14/12/11

Mengawal Pengadaan Bebas Korupsi

Bali, 21 - 23 Novemper 2011 dilaksanakan Pertemuan Koordinasi ke 7 LPSE Nasional. Dengan 663 peserta dari 223 LPSE yang hadir (belum termasuk LPSE Bali, LPSE Denpasar, LPSE Badung dan LKPP yang menjadi panitia), pertemuan kali ini menciptakan atmosfir yang luar biasa dari para peserta pengelola LPSE di tanah air yang akan membangun komitmen memperbaiki sistem pengadaan.

Pertemuan yang mengambil tema "Bersatu Mengawal Pengadaan Bebas Korupsi" telah membangkitkan heroisme tentang perlunya secara bersama-sama (bersatu) mengawal pengadaan yang pasti tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Semua elemen LPSE telah merapatkan barisan dan bertekad berdiri di paling depan dalam proses pengadaan, tentunya bersama-sama elemen masyarakat yang peduli dengan dunia pengadaan di tanah air.

Apa yang perlu dicatat pada peristiwa itu? Pertemuan itu penting untuk membawa emosi semua orang yang hadir larut terbawa dengan atmosfir untuk memperjuangkan perbaikan sistem pengadaan melalui LPSE. Pertemuan itu sekaligus menjadi tonggak yang mengawali perkembangan e-procurement di Indonesia. Saat ini sudah ada 301 LPSE dengan total transaksi Rp. 69,16 trilyun dari 32.255 paket pengadaan. Lihat http://report-lpse.lkpp.go.id/

Saya pribadi semakin optimis bahwa semua orang yang hadir akan mampu membawa perubahan di negeri ini. Siapa lagi yang bersedia ikut dan mengambil bagian dalam gerakan mencegah korupsi dalam pengadaan? banyak ternyata...

1 komentar:

  1. PAK IKAK SAYA SELAKU SALAH SATU PENYEDIA JASA INGIN MEMBERIKAN USUL, AGAR DIADAKAN SOSIALISASI DOKUMEN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN, SOP PENGADAAN BARANG DAN JASA SERTA PENGGUNAAN TENAGA TEKNIS YANG DIGUNAKAN DALAM LELANG, KARENA KAMI MASIH SERING MENEMUKAN PANITIA LELANG YANG BERBEDA DOKUMEN PENGADAANNYA, DALAM HAL INI TENTANG FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI, YANG KADANG ADA YANG MASIH MEMINTA DALAM BENTUK FORMULIR ISIAN DIUPLOAD, TP ADA YANG HANYA MODAL KERJA SAJA YANG DIUPLOAD, SEHINGGA SEPERTINYA ADA PANITIA YANG MASIH BELUM MEMAHAMI FITUR2 LPSE, DAN JUGA MOHON AGAR DATA ISIAN BUKTI PAJAK DAPAT DIHAPUS APABILA TIDAK TERPAKAI, KARENA SUPAYA MEMPERMUDAH DALAM MEMILIH BUKTI PAJAK YANG AKAN DIGUNAKAN. KARENA SAMPAI LPSE V3 DATA ISIAN PAJAK DAN IJIN USAHA YANG TIDAK TERPAKAI MASIH TIDAK BISA DIHAPUS

    BalasHapus