18/06/11

Perjalanan e-procurement di Indonesia

Tonggak pengembangan e-procurement di Indonesia dimulai tahun 2003 dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Keppres ini, pengadaan mulai dimungkinkan diproses dengan memanfaatkan sarana elektronik.

Walaupun sudah dimungkinkan dari segi regulasi pengadaan, perkembangan penggunaan e-procurement di instansi pemerintah belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Hanya di beberapa BUMN yang mulai menerapkan kebijakan e-procurement.

Tahun 2004, dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Bappenas mendapat tugas untuk melakukan pilot project implementasi e-procurement. Pilot project berhasil dimulai dan dilakukan di 2 kementerian (Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional) dan 5 provinsi (Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Gorontalo), serta secara sukarela oleh Provinsi DIY dan Provinsi Riau Kepulauan, Kota Denpasar dan Kota Yogyakarta.



Dengan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 7 Desember 2007 dibentuk. Tugas pengembangan e-procurement dilanjutkan oleh LKPP mulai pertengahan 2008.

Dari tahun 2003 sampai dengan 2007 perkembangan penerapan e-procurement dapat dikatakan sangat lamban. Bila mengacu framework MDB 2004, periode ini disebut dengan fase persiapan implementasi.

Tahap perkembangan berikutnya terjadi selama periode 2009-2010. Pada periode ini, LPSE berkembang dari 11 LPSE pada tahun 2008, menjadi 33 LPSE pada tahun 2009 dan 135 LPSE pada akhir 2010. Pada periode ini terjadi lompatan eksponensial baik pada segi jumlah layanan (LPSE) maupun nilai transaksinya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, kebijakan e-procurement memasuki tahap yang lebih “solid”. Dalam Perpres ini e-procurement ditempatkan dalam satu bab pengaturan tersendiri dengan arah kebijakan yang jelas.

Mulai tahun 2012 semua instansi wajib menerapkan e-procurement, dan mulai 2011 seluruh pengumuman lelang dilakukan secara elektronik melalui website portal pengadaan nasional (http://www.inaproc.lkpp.go.id/) menggantikan pengumuman di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi. (Ikak G. Patriastomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar