05/01/12

Tidak ada PPK maka KPA tidak perlu bersertifikat

Apakah KPA yang tetap memegang kewenangan PPK harus bersertifikat ahli pengadaan? Jawabnya tidak perlu.


Kalau kita baca Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.


Pasal 5 dan penjelasannya mengatur bahwa Gubernur/bupati/ walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah menetapkan KPA, berdasarkan usulan PA yang bersangkutan. Lebih lanjut, PA di Pemerintah Daerah bertanggung jawab secara formal dan material kepada gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 ayat (1)). Selanjutnya, KPA juga bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 ayat (2)).


Berikutnya, Pasal 17 ayat (2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (dijelaskan pula dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 huruf g. bahwa pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan).


Dalam pengadaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c mengatur bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK).


Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, dan untuk ditetapkan sebagai PPK, seseorang harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 12 ayat (2) g.).


Dengan demikian, PA/KPA wajib menetapkan PPK dan apabila tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK, maka PA/KPA harus melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen yang berdasarkan Perpres 54/2010 sudah menjadi tugas PPK;


Dalam hal seperti ini, PA/KPA yang melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen atau “merangkap” sebagai PPK tidak wajib bersertifikat. Kata "merangkap" di sini dalam arti tetap memegang kewenangan yang berdasarkan Perpres 54 dapat ditugaskan kepada PPK.



Dalam hal terdapat keterbatasan aparatur di daerah yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa maka PA dapat mengusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seorang KPA dan tetap menjalankan fungsi yang dapat ditugaskan kepada PPK.


Dalam hal APBN, KPA bertanggung jawab kepada PA (UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) huruf b dan 54 ayat (2)), maka KPA tidak wajib bersertifikat walaupun KPA tsb melakukan sendiri fungsi membuat komitmen.


Namun demikian PA/KPA yang tetapmelaksanakan sendiri fungsi PPK “dapat dianggap” tidak melaksanakan tugasnya untuk menetapkan PPK atau secara administratif melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c. Untuk itu perlu diberi alasan yang kuat sehingga pelanggaran ini dapat diterima.


13 komentar:

  1. Pak tolong disinkronkan antara APBN dan APBD. kalau APBN strur org pengadaan seperti pepres 54 adalah benar dan bisa dilakukan. tetapi kalau APBD tidak akan bisa. sebab berdasarkan permendagri 13 yang berhak menandatangani kontrak adalah PA/KPA, sehingga sudah tepat bahwa bila PA menunjuk seseorang jadi PPK maka otomatis PA menunjuk ybs sebagi KPA. Sehingga sudah tepat permendagri 21 bahwa bila KPA menunjuk KPA, maka sekaligus sebagai PPK.
    Tapi kalau yang perlu dikaji, bahwa PPK yang KPA tidak perlu bersertifikat karena bertentangan dengan Keppres 54, Tetapi kalau PA sebagai PPK memang tidak perlu nerserfikat karena sebagai penanggjung jawab utama SKPD PA harus bertanggung jawab kalau tidak ada personil yang bersertifikat.
    trima kasih.
    mohon tanggapannya

    Iswahyudi

    BalasHapus
  2. Dasar pembentukan LKPP adalah menyelesaikan semua permasalahan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, tujuannya adalah semakin bagusnya sistem pengadaan di negara kita. Tapi ternyata hingga 2 tahun terbitnya Perpres 54 tahun 2010 masih juga timbul banyak persoalan, bahkan hingga saat ini masih banyak PPK tidak bersertifikat, toh solusi persoalannya pun bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Perpres 54 tahun 2010. Maaf pa ini saya simpulkan berdasarkan pernyataan anda :
    Namun demikian PA/KPA yang merangkap sebagai PPK “dapat dianggap” tidak melaksanakan tugasnya untuk menetapkan PPK atau melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c.

    Denny Yapari, ST. SH. MH.

    BalasHapus
  3. Komentar untuk p Denny
    sesuai permendagri 21 tahun 2011, PA dlm pengadaan barang jasa sebagai PPK, PA menuntuk PPK (dg sk PA) sekaligus sebgai KPA (dg Sk Bupati/Walikota)dengan syrat bersertifikat sesuai amanat perpres. Bila tidak ada yg bersertifikat PPK dijabat langsung oleh PA.
    Soal LKPP, saya setuju, peran LKPP kurang maksimal, karena setiap ujian sertifikat yang lulus sedikit, ini perlu dievaluasi, apakah memang sengaja nggak mau lulus biar nggak jadi PPK, atau trainernya yang tidak berhasil memberi pemahaman perpres 54, atau sebab lain.

    Iswahyudi, drs,apt, Mkes

    BalasHapus
  4. Tanggapan untuk Pa Iswahyudi,
    Topiknya memang Permendagri tersebut, yang menurut saya sama dengan pendapat pa Ikak, yaitu PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak melaksanakan tugasnya.
    Ilustrasinya begini : Adanya PPK berdasarkan Perpres 54 adalah bertujuan agar Pengadaan di K/L/D/i menjadi profesional, makanya PPK diangkat PA/KPA, sekarang PPKnya ternyata tidak bersertifikat, karena tidak ada, menurut Permendagri, ya PA/KPA rangkap saja sekalian, kalau begitu buat apa ada PPK?

    BalasHapus
  5. Ini Legal Opinion yang saya buat atas Isi surat Deputi IV LKPP
    Tulisan lengkapnya dapat diunduh di : http://rghost.net/36013548

    BalasHapus
  6. Karena permintaan Pa Khalid di forum.pengadaan.org yang mengupas masalah yang sama, maka saya buat lagi Legal Opinion terhadap Permendagri 21 tahun 2011 terkait PA/KPA merangkap sebagai PPK
    dapat diunduh di http://rghost.net/36030354

    BalasHapus
  7. Semua berawal dari 2 peraturan yang memberikan wewenang yang sama kepada 2 jabatan yang berbeda. Dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini PP 58 tahun 2005 kewenangan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain merupakan kewenangan dari Pengguna Anggaran, sementara dalam aturan tentang pengadaan barang/jasa dalam hal ini Perpres 54 tahun 2010 kewenangan yang sama diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang dalam aturan keuangan Jabatan ini tidak dikenal.
    Agar tidak terjadi kebingungan dalam tataran pelaksanan Menurut hemat saya terbitkan saja perubahan terhadap Perpres 54 tahun 2010, dalam perubahan kewenangan PPK utk menandatangani kontrak dicabut atau sekalian saja jabatan PPK ditiadakan dan Semua kewenangan PPK yang ada sekarang menjadi kewenangan PA.

    BalasHapus
  8. Kalau terkait PP 58 Tahun 2005 dan Perpres 54 tahun 2010, sudah saya buatkan legal opinion terkait kedudukan PA/KPA, PPTK, dan PPK, silahkan dibaca di :
    http://hukum.kompasiana.com/2012/01/25/kedudukan-pa-kpa-ppk-pejabat-pengadaan-dan-pptk-dalam-pengadaan-barangjasa/

    Legal opinion lainnya dapat dilihat di :
    www.kompasiana.com/dennyyapari

    BalasHapus
  9. Ada SE antara Kemendagri dan LKPP ttg posisi PPK dan PPTK
    http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/22032011195127Surat%20Edaran%20Bersama.pdf

    BalasHapus
  10. Alhamdulillah forum sangat membantu dgn share ini, ikut berpendapat : Pokok2 Pengelolaan Keuangan Daerah dari 13,59, 55 dan permen 21 2011 khusus mengatur tata cara pengelolaan keuangan saja jd berbeda dengan Perpres 54 2010 yang mengatur khusus tentang Pengadaan Barang/Jasa. Untuk PA/KPA Merangkap PPK jelas bertentangan dgn Perpres 54 2010 meskipuan permen berbeda, surat edaran deputi IV tdk bs mjd rujukan, akan lbh baik lg keluarkan perpres perubahan 54.. trmkasih.

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah Perpres 70 Tahun 2012 telah terbit.

    Jadi multitafsir terkait PA/KPA, PPK, dan PPTK telah teratasi dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal I Angka 4, Pasal I Angka 6, dan Penjelasan atas Pasal I Angka 4.

    Adapun SEB Mendagri dan Kepala LKPP yang menjembatani Perpres 54/2010 dengan PP 58/2005 terkait PA/KPA, PPK, dan PPTK tersebut, menurut saya sudah tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Perpres 70 Tahun 2012.

    BalasHapus
  12. Mengenai PA/KPA merangkap PPK adalah jelas melanggar Perpres, apalagi jika terjadinya di RS Provinsi karena organisasinya dengan rentangkendali yang relatif besar terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bidang/Bagian dan Kasi/Kasubag. Saat ini RSD telah menjadi BLUD, bila merujuk pada amanat permendagri 61/2007 maka fungsi PPK harusnya ada pada Bidang Teknis karena tugasnya sebagai perencana, pelaksana dan evaluasi atas pelaksanaan RBA/RKA Instalasi di rs. Mohon tanggapan, tks

    BalasHapus
  13. Tks atas pencerahan ruling tugas, tanggungjawab pa/kpa/ppk dan pptk kerana dilema bg para pejabat dlm mengoperasionalkan anggaran sebab antara pp 58/2005 dgn perpres 54/2010 tdk searah....mhn penceran lebih lanjut bro tks

    BalasHapus