18/09/17

Procurement Agent: Gagasan untuk memacu peningkatan kompetensi ahli pengadaan

Sejak tahun 2003, dengan Keppres 80/2003, dunia pengadaan pemerintah diperkenalkan dengan profesi pengadaan yang rujukannya adalah gagasan dalam UU No. 13 tentang Ketenakerjaan. Sampai hari ini, jumlah orang pemegang sertifikat keahlian pengadaan sudah mencapai lebih dari 251.300 orang (per 19 Sept 2017).

Apakah kualitas pengelolaan pengadaan barang jasa meningkat? Saya pastikan meningkat. Namun, maturitas pengelola pengadaan ini sangat tergantung pada intensitas keterlibatan yang bersangkutan pada pengadaan di lingkungannya, termasuk karakteristik kompleksitas pengadaan yang sempat ditanganinya.

Dengan demikian, manakala seorang ahli pengadaan berada dalam lingkungan pengadaan di Kabupaten/Kota, maka profil pengadaan di Kabupaten/Kota yang dari segi nilai dan kompleksitasnya rata-rata, maka peluang ahli pengadaan yang bersangkutan berkembang juga terbatas. Ditambah dengan faktor-faktor lain seperti promosi dan mutasi maka peluang seseorang memperoleh pengalaman untuk meningkatkan kompetensinya semakin terbatas.

Hal tersebut setidak-tidaknya akan menjadi faktor pembatas bagi perkembangan maturitas pengelolaan pengadaan secara nasional.

Dalam situasi kebutuhan pengelolaan pengadaan yang lebih advance, maka bertumpu pada perkembangan kompetensi pengelola pengadaan dari unsur internal aparat pemerintah tidak dapat berharap terpenuhi dengan cepat. Kondisi ini tentunya menghalangi harapan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pengadaan manakala pembangunan dipacu melebihi kecepatan maturitas pengelolaan pengadaan.

Kualitas delivery pengelolaan proyek-proyek pemerintah menjadi kurang berkinerja. Terlambat, mutu terbatas, dan biaya mahal menjadi potret sehari-hari pengadaan di tanah air. Tanpa terobosan gaagasan mengenai pengelolaan pengadaan, maka kinerja pengadaan pemerintah relatif akan jalan di tempat.

Di lain pihak, dunia swasta memiliki kemampuan adaptasi yang lebih besar untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan kompetensi pengelolaan pengadaan. Swasta dapat dengan cepat mencari tenaga ahli yang diperlukan, memberi kompensasi yang sebanding dan terus menerus mengefisienkan cara kerjanya.  Peran swasta dalam pengelolaan pengadaan pemerintah akan dapat dengan cepat menutup kekurangan-kekurangan yang ada di dalam manajemen pengadaan di sektor publik.

Di sini, gagasan procurement agent menjadi sangat relevan untuk segera diakomodasi dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.



Jakarta, 18 September 2017.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar