03/05/12

Korupsi dalam Pengadaan


Pernah di tahun 2007, pada pidato kenegaraan, Presiden SBY mengajak semua pengelola pengadaan tidak takut dengan penegakan hukum melawan korupsi, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, selama kita merasa sudah mengikuti atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahasa yang lebih tegas adalah pengelola pengadaan tidak perlu khawatir berhubungan dengan penegak hukum selama tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan.
Acuan suatu tindakan disebut tindak pidana korupsi adalah UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan, Keppres 80/2003, perlu dikaitkan dengan UU No.31/1999 untuk dapat efektif menghalangi tindak pidana korupsi.
Pemahaman yang luas mengenai tindak pidana korupsi dalam pengadaan adalah adanya tindakan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, kesalahan dalam proses pengadaan (hal ini jamak) tidak selalu dapat dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Pengadaan yang dimulai dengan satu keinginan atau niatan untuk semata-mata untuk mencapai tujuan pengadaan (tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain) pasti terhindar dari tuduhan korupsi. Tetap perlu dicatat bahwa niat seperti itu masih tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pengadaan. Dalam sistem pengadaan yang dibangun selama ini, keinginan untuk melakukan korupsi dapat ditengarai dengan tingkat transparansi yang terjadi dari suatu proses pengadaan.
Aspek transparansi dalam proses pengadan  meliputi antara lain kewajiban mengumumkan pelelangan yang dibarengi dengan memberi waktu yang cukup bagi peserta lelang untuk mempersiapkan penawarannya.
Regulasi yang ada waktu itu sudah mengatur bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai pengadaan dan melihat hasilnya. Hasil pengadaan bukanlah sesuatu yang harus dirahasiakan. PPK wajib memberikan informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada masyarakat yang memerlukan penjelasan. Dengan adanya UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), proses dan hasil pengadaan tidak termasuk dalam ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan tidak mengumumkan proses pengadaan secara terbuka di portal pengadaan nasional adalah perbuatan melawan hukum. 
Pada tahap pelaksanaan kontrak, yang termasuk korupsi adalah perbuatan curang (misalnya mengurangi kualitas) pada waktu melaksanakan pekerjaan, atau perbuatan curang pada waktu menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika selama ini ada kesan bahwa pelaku usaha tidak dapat dituntut secara hukum karena melakukan korupsi maka dengan ketentuan ini pelaku usaha juga dapat dituntut. Seringkali tindakan ini juga melibatkan unsur pengelola pengadaan, khususnya penerima barang atau pekerjaan.
Pengertian tindak pidana korupsi dalam pengadaan juga dapat terjadi bila terdapat perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tentunya secara melawan hukum dengan memaksa penyedia memberi sesuatu atau membayar sesuatu, misalnya komisi atau fee. Pada prinsipnya, semua komisi atau potongan yang terjadi dari suatu transaksi menjadi hak negara.
Catatan untuk kondisi saat ini, sesuatu yang biasa di dunia swasta (setiap orang yang terlibat dalam suatu transaksi mendapat fee) menjadi salah untuk kalangan pejabat publik.
Pada kasus korupsi yang lain lagi, terdapat tindakan pegawai negeri dengan sengaja turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepada yang bersangkutan untuk mengurus atau mengawasinya, yang tentunya ada keuntungan finansial bagi sirinya. Pada kasus ini, pekerjaan dikerjakan oleh sekelompok PNS namun sesungguhnya kontraknya dengan penyedia jasa. Rasanya hal-hal demikian itu kita sudah mengetahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar