24/09/11

e-Procurement Accelerator

Kamis tanggal 22 September 2011, saya menghadiri undangan Warta Ekonomi dalam rangka eGovernment Award 2011. Pada malam ini, ada dua hal yang saya terkesan, yang pertama acara main angklung bersama dengan Saung Angklung Ujo, dan yang kedua penganugerahan predikat e-Procurement Accelerator kepada LKPP disamping peringkat kedua egovernment award. (http://www.wartaegov.com/berita-1468-jawarajawara-smart-city-awards-2011-dan-egovernment-awards-2011.html).

Kesan yang pertama, waktu mengambil tempat duduk, hadirin disuguhi angklung. Semula saya berpikir ini suvenir. Selanjutnya ada pertunjukan musik angklung. Menjadi kejutan manakala kita diajari bagaimana memainkan angklung dan mengikuti isyarat not-not tangga nada yang diperagakan. Mengalunkan lagu dari angklung yang dimainkan hadirin. Kejutan..

Kesan yang kedua, waktu dibacakan bahwa ada penghargaan dengan sebutan "special mention" kepada LKPP yaitu "eProcurement Accelerator". Wah sekali.

Sejak awal, waktu menerima kuesioner dalam rangka award ini saya memang bingung mengisinya. Banyak pertanyaan yang tidak cocok atau tidak bisa dijawab sesuai dengan karakteristik kegiatan pengembangan e-procurement di Indonesia. Tetapi tampaknya, seperti yang saya yakini, pengembangan e-procurement akan membawa dampak luar biasa bagi berkembangnya e-government karena telah terjadi lompatan dalam fase e-government di tanah air akibat penerapan e-procurement di instansi pemerintah. Tentunya hal ini tidak dapat lepas dari perkembangan TIK di masyarakat.

Yang unik dari pengembangan e-procurement yang perlu dicermati adalah sifatnya yang fasilitatif. Berangkat dari semangat menyediakan alat bagi panitia pengadaan untuk dapat melaksanakan proses pengadaan secara lebih mudah dan "nyaman", maka penerapan e-proc yang berbasis sukarela direspon dengan antusias. Tanpa keharusan menerapkan e-proc, banyak instansi berlomba untuk melakukan pengadaan secara elektronik. Sampai hari ini (22 Sept 2011), e-proc bukan sebagai kewajiban dan tidak pernah menjadi kewajiban yang mengikat. Tetapi kalau sistem e-proc ini digunakan, artinya sistem itu ada manfaatnya.

Pertanyaannya, bagaimana sifatnya yang fasilitatif dapat diadopsi secara masif? Kata kunci berikutnya adalah partisipasi banyak pihak. Tanpa partisipasi (keinginan berbagai pihak untuk berkontribusi pada pencapaian tujuan), maka kebutuhan panitia dan penyedia tidak akan dapat dipenuhi. Oleh karena itu, prinsip kemitraan antar pelaku dalam gerakan e-procurement menjadi spirit yang memberi daya luar biasa bagi berkembangnya penerapan e-procurement di tanah air. Siapa saja dipesilahkan mengambil bagian untuk mengambil peran, karena sekecil apapun peran itu diyakini akan bersinergi dengan yang lainnya. (Ikak G. Patriastomo)