06/03/10

Kinerja dan Akuntabilitas dalam Pengadaan

Beberapa waktu yang lalu, tepatnta pada tanggal 20 Nopember 2007, BPKP menyelenggarakan diskusi panel dengan tema: Meningkatkan Kinerja Dan Akuntabilitas Pemerintah dalam RPJMN 2004-2009 melalui Percepatan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa.

Yang menarik dari tema tersebut adalah adanya pemahaman bahwa kinerja dan akuntabilitas dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) oleh pemerintah ditentukan oleh seberapa optimalnya proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan.

Dengan pemahaman seperti ini pula maka pengadaan barang/jasa yang ditempatkan dalam kebijakan pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2008 pada waktu itu.

Prioritas ini belum bergeser dari Inpres Nomer 5 Tahun 2004 dimana Pemerintah telah berkomitmen akan melaksanakan proses pengadaan yang lebih transparan, yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat, yang non diskriminatif, sehingga lebih efisien dan efektif serta akuntabel.

Upaya-upaya optimalisasi proses pengadaan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui pembenahan kerangka peraturan perundangan-undangan sehingga dapat mengurangi berbagai kendala implementasi. Peraturan yang potensial menghalangi persaingan usaha yang sehat akan selalu dievaluasi. Perda-perda yang menghalangi optimalisasi pengadaan juga akan dikaji ulang. Oleh karena itu peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) harus disadari menjadi sentral untuk terus menerus melakukan kaji ulang sistem pengadaan dan penyempurnaannya.

Persaingan yang lebih luas akan terbangun dengan proses yang lebih transparan. Untuk itu perlu didorong pemilihan dan penggunaan metoda pengumuman yang menjamin efektivitas pengumuman. Pengumuman menggunakan website dapat menjadi pilihan menggantikan surat kabar.

Dengan persaingan yang lebih luas, kinerja pengadaan yang optimal dipastikan akan lebih dijamin. Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita melihat banyak proses lelang yang menghasilkan harga 20 persen di bawah harga perkiraan sendiri. Artinya, alokasi belanja barang dan modal pemerintah tahun 2010 yang sekitar Rp. 450 trilyun, terdapat potensi penghematan Rp. 90 trilyun.

Untuk itu, efisiensi hasil proses lelang perlu diantisipasi sedini mungkin sehingga pada akhirnya alokasi belanja dapat diserap 100% dengan penambahan sasaran program pada tahun yang berjalan. Dengan demikian, begitu lelang menghasilkan harga 80% dari pagu, maka revisi anggaran kegiatan harus segera dilakukan, paling tidak dengan revisi menambah sasaran volume.

Sejak Perpres Nomor 8 Tahun 2006, proses pengadaan juga dapat dimulai dan dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan. Hal ini sangat memungkinkan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan pada awal tahun anggaran. Namun implementasinya memerlukan pemehaman konteks pengadaan yang lebih luas, tidak sekedar menugaskan panitia untuk melelangkan pekerjaan. Pengalaman tahun anggaran 2007, pada bulan September sampai Desember tahun 2006 yang lalu (sebelum anggaran 2007 berjalan), beberapa instansi telah melaksanakan lelang dengan total nilai sekitar Rp. 3 trilyun, yang pelaksanaannya di awal tahun 2007.

Namun demikian, hambatan proses pengadaan sebagian besar disebabkan belum memadainya kapasitas implementasi pengelola kegiatan, khususnya akibat dari kurangnya pemahaman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, sejak ditangani Bappenas dan kemudian LKPP telah dikoordinasikan upaya peningkatan kapasitas melalui skema pelatihan dan sertifikasi keahlian pengadaan. Perhatian yang diberikan oleh semua Pimpinan Instansi pada peningkatan SDM pengadaan selama ini patut dihargai. Walaupun masih ada pimpinan instansi atau gubernur atau walikota yang mendapat masukan yang tidak benar akan hal ini.

Beberapa waktu yang lalu di tahun 2007, ada berita di surat kabar, seorang gubernur membuat penyataan bahwa penyerapan rendah karena sertifikasi panitia pengadaan. Pernyataan ini jelas akibat masukan staf yang tidak akurat, karena sertifikat keahlian pengadaan belum diwajibkan pada tahun 2007.

Optimalisasi pengadaan jelas akan meningkatkan kinerja Pemerintah. Namun harus diakui belum semua lini memiliki kapasitas yang cukup sehingga potensi efisiensi harga dapat diperoleh.

Kita berharap pembenahan dan peningkatan kinerja pengadaan secara nasional dapat didorong lebih cepat dengan telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) melalui Perpres No. 106 Tahun 2007 pada 6 Desember 2007. Juga, dengan revisi terhadap Keppres 80 tahun 2003, kinerja pengadaan dapat ditingkatkan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar