11/09/16

Konsolidasi Pengadaan

Sampai saat ini, konsentrasi sebagian besar pengelola pengadaan masih pada proses lelang. Pengadaan masih sering identik dengan lelang. Barang tidak datang, yang menjadi kambing hitam adalah pokja ulp. Barang tidak sesuai harapan, yang salah pokja ulp. Bahkan harga markup atau spesifikasi dipalsukan, yang disalahkan pokja ulp.

Dengan adanya lelang secara elektronik, tambah satu lagi pihak yang bisa jadi kambing hitam, yaitu LPSE. Bahkan ada pemahaman bahwa kalau sudah lelang secara elektronik maka harapannya tidak ada korupsi.

Ditambah lagi, penyerapan yang selalu terlambat, sekali lagi yang ditunjuk hidungnya adalah pokja ulp. Bisa dibayangkan, walaupun ulp DKI sudah berbentuk badan, tapi kalau jumlah paket lelangnya 5.000 paket, bisa dipastikan kontraknya pasti terlambat. Apalagi kalau dokumen lelang dari KPA/PPK datang terlambat.

Sudah saatnya dunia pengadaan pemerintah melihat persoalan dan solusi secara lebih komprehensif. Pengadaan bukan hanya proses lelang juga bukan hanya proses memilih penyedia. Pengadaan juga ditentukan oleh proses pengendalian kontrak pelaksanaan. Pengadaan juga perlu dipertimbangkan pada saat merancang kegiatan dan anggaran.

Perencanaan kegiatan, penganggaran dan pengadaan sepertinya tampak sebagai proses sekuensial. Padahal, ketiganya perlu menjadi proses yang iteratif untuk optimasi pencapaian tujuan program.

Ide lama yang belum digarap dengan serius adalah konsolidasi pengadaan. Proses ini dilakukan sejak dari tahap perencanaan. Perencanaan pengadaan yang menghasilkan rencana ruang lingkup paket pengadaan, jangka waktu pelaksanaan, perkiraan tingkat kompetisi dan posisi pasokan menjadi proses yang bolak balik dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan barang.

Konsolidasi akan menghasilkan proses lelang yang lebih sedikit jumlah paket lelang. Dengan demikian, konsolidasi akan mengurangi beban pokja ulp, termasuk menghemat waktu pelaksanaan pemilihan. Pada situasi ini, kebutuhan akan barang dan jasa dianalisis dengan melihat jumlah penyedia dan kelompok kualifikasinya. Kebutuhan dapat digabung menjadi satu paket dari banyak item barang dan jasa yang memiliki penyedia dengan kualifikasi penyedia yang sama.

Konsolidasi yang menghasilkan nilai paket pengadaan yang lebih besar akan memberi peluang didapatnya penyedia yang lebih kompeten, sekaligus memberi potensi keuntungan lebih besar bagi penyedia. Konsolidasi menjadi nilai paket lelang yang lebih besar tetap tidak menutup peluang bagi sub kontrak. Bahkan menciptakan peluang didapatnya mutu pekerjaan yang lebih standar dengan harga satuan yang lebih seragam.

Konsolidasi dari perspektif manajemen kegiatan juga akan mengurangi biaya overhead dari pengelola pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen) karena berkurangnya beban administrasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.


Proses konsolidasi yang sederhana dari tahap perencanaan dimulai dengan mengkategorikan barang/jasa ke dalam kelompok-kelompok yang berkaitan dengan kompleksitas suplai barang atau kompleksitas pekerjaan/penyediaan jasanya maupun nilai pengadaannya. Selanjutnya dikelompokkan berdasarkan karakteristik suplai dan penyedianya. Sampai tahap ini akan dikenali potensi menurunkan beban, risiko dan meningkatkan diskon serta memberi peluang usaha yang lebih berkelanjutan.

Pada tahap pemilihan, akan dimungkinkan suatu proses yang bersamaan waktunya untuk pekerjaan yang sifat penyedianya dalam kelompok yang sama sehingga akan mengurangi waktu evaluasi penawaran dengan melakukan evaluasi kualifikasi sekaligus.

Konsolidasi bukan hanya proses penggabungan paket pekerjaan, tetapi suatu proses yang mengoptimasikan seluruh aspek untuk mendapatkan "value for money" pengadaan.