untuk menjamin buku yang diperoleh sesuai kebutuhan.

    Bila kebutuhan jumlah buku ybs cukup banyak sehingga penerbit bersedia berkontrak dengan pembeli, maka dapat dilakukan penunjukan langsung dan kontrak langsung kepada penerbit tentunya dengan harga yang sebaik-baiknya.

    Salam: Ikak

    BalasHapus