20/05/12

E-Procurement di Indonesia


Tahun 2012 ini adalah tahun e-procurement bagi Indonesia. Mulai tahun ini, seluruh instansi pemerintah wajib melaksanakan e-procurement atau pengadaan secara elektronik (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010).
Sering ada pertanyaan, berapa banyak paket pengadaan yang wajib diproses secara elektronik? Saya selalu menjawab 100%. Mengapa? Karena tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak melaksanakan lelangnya secara elektronik bagi paket yang perlu dilelang.
Saat ini (20 Mei 2012), sudah tersedia 448 LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang tersebar di 33 wilayah provinsi dengan transaksi sebesar Rp. 121,4 trilyun (59.364 paket lelang).
E-procurement di Indonesia saat ini menjadi sistem yang mapan yang diterapkan secara nasional di Asia setelah Korea Selatan. Dengan data center yang tersebar di 406 lokasi namun menjadi satu sistem maka sistem e-procurement Indonesia merupakan suatu sistem IT yang sangat besar. Silahkan dibayangkan jumlah server yang dikelola.
Yang menarik di sini, server sebanyak itu tidak disediakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), melainkan disediakan oleh setiap instansi yang terlibat dalam pengembangan dan implementasi e-procurement di tanah air. LKPP hanya menyediakan software yang dapat digunakan oleh semua orang secara gratis.
Dengan tersedianya satu software dan dimungkinkannya semua sistem terkoneksi menjadi satu sistem IT, maka secara nasional sistem ini merupakan sistem yang sangat handal.
Dari aspek integritas, sistem e-procurement Indonesia dikelola secara impartial (independent). Sistem tersebut tidak dikelola oleh Panitia Pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan. Sistem tersebut dikelola oleh unit lain yang disebut dengan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagaimana logo di kanan atas. Sebagai penyelenggara sistem elektronik pengadaan, unit LPSE diatur dengan UU ITE, Perpres 54 Tahun 2010 dan Perka LKPP tentang LPSE.
Oleh 448 LPSE, saat ini telah terdaftar 234.402 unit usaha yang telah terdaftar sekaligus dilatih mengenal aplikasi e-tendering. Angka yang fantastis..... juga 54.989 anggota panitia pengadaan. Di banyak negara yang mencoba menerapkan e-procurement, pelatihan kepada penyedia dan panitia pengadaan menjadi salah satu issue yang besar.
Penerapan e-procurement memang bukan sekedar kebijakan atau kewajiban melainkan telah menjadi gerakan pembaruan yang digulirkan oleh banyak pihak untuk Kebangkitan Indonesia.

Salam LPSE.
Ikak G. Patriastomo
20 Mei 2012.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar